| 93 Views
Sekulerisasi Islam: Kehilangan Makna Ruhul Iman
Oleh: Verry Verani
Pengemban Dakwah Islam Kaffah
Menteri Agama Nasaruddin Umar sempat menyampaikan pernyataan yang viral:
“Kalau kita ingin maju sebagai umat, kita harus meninggalkan zakat. Zakat itu nggak populer...”
Pernyataan tersebut memicu kontroversi di tengah masyarakat. Namun, dalam klarifikasinya, beliau menegaskan bahwa zakat tetap wajib dan merupakan rukun Islam. Maksud pernyataannya ialah mendorong penguatan ekonomi umat melalui optimalisasi berbagai instrumen filantropi Islam seperti wakaf, infak, sedekah, hibah, dan lainnya, sebagaimana dikembangkan di sejumlah negara muslim seperti Qatar, Kuwait, United Arab Emirates, dan Egypt.
Meski demikian, penggunaan diksi “meninggalkan zakat” dinilai sensitif sehingga memunculkan beragam penafsiran.
Benturan Cara Pandang
Polemik ini menunjukkan adanya dua cara pandang berbeda.
Pertama, perspektif modern yang memandang zakat sebagai instrumen sosial dan filantropi untuk pembangunan ekonomi umat.
Kedua, perspektif Islam ideologis yang memandang zakat sebagai bagian dari sistem ekonomi syariah dalam penerapan Islam secara kaffah, bukan sekadar amal sosial.
Dalam Islam, zakat, infak, dan sedekah tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga memiliki dimensi spiritual, penghambaan, dan penerapan syariat dalam kehidupan.
Sekularisasi dan Hilangnya Ruh Ibadah
Fenomena sekularisasi muncul ketika ibadah mulai diposisikan bukan semata sebagai ketaatan kepada Allah, tetapi juga sebagai instrumen administrasi, politik, dan kepentingan ekonomi negara.
Akibatnya, ibadah sosial berisiko mengalami desakralisasi. Amal tetap berjalan secara formal, tetapi kehilangan ruh keikhlasan dan orientasi mencari rida Allah. Ukuran keberhasilan akhirnya lebih banyak dinilai dari statistik, pencitraan, dan manfaat material semata.
Dalam sistem sekuler, agama dipisahkan dari kehidupan. Syariat tidak dijadikan landasan utama dalam mengatur urusan sosial, ekonomi, dan politik. Padahal, Islam memandang kehidupan secara menyeluruh, yaitu kaffah, di mana hubungan dengan Allah tidak dipisahkan dari kehidupan masyarakat.
Islam Kaffah sebagai Solusi
Islam memandang negara bukan sebagai pembuat syariat, tetapi pelaksana dan penjaga agar syariat berjalan dengan benar. Penguasa adalah pelayan umat, yaitu raa’in, yang mengatur kehidupan berdasarkan halal dan haram, bukan kepentingan materi atau politik.
Karena itu, solusi hakiki bukan sekadar memperbaiki teknis pengelolaan ibadah sosial, tetapi mengembalikan kehidupan kepada syariat Islam secara menyeluruh. Dengan demikian, aktivitas sosial tidak hanya memberi manfaat duniawi, tetapi juga menjaga ruh keimanan dan menjadi jalan meraih rida Allah.
Wallahul muwafiq ila aqwamith thariq.