| 112 Views
Save Raja Ampat dari Keserakahan Kapitalisme!

Oleh: Haryani, S.Pd.I
Pendidik di Kota Bogor
Raja Ampat, sebuah destinasi wisata di Papua yang terkenal dengan keindahan alamnya kini tengah disorot banyak mata dari berbagai macam kalangan, khususnya bagi pecinta dan pelestari lingkungan. Tampak beredar di dunia maya potret terkini kondisi Raja Ampat yang sangat memprihatinkan. Keindahannya yang dulu kini berubah drastis, dimana sekarang tampak alat-alat berat mengeruk kekayaan alam yang ada di dalam pulau-pulau kecil di Raja Ampat. Sumber Daya Alam (SDA) berupa nikel lebih menarik perhatian para pengusaha rakus untuk dieksploitasi dibandingkan menikmati keindahan alam yang mempesona.
Keserakahan menguasai SDA yang menghasilkan cuan menutup rapat mata dan hati mereka dengan dalih demi memenuhi tuntutan pasar khususnya BYD(Build Your Dream), sebuah perusahaan multinasional Tiongkok yang bergerak dalam bidang otomotif dan pengadaan bahan bakar baterei untuk mobil listrik.
Ada kejanggalan terkait perizinan penambangan di Raja Ampat
Setidaknya ada 5 perusahaan tambang raksasa yang bertugas mengeruk SDA nikel disana, diantaranya; Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Nurham. (detikFinance, Minggu (8/6/2025).
Kelima perusahaan tersebut mengantongi izin untuk melakukan penambangan, namun bukan izin untuk menambang di pulau-pulau kecil, karena hal tersebut melanggar Undang-undang.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan sudah jelas ada pelanggaran hukum terkait penambangan nikel di Raja Ampat.
Feri menjelaskan bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 telah menegaskan larangan aktivitas tambang di pulau kecil. Pasal 23 ayat (2) beleid ini menyatakan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan, di antaranya konservasi; pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan; budidaya laut; pariwisata; usaha perikanan dan kelautan serta industri
perikanan secara lestari; pertanian organik dan peternakan; dan pertahanan dan keamanan negara.
Adapun di luar tujuan konservasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya wajib memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan dan kelestarian, sistem tata air setempat, dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.
Pertambangan di pulau kecil juga sudah dilarang lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023. Lewat putusan ini, Mahkamah Konstitusi menguatkan larangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. Jadi siapa yang memberi izin? (Tempo.co, 08/06/2025).
Sekali lagi, negara ini tidak belajar dari pengalaman, betapa sampai hari ini gunung emas di Papua telah dieksploitasi habis-habisan. Berton-ton bijih emas dibawa ke Amerika, tanpa meninggalkan sedikitpun buat rakyat Papua. Belum lagi penambangan timah di Belitung, sehingga pulau yang eksotik tersebut berubah menjadi lubang-lubang besar meyerupai danau-danau kering jika dilihat dari ketinggian. Sementara para penguasa culas yang berkolaborasi dengan pengusaha rakus yang menuai hasil keuntungan dari berbagai praktek penambangan. Kekayaan negara yang secara perlahan namun pasti hilang satu persatu dari pangkuan ibu pertiwi, kekayaan yang layaknya dinikmati jutaan rakyat Indonesia, namun hanya dimiliki sebagian manusia serakah yang demi menumpuk kekayaan kantong pribadinya menghilangkan rasa kemanusiaan dan keadilan.
Bukan hanya Raja Ampat yang harus kita lindungi, masih banyak pulau di negeri ini yang diincar oleh asing, dan sebagian sudah dijual oleh oknum tidak bertanggung jawab ke Asing dan Aseng. Seperti Pulau Sipadan Ligitan. Selain itu Pulau Natuna, dan Pulau Mentawai yang sampai saat ini masih menjadi rebutan Cina dan Malaysia.
Dalam sistem kapitalisme, segala cara adalah halal, termasuk mendapatkan kekayaan. Selama menguntungkan baik secara pribadi maupun kelompok. Tidak peduli apakah berdampak negatif terhadap kerusakan lingkungan ataupun tidak.
Dalam Islam, diatur secara jelas, mana harta individu atau harta negara, semua berjalan sesuai kadarnya, tidak merampas yang bukan haknya, dan tidak memiliki secara pribadi. Barang tambang adalah kepemilikan negara, terlebih kepengurusannya tidak boleh diserahkan kepada swasta. Haram hukumnya dinikmati oleh sebagian orang. Karena kepengurusannya dilakukan oleh negara, maka semua hasilnya diperuntukkan untuk kepentingan negara dan rakyatnya.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadits: "Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Wallahu'alam.