| 257 Views

Save Raja Ampat Dari Kerusakan Lingkungan Akibat Sistem Kapitalisme

Oleh : Yeni Ummu Alvin
Aktivis Muslimah

Viralnya kampanye dan tagar #SAVERAJAAMPAT di media sosial telah berhasil mambawa perubahan yaitu berupa pencabutan izin empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Geopark Raja Ampat, Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi (Selasa,10/6/2025),usai rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Adapun empat dari perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT KW Sejahtera Maining. Keempat perusahaan tersebut terbukti melakukan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil yang dilindungi serta melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.

Raja Ampat merupakan salah satu destinasi wisata yang cukup terkenal di seluruh dunia, Raja Ampat juga merupakan ikon pariwisata dunia dengan kekayaan lautnya yang luar biasa, namun keberadaan tambang nikel di wilayah tersebut telah menimbulkan berbagai kerusakan lingkungan yang cukup parah, diketahui aktivitas pertambangan di wilayah tersebut telah berlangsung cukup lama lebih kurang dua dekade, dengan izin yang diterbitkan sejak periode orde baru hingga pemerintahan terbaru.

Keberadaan perusahaan tambang di Raja Ampat tidak hanya merusak lingkungan akan tetapi juga merusak terumbu karang dan juga berdampak kepada masyarakat yang akan kehilangan pekerjaan dan usahanya di bidang pariwisata, penambangan nikel juga menjadi ancaman bagi keanekaragaman hayati yang dilindungi bahkan oleh dunia internasional, di sisi lain penambangan ini juga melanggar undang-undang kelestarian lingkungan.

Penambangan di Raja Ampat diketahui sudah berlangsung cukup lama dan mendapatkan izin dari pemerintah, misalnya izin pengelolaan perusahaan tambang yang salah satunya diberikan kepada PT Gag Nikel, anak dari perusahaan PT Antam yang beroperasi hingga sekarang. Sungguh merupakan suatu kebijakan yang menuai banyak kontroversi, di satu sisi ada undang-undang yang melarang kegiatan tambang terbuka di area hutan lindung namun di sisi lain ada kebijakan yang memberikan pengecualian bagi 13 perusahaan tambang untuk tetap beroperasi di dalam kawasan hutan lindung Papua, termasuk di dalamnya PT Gag Nikel.

Ini adalah dampak dari diterapkannya sistem kapitalis di negeri ini, kerakusan para oligarki yang memiliki kekuasaan telah menimbulkan berbagai kerusakan dan kehancuran serta mengeksploitasi sumber daya alam sesuka hati mereka untuk keuntungan pribadinya, bahkan tidak segan-segan mereka mengorbankan kemaslahatan umat dengan membahayakan lingkungan hidup. Hal ini sejatinya menunjukkan bahwa dalam sistem kapitalis pengusaha lebih berkuasa dari penguasa, penguasa sistem kapitalis hanyalah boneka dan para pengusaha yang menjadi dalangnya. Sumber daya alam dijadikan bancakan oleh para oligarki rakus, pengerukan nikel dari bumi Papua Raja Ampat, dikendalikan penuh oleh oligarki yang menjadi pengendali ekonomi dalam sistem kapitalisme, dengan kekuatan yang dimiliki mereka dapat dengan bebas dan leluasa membentuk undang-undang dan mendapatkan izin serta kebal terhadap hukum. Ini semua terjadi karena pengusaha lah yang menjadi penguasa sesungguhnya dalam sistem kapitalisme sekuler.

Selama sistem kapitalisme masih menjadi acuan di negeri ini maka sampai kapanpun kerusakan di muka bumi ini tidak dapat dihentikan, sesungguhnya yang menjadi sumber permasalahan dari semua ini adalah akibat penerapan sistem yang rusak, hanya dengan berganti kepada sistem yang sahih yakni sistem Islam maka berbagai bentuk permasalahan dan bencana akan dapat diselesaikan dengan secara tuntas dan menyeluruh. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman dalam surat ar-Rum ayat 41, yang artinya, "telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena ulah tangan manusia. Dengan itu Allah bermaksud menimpakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka agar mereka kembali ke jalan yang benar"

Hanya Islam yang memiliki konsep kepemilikan dengan benar, Islam telah menetapkan sumber daya alam adalah milik umum yang harus dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat, begitu pula dengan tambang nikel yang terkategori kepada kepemilikan umum, maka dalam pengelolaannya tidak boleh dilakukan oleh swasta atau asing ataupun di privatisasi. Alam semesta dan segala isinya adalah amanah yang diberikan oleh Allah dan harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya tidak boleh sampai merusak apalagi menghancurkannya, dan dalam pengelolaannya juga harus sesuai dengan tuntunan syariah.

Islam juga menetapkan tentang wajibnya menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan karena itu akan berpengaruh terhadap kehidupan manusia. Islam juga memiliki konsep "Hima" yang akan melindungi lingkungan dari kerusakan akibat adanya eksplorasi.

Untuk itu dibutuhkan adanya negara yang bertanggung jawab penuh kepada pengelolaan sumber daya alam demi kemaslahatan umat, sistem kapitalisme telah terbukti gagal dalam menjaga dan merawat amanah dari Allah untuk menjaga dan melindungi alam semesta, hanya penerapan sistem Islam secara Kaffah yang akan membawa keberkahan ke seluruh alam dan mewujudkan keimanan serta ketakwaan yang hakiki bagi umat Islam.

Wallahu a'lam bishowab.


Share this article via

38 Shares

0 Comment