| 35 Views
Satu Bulan Bencana, Keselamatan Rakyat Masih Jadi Taruhan
Oleh: Umira
Mahasiswi
Satu bulan pascabencana, kondisi darurat nyatanya belum benar-benar berakhir. Akses vital masyarakat masih bergantung pada jembatan darurat yang rawan, sementara pemulihan berjalan tersendat. Di Aceh, warga mengibarkan bendera putih sebagai simbol keputusasaan—tanda bahwa daya tahan hidup mereka kian menipis. Lebih mengkhawatirkan lagi, muncul kembali bendera GAM di beberapa titik, sebuah sinyal sosial-politik yang berbahaya ketika negara dipersepsikan absen dari penderitaan rakyatnya. Fakta-fakta ini memunculkan pertanyaan serius: apakah anggaran dan komitmen penanganan bencana benar-benar mencukupi dan berpihak pada korban?
Kondisi tersebut menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin pemulihan pascabencana yang layak dan berkeadilan. Implementasi Undang-Undang Kebencanaan yang seharusnya memastikan respons cepat, terpadu, dan menyeluruh justru tampak lemah di lapangan. Ketika bantuan tersendat dan infrastruktur darurat dibiarkan berlarut-larut, korban dipaksa bertahan dengan risiko yang seharusnya dapat dicegah. Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan kegagalan tanggung jawab negara terhadap keselamatan warganya.
Dalam sistem demokrasi-kapitalisme, pengambilan kebijakan kerap didasarkan pada kalkulasi ekonomi dan efisiensi anggaran. Logika untung-rugi menjadikan penderitaan rakyat sebagai angka yang bisa dinegosiasikan. Akibatnya, negara cenderung lamban dan abai, terutama ketika penanganan bencana dianggap tidak menguntungkan secara politik maupun ekonomi. Sistem ini melahirkan penguasa yang jauh dari realitas rakyat, sehingga krisis kemanusiaan berpotensi melebar menjadi krisis kepercayaan dan stabilitas sosial.
Islam menawarkan konstruksi kepemimpinan yang berbeda. Dalam Islam, pemimpin adalah raa’in (pengurus) yang wajib memastikan keselamatan rakyat secara menyeluruh. Penanganan bencana dilakukan secara cepat, terpusat, dan terkoordinasi, karena setiap keterlambatan dipandang sebagai kelalaian amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Negara bertanggung jawab penuh tanpa kompromi kepentingan ekonomi, menjamin kebutuhan dasar korban—makanan, tempat tinggal, kesehatan, dan keamanan—serta berkewajiban mencegah bencana melalui pengelolaan alam yang adil dan berkelanjutan demi kemaslahatan umat.