| 36 Views
Saat Judol Menghancurkan Harapan, Ada Mafia Bergelimang Kekayaan
Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). AntaraFoto/Yulius Satria Wijaya
Oleh: Susi Ummu Musa
Judol adalah awal dari kehancuran yang nyata dari orang yang tergiur dengan tipu daya dunia. Ada berjuta-juta orang di seluruh dunia yang mengakses judol, entah karena iseng atau mempertaruhkan rasa penasarannya dengan permainan itu.
Mereka yang telah terlanjur terbuai dengan judol rela mengeluarkan hartanya demi judol. Bahkan, tak sedikit orang yang terlilit utang pinjol demi judol, bahkan banyak di antaranya yang memilih bundir. Miris, judol telah merenggut kebahagiaan sebuah keluarga, masa depan, dan harapan, terutama bagi negara.
Banyak masyarakat miskin terjerat judol. Mereka lupa bahwa permainan judol hanya akan memperkaya para mafia judol karena judol sejatinya adalah bisnis haram yang dilakukan oleh orang-orang yang tamak lagi serakah dengan memanfaatkan interaksi massa di dunia digital ini.
Sepak terjang judol di Indonesia cukup besar. Tidak main-main, berdasarkan data demografi, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari pemain, dengan total 80.000 orang. Sebaran pemain antara usia 10 tahun s.d. 20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440.000 orang, kemudian usia 21 sampai dengan 30 tahun 13% atau 520.000 orang. Usia 30 sampai dengan 50 tahun sebesar 40% atau 1.640.000 orang, dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34% dengan jumlah 1.350.000 orang.
PPATK mencatat ada 168 juta transaksi judi online dengan total akumulasi perputaran dana mencapai Rp327 triliun sepanjang tahun 2023. Secara total, akumulasi perputaran dana transaksi judi online mencapai Rp517 triliun sejak tahun 2017.
Jika transaksi judol menyentuh angka triliunan, lalu bagaimana dengan mafia judol? Dilansir CNBC Indonesia, Miriam Adelson merupakan ratu judi dunia yang memiliki harta kekayaan US$32,1 miliar atau setara Rp508,43 triliun. Terungkap, ternyata Miriam Adelson merupakan dokter asal Israel yang menghasilkan uang dari bisnis judi.
Berbeda dengan para konglomerat lainnya, ia tidak meniti karier dari nol. Adelson mewarisi harta triliunan dari mendiang suaminya yang wafat pada 2021 silam.
Suaminya adalah Sheldon Adelson, triliuner dan mantan CEO perusahaan kasino di Las Vegas Sands. Alhasil, berkat mendapat ‘durian runtuh’, dia langsung menjadi triliuner dunia dan menempati urutan ke-24 orang terkaya dunia menurut Forbes.
Itu dari tingkat judol internasional, di mana negara mereka melegalkan bisnis judol. Bagaimana dengan Indonesia? Para pemain dimulai dari anak kecil, remaja, hingga dewasa. Tak tanggung-tanggung, pemain dimulai dari orang kaya hingga miskin.
Dari beragamnya kasus judol di Indonesia yang cukup meresahkan, Polri menangkap 320 warga negara asing dan seorang WNI admin judi online di salah satu gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Polri mengatakan pengungkapan kasus ini ditujukan agar RI tak menjadi sarang judol.
Penggerebekan di gedung tersebut dilakukan pada Kamis (7/5/2026). 320 orang WNA dan seorang WNI ditangkap tangan saat sedang mengoperasikan situs judol.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengatakan penangkapan ini merupakan wujud komitmen pemberantasan judi online di RI. Dia menyebut pergerakan judi online sangat merugikan masyarakat dan ekonomi negara.
“Kami dari Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana perjudian. Baik itu perjudian online, maupun perjudian konvensional, karena hal ini sangat merugikan masyarakat dan dapat merugikan ekonomi negara,” kata Wira seperti dikutip pada Senin (11/5/2026).
Lantas, apakah hanya dengan menangkap mafia judol Indonesia bisa bebas dari judol? Tentu ini dikembalikan kepada negara. Apakah negara kita sudah memberantas atau memblokir situs judol yang berseliweran di gawai kita? Jika belum, artinya negaralah yang bertanggung jawab akan hal itu.
Melihat dari sistem ekonomi kapitalis sekuler yang diemban negara ini, tentu sangat mustahil sebab itu sudah bagian dari sistem yang hanya mengambil manfaat semata.
Namun, jika kita ingin lepas dari jeratan judol demi menyelamatkan anak bangsa, maka kita harus kembali kepada aturan Islam yang datang dari Allah SWT.
Semua belum terlambat jika kita bersatu melawan segala bentuk kemaksiatan yang meresahkan ini.
Wallahu a’lam bissawab.