| 28 Views
PT TRPN Bayar Denda Rp2 Miliar atas Pemagaran Laut Ilegal di Bekasi

CendekiaPos - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan bahwa PT TRPN telah membayar denda administratif sebesar Rp2 miliar akibat tindakan pemagaran laut ilegal di Bekasi, Jawa Barat. Pembayaran denda ini dilakukan berdasarkan Surat Dirjen PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 mengenai penetapan denda administratif bagi PT TRPN.
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa PT TRPN telah melakukan pembongkaran pagar laut secara mandiri serta menyatakan tanggung jawabnya atas pelanggaran yang dilakukan. Perusahaan tersebut juga bersedia membayar denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa PT TRPN telah mengakui kesalahan terkait pemanfaatan ruang laut. Pelanggaran yang dilakukan mencakup reklamasi area home base dan sempadan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta pengerukan alur dan pemasangan pagar laut bambu tanpa dokumen yang sesuai.
"Hari ini, denda sudah dibayarkan lunas. Alhamdulillah, sepanjang proses penyelesaian kasus ini, PT TRPN bersikap sangat kooperatif," ujar Pung Nugroho Saksono.
Sebelumnya, KKP telah menyegel kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut yang dilakukan PT TRPN di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi. Tindakan tersebut melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk mematuhi regulasi dalam pemanfaatan ruang laut guna menjaga keseimbangan ekosistem serta keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.