| 11 Views
Proyek Untuk Oligarki

Oleh : Ummu Farid
Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). PSN di PIK 2 ini dikelola oleh perusahaan swasta Agung Sedayu Grup. “Begitu juga PSN di PIK 2 adalah murni anggaran dari pihak swasta. Jadi tidak ada satu atau sedikitpun dana APBN masuk pada proyek PSN ini.” Ujar Toni, manajemen PIK 2.
Dalam praktiknya, terjadi banyak penyimpangan. “Laut dipagari, sungai ditimbun. NKRI lumpuh. Apparat dan pejabat tak berdaya. Puluhan kilometer laut dipagari, tapi TNI AL diam seribu Bahasa. Sungai ditimbun. Pemprov dan Pemkab sama sekali tak berdaya. nelayan, petani, petambak menderita.” Respon tegas jurnalis Edi Mulyadi.
Beberapa waktu lalu, Said Didu mengungkap adanya pagar sepanjang 30,16 km di laut area PSN tersebut. Jarak dari pantai ke pagar tersebut rata-rata 300 meter. Dengan hitungan sederhana, luas laut yang dikapling berarti 300 x 30,16 x 1000 = 9.048.000 meter persegi atau 904,8 hektar. Dalam podcast Edi Mulyadi disebutkan, “Minta mereka mencabut sendiri pagar laut. Tangkap dan pidanakan dengan pasal 106 KUHP tentang makar membawa sebagian/seluruh wilayah negara kepada kekuasaan asing/Cina. Pidananya bisa seumur hidup.”
“Laut seluas 905 hektar diambil oleh swasta, komentar Arie. Pemuda tanggung itu menambahkan, “Kata medsos, para nelayan kesulitan melaut. Harus muter hingga 10 km untuk mengakses laut.
Akses ke pantai menjadi sulit. “Daratan dikuasai, lautan dicaplok. Benar-benar tanah dan air sudah tergadai”. pungkasnya. “Menurut saya, PSN itu merupakan gratifikasi. Pemberian cuma-cuma yang menguntungkan orang lain. Presiden Jokowi diakhir jabatannya melakukan gratifikasi kepada swasta.” komentar Bang Muslim Arbi. Direktur Gerakan Perubahan Indonesia tersebut menambahkan, “Dia harus ditangkap” Yang cukup mengherankan adalah diamnya para pejabat dalam hal ini.
Majelis Ulama Nusantara mendukung pelaksanaan PSN PIK 2 karena dinilai tidak boleh menelantarkan tanah yang tidak dirawat. “Menerapkan hukum ihya al-mawaat atau menghidupkan tanah mati atau terbengkalai untuk pemagaran laut, adalah tidak tepat karena tanah terbengkalai itu atau lengkapnya dalam fikih disebut al-ardhu al mawat, ada takrifnya sebagaimana dijelaskan Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Al-Nizham al-Iqtishadi fi Al-Islam, yaitu tanah mati adalah tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak ada seorang pun yang memanfaatkannya.”
Ada tiga kekeliruan yang terjadi. “Pertama, yang dipagari itu bukan tanah mati, melainkan laut atau al-bahr. Jadi menerapkan hukum ihya al-mawaat untuk memagari laut, bukan untuk tanah, adalah suatu kekeliruan dan bentuk pemaksaan hukum fikih yang tidak pada tempatnya. Kedua, laut tidak memenuhi definisi tanah mati karena syarat tanah mati adalah tidak ada pemiliknya. “Laut itu ada pemiliknya, bukan tidak ada pemiliknya. Pemilik laut adalah masyarakat umum karena termasuk milik umum atau al-milkiyyah al-‘aammah, Ketiga, menerapkan hukum ihya al-mawaat untuk laut juga tidak dibenarkan karena syaratnya tidak dimanfaatkan oleh seorang pun. “Laut yang dipagari itu ada yang memanfaatkan, bahkan banyak, misalnya para nelayan yang mencari ikan atau masyarakat umum yang berlalu lintas atau mengambil manfaat dari laut.
Bagaimana hal ini menurut syariah Islam? Rasulullah saw, bersabda, “Masyarakat berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput/hutan dan api/energi.” (H.R Abu Dawud). oelh karena itu, laut termasuk kepemilikan umum sehingga tidak boleh diserahkan kepada swasta. Begitu juga sungai. Tidak boleh diurug oleh swasta. Hutan juga tidak boleh dikuasai swasta. Ketua fraksi PKS, Jazuli Juwaini menyatakan. “Dari 1.755 hektar area PSN, sebanyak 1.500 hektar berada diwilayah hutan lindung”.
Sebagaimana dikutip Tempo.co rencananya, PIK 2 memiliki area taman hijau (greean belt) seluas 60 hektar, sistem transportasi terintegrasi inner city bus di seluruh kawasan, area komersial di tepi laut sepanjang sekitar 4 kilometer, area danau rekreasi dalam setiap cluster dengan total luas puluhan hektar dan memiliki konsep “One Stop Living City”. lengkap dengan area pusat distrikisnis seluas 100 hektar, area komersil, sekolah, rumah sakit, universitas, maal dan rekreasi. “Ini berarti kawasan dikuasai swasta”. kata Arie.
Tak aneh jika ada orang mengatakan kejadian pemagaran laut itu sebagai negara dalam negara. Saya pernah bertanya, apakah ada semacam PSN dalam Islam? Saya sampaikan, perlu disepakati dulu apa yang dimaksud PSN. Proyek Strategis Nasional (PSN) merupaka proyek dan program yang dilaksnakan oleh instansi pemerintah dan badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan.
Tujuannya utnuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah (Pasal I Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 52 Tahun 2022). Intinya, proses dari pemerintah, dilakukan oleh pemerintah, untuk kesejahteraan rakyat. Jika ini yang dimaksud, dulu pernah terjadi. Sebagai contoh, pada masa Rasulullah saw, beliau pernah menbangun Suuqul Anshar (Pasar Anshar) di Madinah. Posisinya di Tsaqifah Bani Sai’dah. Rasulullah saw menunjuk Abdurrahman bin ‘Auf untuk membangun pasar tersebut, langsung dibawah pengawasan Beliau. Proyek ini dilakukan oleh pemerintah dan dampak positifnya dirasakan oleh masyarakat. Umat Islam yang semula dipersulit oleh kaum Yahudi dalam melakukan bisnis, sejak ada pasar tersebut menjadi mudah. Perekonomian umat Islam pun meningkat, sementara bisnis kaum Yahudi kala itu amblas.
Begitu juga pada masa khalifah Umar bin Khatab ra. Beliau menyisihkan dana dari Baitul Mal, khusus untuk pembangunan jalan sehingga memudahkan akses keberbagai penjuru ke khilafahan. Dalam satu riwayat disebutkan Khalifah Umar ra, juga menyediakan 1000 unta agar transportasi antar wilayah semakin mudah, dan orang-orang yang tidak memiliki kendaraan bisa lebih mudah melakukan perjalanan ke wilayah Syam. Ini juga proyek pemerintah yang dilakukan oleh pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat.
Pada masa kekhilafahan Utsmaniyah dibuat proyek strategis berupa kereta api yang membentang dari Istanbul, Syam dan Hijaz. Jadi, bukan proyek yang dilakukan atau diserahkan kepada oligarki untuk kepentingan oligarki. “Sekarang itu dari pemerintah, oleh oligarki utnuk oligarki.” Arie berkomentar
Tidak mengherankan, salah satu putusan Mukernas Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pada pertengahan Desember 2024 silam meminta pemerintah mencabut status PSN dari PIK 2. “MUI meminta kepada pemerintah untuk mencabut Pogram Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) karena banyak mendatangkan kemudharatan bagi masyarakat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” begitu diantara bunyi putusan tersebut.
Ada pelajaran menarik dari Mesir. Pada masa khilafah Umar bin Khatab, wali (gubernur) Mesir bernama Amru bin ‘Ash berencana untuk membuat proyek pemerintah daerah berupa pembangunan masjid yang besar untuk kepentingan masyarakat. Di area tersebut ada sebuh gubuk milik orang Yahudi dan tidak mau diambil tanahnya. Sang Wali sudah menawari dengan harga tinggi dan menempuh berbagai upaya. Namun, dia tetap tidak mau. Amru bin ‘Ash pun memaksa dia. Orang Yahudi kemudian melapor kepada khalifah Umar di Madinah tentang hal tersebut. Khalifah Umar pun meminta Amru bin ‘Ash untuk menghentikan proyek tersebut dengan mengirim tulang dengan gambar garis lurus dengan pedangnya. Wali Mesir pun menghentikan proyek tersebut segera. “Kalau dulu, orang yang diambil tanahnya bisa mengadu kepada khalifah. Sekarang umat Islam tak punya tempat mengadu,” ujar Arie. Umat Islam sekarang ibarat anak ayam kehilangan induknya. “Siapa saja yang merampas tanah orang lain dengan cara zalim, walaupun hanya sejengkal, maka Allah аkan mengalunginya kelak di Hari Kiamat dengan tujuh lapis bumi.” (HR Muslim).
Waasalam.