| 68 Views

Presiden Prabowo Tugaskan Gibran Rakabuming Sebagai Pelaksana Tugas Sementara Presiden RI

CendekiaPos - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah memulai rangkaian kunjungan kenegaraan ke lima negara, yaitu China, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris. Prabowo lepas landas dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat, 8 November 2024, menggunakan pesawat Kepresidenan RI.

Dalam rangkaian perjalanan diplomatiknya yang berlangsung hingga 23 November 2024, Prabowo menunjuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menjalankan tugas-tugas kepresidenan selama dirinya berada di luar negeri. Penugasan resmi ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2024, yang ditandatangani Prabowo pada tanggal 8 November 2024.

Prabowo menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan arahan kepada Gibran dan Kabinet Merah Putih mengenai tugas-tugas yang akan dilaksanakan selama dua pekan mendatang. “Saya sudah memberi instruksi kepada wakil presiden dan Kabinet Merah Putih. Hal-hal yang menjadi pedoman sudah kami sampaikan, saya kira tidak ada yang luar biasa,” ujar Prabowo dalam keterangannya pada Jumat, 8 November 2024.

Isi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2024:

  1. Penugasan Wakil Presiden sebagai Pelaksana Tugas Presiden:
    Wakil Presiden ditugaskan untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden menjalankan kunjungan kenegaraan dan kunjungan resmi di luar negeri, dari 8 hingga 23 November 2024 atau hingga Presiden kembali ke tanah air.

  2. Konsultasi dalam Pengambilan Kebijakan:
    Apabila diperlukan adanya kebijakan baru selama masa penugasan ini, Wakil Presiden diwajibkan untuk berkonsultasi dan meminta persetujuan dari Presiden terlebih dahulu.

  3. Laporan Tugas:
    Setelah kembalinya Presiden ke tanah air, penugasan ini akan berakhir, dan Wakil Presiden diwajibkan untuk segera melaporkan pelaksanaan tugas-tugas yang telah dijalankan.

  4. Pemberlakuan Keputusan Presiden:
    Keputusan ini berlaku mulai dari tanggal ditetapkan, yaitu 8 November 2024.

Dengan terbitnya Keppres ini, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan bertanggung jawab sebagai Pelaksana Tugas Presiden, memastikan keberlanjutan pemerintahan dan pelaksanaan kebijakan dalam negeri selama Presiden Prabowo melaksanakan agenda diplomatiknya. Keputusan ini merupakan langkah antisipatif untuk memastikan kelancaran roda pemerintahan di tengah absennya Presiden.


Share this article via

80 Shares

0 Comment