| 23 Views
PPPK Bukan Beban tapi Korban dari Sistem Kapitalis
Oleh : Nenah Nursa'adah
Ciparay Kab. Bandung
Rumitnya hidup dalam sistem kapitalis saat ini membuat masyarakat menjerit, bahkan sampai jatuh sakit. Setelah selesai bulan Ramadan, pemerintah memberikan “hadiah” kepada rakyatnya dengan menaikkan harga bahan pokok dan plastik.
Apalagi ditambah dengan adanya isu tentang PPPK pada ASN. Isu ini menjadi kekhawatiran sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan mulai terasa di banyak daerah. Ancaman pemutusan kontrak PPPK pada 2027 bukan sekadar isu biasa, melainkan konsekuensi logis dari tekanan fiskal daerah yang kian menyempit.
Batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dalam APBD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), bertemu dengan realitas pemotongan signifikan Transfer ke Daerah (TKD). Hal ini menjadi ancaman yang berpotensi menuntut pemberhentian PPPK di daerah.
TKD tahun 2025 dipangkas Rp50,6 triliun, disusul tahun 2026 sebesar Rp226 triliun, menjadi Rp693 triliun dari semula direncanakan sebesar Rp919 triliun. Pemangkasan TKD ini mengancam fiskal daerah.
Ruang fiskal yang semakin sempit memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian APBD yang tidak mudah, dan PPPK menjadi kelompok paling rentan terkena dampaknya.
Secara teoritis, kondisi ini dapat dijelaskan melalui kerangka fiscal federalism sebagaimana dikembangkan oleh Wallace E. Oates (1972). Oates menekankan bahwa desentralisasi fiskal hanya efektif jika diiringi dengan kecukupan sumber daya di tingkat daerah. (KOMPAS.com)
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 145 ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa:
Pertama, pemerintah daerah diwajibkan menyediakan anggaran untuk membiayai urusan pemerintahan tertentu sesuai besaran yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Kedua, penggunaan belanja daerah yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD) yang sudah ditentukan peruntukannya harus dianggarkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, Pasal 146 ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa:
(1) Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30% dari total belanja APBD;
(2) Dalam hal persentase belanja pegawai telah melebihi 30%, daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama lima tahun sejak undang-undang ini diundangkan.
Klausul Pasal 145 dan 146 inilah yang mendorong pemerintah daerah melakukan pembatasan pegawai. Regulasi ini memberatkan dari sisi pemerintah daerah dengan alasan sebagai berikut:
Pertama, aturan ini dibuat tanpa perencanaan yang jelas dan tidak sesuai dengan realitas di daerah. Ketika belanja pegawai dibatasi hanya 30%, jumlah ASN pun ikut dipangkas. Padahal, ada daerah yang justru membutuhkan lebih banyak pegawai karena kondisi wilayah yang berbeda-beda.
Kedua, pemerintah memaksa daerah tunduk pada anggaran pusat, meskipun dana mereka sepenuhnya bergantung pada TKD. Ketika krisis fiskal terjadi akibat rekrutmen PPPK besar-besaran, negara panik lalu melempar beban ke daerah.
Akibatnya, pemerintah daerah dipaksa menjadi “pemadam kebakaran” yang harus memadamkan api dari kebijakan pusat sendiri. Negara pun tampak lepas tangan setelah membuat masalah, sementara rakyat dan pelayanan publik menjadi terdampak.
Bisa dibayangkan, jika pemecatan ribuan PPPK benar-benar terjadi, berapa banyak pelayanan publik yang akan terabaikan akibat kekurangan pegawai?
Efisiensi anggaran belanja pegawai menjadi dalih untuk mengatasi krisis fiskal. Padahal, semua ini berawal dari kebijakan pemerintah pusat yang tidak mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang. Kebijakan ini tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dari paradigma ekonomi kapitalisme yang mendasarinya.
Dalam kacamata kapitalisme, pelayanan publik dan pemenuhan hak masyarakat bukan menjadi prioritas utama. Mengorbankan pelayanan publik demi menyeimbangkan neraca fiskal merupakan konsekuensi logis dari sistem yang menempatkan stabilitas makroekonomi dan kepentingan pasar di atas kesejahteraan rakyat.
Sebagai contoh, anggaran dibatasi dengan rasio tertentu (misalnya belanja pegawai maksimal 30%) demi menjaga “keseimbangan fiskal”. Prinsip ini menjadikan angka sebagai tujuan, bukan pelayanan publik.
Sistem kapitalisme memandang tenaga kerja, baik ASN maupun swasta, sebagai faktor produksi. Jika dianggap membebani fiskal, kontrak dapat diputus. Logika ini sama dengan perusahaan yang memangkas karyawan demi menjaga laba. PHK sering dilakukan dengan alasan efisiensi anggaran untuk menjaga stabilitas keuangan dan keuntungan.
Sejak awal, skema perekrutan ASN melalui PPPK sudah salah arah. Sistem ini mencerminkan logika kapitalisme karena kontrak dapat diputus sewaktu-waktu sesuai kebijakan penguasa. Padahal, pelayanan publik bukan komoditas yang bisa dihitung dengan untung-rugi.
Selain itu, krisis anggaran bukan sekadar persoalan teknis, melainkan buah dari sistem fiskal kapitalisme yang lebih fokus menjaga angka-angka makroekonomi agar pasar tetap berjalan, daripada memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi.
Negara kapitalis, termasuk Indonesia, cenderung membiayai belanja publik melalui utang dan pajak. Sementara itu, penerimaan pajak sering tidak seimbang dengan pengeluaran. Untuk menutup defisit, negara kerap menaikkan tarif atau pajak.
Pada praktiknya, pajak dan subsidi sering lebih menguntungkan kelompok kaya atau korporasi besar, sehingga beban fiskal jatuh pada masyarakat luas. Dampaknya, lahirlah kebijakan pemangkasan atau efisiensi anggaran, terutama pada sektor pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.
Tenaga kerja kontrak pun menjadi pihak yang paling rentan terkena dampaknya. Negara lebih fokus menjaga defisit, inflasi, dan utang agar sesuai standar pasar global.
Akibatnya, kebutuhan pokok masyarakat sering dikorbankan demi citra ekonomi yang “stabil”. Padahal, tugas utama negara adalah menjamin kesejahteraan rakyat dengan memenuhi kebutuhan dasar setiap individu.
Berbeda dengan sistem kapitalisme yang berorientasi pada stabilitas pasar, sistem Islam berorientasi pada pemenuhan kebutuhan individu per individu, bukan sekadar angka makroekonomi.
Politik ekonomi Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan primer setiap individu secara menyeluruh, serta memberi peluang untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier sesuai kemampuan. Sistem ini memandang manusia sebagai individu, bukan sekadar bagian dari statistik negara.
Dalam perspektif Islam, negara berfungsi sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya. Rasulullah ﷺ bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR Bukhari).
Negara wajib menyediakan lapangan kerja, menjamin akses kebutuhan dasar, serta memberikan gaji yang layak. Negara bukan sekadar regulator, tetapi pengayom yang memastikan kesejahteraan rakyat.
Dalam aspek kepegawaian, pegawai negara adalah bagian penting dalam pelayanan publik. Gaji mereka termasuk kewajiban negara yang tidak boleh diabaikan. Bahkan dalam kondisi sulit, negara tetap wajib mengupayakan pemenuhannya.
Dalam sistem Islam, gaji pegawai negara diambil dari baitulmal, yang bersumber dari fai, kharaj, jizyah, dan pengelolaan kepemilikan umum seperti tambang, minyak, gas, hutan, dan laut.
Dengan mekanisme ini, gaji pegawai negara stabil dan tidak bergantung pada utang atau fluktuasi pasar. Hal ini menciptakan kepastian bagi aparatur negara dalam menjalankan tugasnya. Hanya dengan sistem Islam, kesejahteraan seluruh rakyat dapat terjamin.
Wallahu a'lam bish shawwab.