| 98 Views
Posbakum dan Keadilan Sejati dalam Pandangan Islam
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta (Pemkot Bogor)
Oleh : Siti Nurhasna Fauziah, S.Ag
Aktivis Muslimah dan Pemerhati Generasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat komitmennya dalam melanjutkan program pembangunan dalam misi Bogor Cerdas dan Bogor Sejahtera melalui akses keadilan dan memberikan informasi hukum yang benar bagi masyarakat. Melalui kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Optimalisasi Pos Bantuan Hukum dan Restorative Justice Bale Badami", Pemkot Bogor melakukan validasi fakta persoalan yang disampaikan masyarakat.
Kegiatan yang digelar Kamis, (16/10/2025) di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, menegaskan pentingnya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Bale Badami (Pemulihan Keadilan) sebagai garda terdepan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menyampaikan dalam sambutannya bahwa Posbakum disediakan bukan hanya sebagai tempat konsultasi, tetapi juga sebagai pusat validasi fakta persoalan di masyarakat untuk memastikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan terkait sengketa, konflik atau perkara.
“Kami ingin memastikan setiap warga Bogor mendapatkan akses keadilan yang setara berupa bantuan hukum dan informasi hukum yang benar. Melalui optimalisasi Posbakum dan Bale Badami, kami membangun sistem masyarakat yang tertib hukum, kritis, dan terlindungi dari misinformasi,” ujar Alma.
Pemkot Bogor resmi mencapai target 100% Posbakum di seluruh kelurahan. Capaian ini menjadikan Kota Bogor sebagai salah satu daerah pertama di Indonesia yang berhasil mewujudkan pemerataan layanan bantuan hukum hingga ke tingkat kelurahan.Seluruh kelurahan di Kota Bogor telah memiliki Posbakum aktif pada tanggal 29 September 2025.(sumber:kotabogor.go.id)
Dengan demikian, Kota Bogor menjadi salah satu daerah pertama di Indonesia yang berhasil menghadirkan layanan bantuan hukum hingga ke tingkat kelurahan. Langkah ini tentu patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh warganya. Kehadiran Posbakum memungkinkan masyarakat, terutama kalangan kurang mampu, untuk memperoleh pendampingan hukum yang layak dan informasi hukum yang benar.
Menurut penjelasan Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Posbakum tidak hanya berfungsi sebagai tempat konsultasi hukum, tetapi juga menjadi pusat validasi fakta persoalan yang dialami masyarakat. Artinya, Posbakum tidak sekadar memberikan nasihat, tetapi turut membantu memastikan bahwa setiap kasus warga ditangani berdasarkan data dan fakta yang akurat. Dengan begitu, warga diharapkan bisa mendapatkan keadilan yang setara dan tidak termarginalkan karena keterbatasan ekonomi atau pengetahuan hukum. Inilah bentuk konkret dari semangat pemerataan akses keadilan di tingkat akar rumput.
Perlu kita sadari bahwa sistem hukum yang berlaku di Indonesia bersumber dari sistem dekomrasi yang berdasar pada asas sekulerisme dan kesepakatan suara mayoritas manusia. Dalam sisitem tersebut, hukum bergantung hnaya kepada kepentingan politik, ekonomi, atau sosial yang mendominasi pada suatu masa. Maka tak heran akibatnya adalah keadilan menjadi relatif dan sering kali berpihak kepada mereka yang memiliki kekuasaan atau modal besar. Banyak kasus yang seharusnya bisa ditegakkan secara adil justru berujung kompromi karena hukum menjadi alat kepentingan, bukan sarana penegakan kebenaran.
Inilah jika aturan dibuat berdasarkan kepentingan manusia dan akal manusia yang terbatas. Berbeda dengan aturan Allah yang bersifat mutlak dan adil bagi seluruh manusia. Allah yang Maha Mengetahui menciptakan hukum yang sesuai dengan fitrah manusia dan kebutuhan hidupnya, tanpa bias, tanpa kepentingan politik, dan tanpa keterbatasan pengetahuan. Hukum Allah mencakup seluruh aspek kehidupan mulai dari urusan ibadah hingga tata kelola masyarakat dan negara. Dengan penerapan aturan Allah, setiap manusia akan mendapatkan haknya secara proporsional, dan tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena status, jabatan, atau kekayaan.
Sesungguhnya eadilan sejati hanya dapat terwujud dalam sistem khilafah, yaitu sistem pemerintahan yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah). Dalam sistem ini, penguasa atau pemimpin mempunyai peran sebagai pelayan rakyat yang memastikan seluruh warga mendapatkan hak dan keadilan tanpa diskriminasi. Layanan hukum, pendidikan, dan kebutuhan dasar lainnya dijamin negara, bukan dijadikan komoditas atau alat politik. Oleh karena itu, meskipun kehadiran Posbakum di Kota Bogor merupakan langkah positif dalam memberikan akses hukum bagi rakyat, keadilan yang hakiki baru akan benar-benar terwujud ketika hukum Allah menjadi dasar dalam mengatur kehidupan manusia.
Wallahu’alam bii sawwab