| 466 Views
Pakistan Mengutuk Serangan Israel: Pelanggaran Berat terhadap Perintah Mahkamah Internasional

CendekiaPos - Dengan suara lantang, Pakistan mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan Israel terhadap kota Rafah di Jalur Gaza selatan. Mereka menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap perintah tegas yang dikeluarkan oleh pengadilan tinggi PBB beberapa waktu lalu.
Dalam sebuah pernyataan yang dilansir oleh Kementerian Luar Negeri Pakistan, Islamabad menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan agresif Tel Aviv. Mereka menekankan bahwa serangan tersebut akan semakin memperparah situasi kemanusiaan yang sudah mencekam di Gaza selama empat bulan terakhir.
"Pakistan menyerukan kepada komunitas internasional, terutama Dewan Keamanan PBB, untuk segera mengambil langkah-langkah mendesak guna mengakhiri agresi Israel dan pelanggaran hak asasi manusia yang terus berlangsung," tegas pernyataan resmi dari Islamabad.
Pakistan menyoroti bahwa serangan yang dilakukan Israel di Rafah jelas-jelas melanggar perintah sementara yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) bulan lalu. Langkah hukum ini diambil setelah Afrika Selatan mengajukan kasus kepada ICJ, menuduh Israel melakukan pelanggaran serius terhadap Konvensi Genosida 1948.
Dalam keputusan sementaranya, ICJ memutuskan untuk mendukung tuntutan Afrika Selatan dan memberikan perintah sementara kepada Israel untuk menghentikan tindakan genosida serta memastikan bantuan kemanusiaan dapat disalurkan kepada warga sipil di Gaza.
Sementara itu, Maladewa juga ikut mengutuk keras ancaman Israel terhadap Rafah. Mereka menilai bahwa tindakan pemaksaan dan serangan brutal terhadap warga Palestina adalah pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.
"Pemindahan paksa dan serangan yang tidak manusiawi terhadap warga Palestina adalah tindakan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan juga merupakan kejahatan perang," tegas pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri Maladewa.
Kedua negara tersebut, Pakistan dan Maladewa, menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil tindakan tegas guna mencegah terjadinya tindakan genosida yang dilakukan oleh pasukan Israel. Mereka juga menekan pemerintah Israel untuk mematuhi perintah langkah-langkah sementara yang telah dikeluarkan oleh ICJ.