| 45 Views
Negara Lemah dalam Menciptakan Lapangan Kerja Baru
Ilustrasi pencari kerja. Foto: MI/Bary Fatahillah.
Oleh: Susi Ummu Musa
Lapangan pekerjaan di Indonesia masih menjadi sorotan penting di tengah tingginya angka pengangguran. Ada banyak derita para pejuang nafkah yang akhirnya beralih ke sektor informal dengan kualitas pekerjaan relatif rendah. Contohnya, Pedagang Kaki Lima (PKL), Pekerja Lepas (Freelancer), Buruh Tani, Asisten Rumah Tangga (ART), tukang ojek/pengemudi transportasi online, pedagang asongan, pedagang keliling, atau pemulung.
Tingginya kebutuhan ekonomi semakin dirasakan para pejuang nafkah sehingga ketimpangan ekonomi tidak bisa dihindarkan.
Kehadiran gig economy membuka peluang kerja baru bagi banyak orang, terutama generasi muda. Namun, di balik fleksibilitas tersebut, terdapat persoalan perlindungan yang belum sepenuhnya terjamin. Banyak pekerja di sektor ini tidak memiliki jaminan sosial, jaminan kesehatan, maupun kepastian pendapatan. “Pekerja di sektor gig ini menghadapi kerentanan karena tidak memiliki jaminan sosial dan relasi kerja yang jelas dengan pemilik modal.”
Sehingga, belum sepenuhnya menyokong perekonomian masyarakat karena penghasilan yang tidak menentu.
Dikutip Jakarta (ANTARA), Anggota DPR RI Syaiful Huda, pada Hari Buruh Internasional atau May Day yang dirayakan Jumat ini, meminta pemerintah untuk segera membahas hingga mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pekerja Gig.
Menurut dia, RUU Pekerja Gig menjadi krusial agar memberikan kejelasan hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja di tengah masifnya digitalisasi pada bidang perekonomian. Terlebih, pekerja gig memiliki karakter yang berbeda dengan pekerja konvensional. Maka, momentum May Day harus menjadi pengingat bahwa pekerja gig adalah bagian dari buruh yang wajib mendapatkan perhatian dan perlindungan negara.
Di balik rentannya pekerja gig, ternyata lebih dari itu masih banyak masyarakat yang hidupnya dalam keterbatasan. Mereka bahkan belum memiliki kendaraan, rumah masih kontrak, dan bekerja dengan menjualkan dagangan orang lain dengan upah yang minim.
Itulah yang dirasakan masyarakat sebab lapangan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuannya tidak disediakan.
Ekonomi kapitalis sekuler menyebabkan kesenjangan makin lebar dan kemiskinan struktural makin banyak karena kebijakan pemerintah hanya berpihak kepada pemilik modal dan kepentingan rakyat diabaikan.
Menurut data BPS, pada tahun 2024, PDB per kapita mencapai Rp78,6 juta atau 4.960,3 dolar AS. Jika pertumbuhan ekonomi yang ada dikelola dengan baik, seharusnya ketimpangan dapat ditekan. Namun, fakta bahwa ketimpangan masih melebar menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi di Indonesia belum dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, melainkan hanya oleh kelompok penduduk atas.
Selain itu, ketimpangan di Indonesia juga dipicu oleh rendahnya mobilitas sosial akibat ketidaksetaraan dalam akses pendidikan. Anak-anak dari keluarga miskin sering kali kesulitan mengakses pendidikan berkualitas yang pada akhirnya membatasi peluang mereka untuk memperoleh pekerjaan dengan upah layak.
Kesenjangan ini semakin diperparah dengan tingginya biaya pendidikan tinggi dan kualitas sekolah di daerah tertinggal yang masih jauh di bawah standar. Akibatnya, mereka yang lahir dari keluarga miskin memiliki kemungkinan besar untuk tetap miskin, sementara mereka yang lahir dalam keluarga kaya memiliki akses lebih besar untuk mempertahankan dan meningkatkan kekayaan mereka.
Jika mengacu kepada sistem ekonomi kapitalis, maka kehidupan yang sejahtera sulit untuk kita dapatkan karena rotasinya memang sudah diatur oleh pemilik modal. Tapi, jika kita melihat Islam, maka Islam sendiri memiliki pandangan berbeda dengan kapitalis. Sistem Islam sangat tegas dalam mengatur kehidupan, terutama dalam hal lapangan kerja, karena itu adalah bentuk tanggung jawab negara kepada rakyatnya.
Islam mengharuskan setiap kepala keluarga memiliki penghasilan dengan bekerja sesuai dengan bidang kemampuannya sehingga bisa menafkahi keluarga. Syariat Islam memiliki aturan terkait hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja sehingga tidak menimbulkan masalah, baik dalam hal upah, jam kerja, beban kerja, maupun hubungan kerja, karena akad kerja didasarkan keridaan.
Untuk mewujudkan aturan Islam tersebut, tentu ada upaya mewujudkannya, yaitu adanya sebuah negara yang menerapkan Islam dan dipimpin oleh pemimpin amanah serta bertanggung jawab atas rakyatnya.
Rasulullah pernah menyampaikan:
أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَعَبْدُ الرَّجُلِ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ.
Artinya, “Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang dipimpin. Penguasa yang memimpin rakyat banyak, dia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Setiap kepala keluarga adalah pemimpin anggota keluarganya dan dia dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Istri pemimpin terhadap keluarga rumah suaminya dan juga anak-anaknya. Dia akan dimintai pertanggungjawabannya terhadap mereka. Dan budak seseorang juga pemimpin terhadap harta tuannya dan akan dimintai pertanggungjawaban terhadapnya. Ketahuilah, setiap kalian adalah bertanggung jawab atas yang dipimpinnya.” (HR Bukhari).
Negara dengan model kepemimpinan Islam akan mengelola sumber daya alam untuk rakyatnya, bukan diserahkan kepada asing. Lapangan pekerjaan akan dibuka seluas-luasnya agar perputaran ekonomi bisa merata dirasakan oleh masyarakat.
Hanya berharap kepada Islam kaffah, maka negara akan hidup dalam kesejahteraan.
Wallahu a’lam bissawab.