| 158 Views
Negara Ketergantungan Pajak, Bagaimana Pandangan Islam?
Oleh: Hanum Hanindita, S.Si.
Penulis Artikel Islami
"In this world, nothing is certain except death and taxes". (Benjamin Franklin, 1789)
Di dunia ini tidak ada yang pasti kecuali kematian dan pajak. Demikian kata Benjamin Franklin, salah satu Bapak Pendiri Amerika Serikat (National Constitution Centre, 2002)
Pernyataan ini menunjukkan bahwa pajak dinilai sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem ekonomi kapitalisme. Di dalam sistem kapitalisme, pajak memiliki peran penting dalam mengatur dan memengaruhi sistem ekonomi. Salah satunya sebagai sumber pendapatan negara.
Center of Economic and Law Studies (Celios) mengusulkan 10 pajak baru yang dinilai bisa menghasilkan Rp388,2 triliun. Di antara usulan itu pemasukan bisa didapat dari pajak karbon, kepemilikan rumah dan digital. Usul ini disampaikan kepada Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu. Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengapresiasi kajian CELIOS. Ia mengaku juga baru mendengar beberapa potensi perpajakan tersebut, salah satunya dari biodiversity (keanekaragaman hayati).
Yon menegaskan usul tersebut akan dikaji lebih lanjut di internal Kementerian Keuangan, termasuk bersama sejumlah pemangku kepentingan lainnya. (cnnindonesia.com, 12-08-25)
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memberikan pernyataan terkait pajak saat menjadi pembicara dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025.
Dalam pidatonya, Sri Mulyani mengatakan kewajiban membayar pajak sama seperti menunaikan zakat dan wakaf. Alasannya ketiganya memiliki tujuan yang sama, yaitu mendistribusikan sebagian harta kepada pihak yang membutuhkan (cnbcindonesia.com, 14-08-25)
Pajak di Era Kapitalisme
Pajak dalam kapitalisme bermakna kontribusi wajib kepada pemerintah, yang dikenakan demi kepentingan bersama bagi semua orang, untuk tujuan menanggung biaya yang dikeluarkan dalam melaksanakan fungsi-fungsi publik (seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan), atau dikenakan untuk tujuan regulasi (seperti membatasi konsumsi rokok), tanpa mempertimbangkan manfaat khusus yang diperoleh oleh orang yang membayar (Crowe dalam McGee, 2003).
Saat ini, harus diakui pemerintah menjadikan pajak sebagai tumpuan ekonomi. Saking bergantungnya pada pajak, pemerintah terus mencari celah sumber pajak baru yang bisa dijadikan pemasukan negara. Namun, pada saat yang sama, pemerintah malah menyerahkan SDA pada swasta kapitalis.
Rakyat pun makin dicekik dengan pajak sehingga banyak yang jatuh ke jurang kemiskinan. Hidup rakyat semakin sulit. Sebaliknya para kapitalis makin kaya raya dan mendominasi ekonomi negara karena mendapatkan kemudahan akses fasilitas dari pemerintah. Bahkan, UU yang ada dibuat untuk memuluskan jalan para kapitalis meraup keuntungan.
Dalam praktiknya, sistem perpajakan yang memang dirancang oleh kesepakatan manusia menghadapi berbagai masalah. Salah satunya adalah problem keadilan. Adam Smith, salah satu tokoh ekonomi klasik, mengemukakan bahwa salah satu prinsip perpajakan adalah setiap warga negara harus ikut berkontribusi dalam mendukung pemerintah, semampu mereka, yaitu sebanding dengan pendapatan yang mereka nikmati di bawah perlindungan negara (Smith, 1103; 2007). Hal ini menunjukkan bahwa pajak itu berlaku mutlak untuk setiap individu. Tak peduli berapapun penghasilannya, sedang kesulitan ekonomi, melarat, bangkrut atau menghadapi masalah lainnya.
Pajak di dalam sistem kapitalisme juga dipungut secara berkala, bahkan menjadi sumber utama penerimaan negara. Dalam proses penarikan pajak, jumlah pajak di dalam sistem kapitalisme terbatas pada kemampuan pemerintah di dalam menarik pajak atas objek pajak sesuai dengan tarif yang berlaku atas mereka, sehingga tak jarang penerimaan pajak melampaui target pemerintah.
Dari masalah ketidakadilan ini jelas terlihat bagaimana pajak itu menyengsarakan rakyat. Di bawah sistem kapitalisme praktik penarikan pajak itu zalim dan merampok harta rakyat miskin. Pajak ditarik secara paksa tak ubahnya seperti pemalakan. Fakta menunjukkan jika hasil pajak tidak menyejahterakan rakyat miskin, tetapi digunakan untuk proyek-proyek yang lagi-lagi menguntungkan kapitalis.
Keberpihakan penguasa terhadap kapitalis juga terlihat dari kebijakan pajak lainnya. Sebagai contoh, kebijakan tax amnesty yakni adanya pengampunan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri atau kekayaanya tak terdaftar dan tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif lebih rendah.
Dari sini nampaklah bahwa perpajakan di dalam sistem kapitalisme merupakan aturan yang zalim. Aturannya hanya dirancang berdasarkan kesepakatan manusia yang serba lemah dan terbatas. Akibatnya, pajak dalam sistem kapitalisme mengandung banyak kelemahan sehingga wajar jika rakyat biasa hingga pejabat pun cenderung malas atau menghindari dari membayar pajak.
Pandangan Islam Tentang Pajak
Pajak berbeda dengan zakat dan wakaf. Zakat adalah kewajiban atas harta bagi muslim yang kaya dan kekayaannya melebihi nisab serta mencapai haul. Sedanglan wakaf hukumnya sunah, bukan sebuah kewajiban. Harta wakaf dapat berupa tanah, bangunan, rumah, kendaraan dan sebagainya. Biasanya harta wakaf diperuntukkan untuk berbagai tujuan seperti pendidikan, ekonomi, sosial, dakwah, dan lain-lain.
Pajak atau dhariibah merupakan salah satu sumber pemasukan di dalam APBN Khilafah. Artinya pajak tidak menjadi sumber pemasukan utama. Karakteristiknya juga berbeda dengan pajak di dalam sistem kapitalisme.
Pajak didefinisikan sebagai harta yang diwajibkan Allah SWT atas kaum Muslim untuk menunaikan belanja pada kebutuhan-kebutuhan dan pos-pos yang diwajibkan atas mereka, ketika tidak ada harta di Baitul Mal untuk memenuhi belanja tersebut (Zallum, 122: 2004). Belanja tersebut adalah untuk jihad fi sabilillah, industri militer dan industri yang mendukung jihad fi sabilillah, santunan fakir, miskin dan ibnu sabil; untuk gaji tentara, pegawai negara, hakim, guru dan orang-orang yang memberikan pelayanan kepada kaum muslim; kebutuhan pelayanan umum, seperti infrastruktur jalan, sekolah dan rumah sakit, yang dapat menyebabkan bahaya ketika jumlah dan kualitasnya kurang; dan penanganan bencana alam, seperti kelaparan, gempa dan topan (Zallum, 123-129: 2004).
Karena itu pajak di dalam Islam merupakan sumber penerimaan yang sifatnya insidental. Pajak hanya dipungut ketika sumber-sumber penerimaan negara, seperti zakat, kharaj, jizyah dan pendapatan dari harta milik umum tidak mencukupi untuk membiayai belanja yang wajib ditunaikan oleh kaum muslim dan kaum muslim tidak melakukan sumbangan sukarela (tabarru’ât) yang mencukupi untuk menutupi kebutuhan tersebut. Artinya pajak itu tidak ditarik secara terus menerus dari warganya. Negara tidak boleh tergantung pada pajak sebagai sumber pemasukan negara dan wajib mengupayakan dengan sekuat tenaga agar kas negara kembali terisi.
Kemudian, objek pajak di dalam Islam hanya laki laki muslim yang kaya. Pasalnya, kebutuhan yang menjadi dasar penarikan pajak di atas merupakan kewajiban kaum muslim. Batasan orang kaya di sini adalah kelebihan dari pengeluaran untuk kebutuhan primer dan sekunder (Zallum, 130: 2014).
Kemudian, jumlah pajak yang ditarik di dalam Islam hanya dibatasi berdasarkan jumlah yang dibutuhkan untuk membiayai belanja yang wajib ditanggung kaum muslim, namun tidak dapat dibiayai oleh Baitul Mal. Sebabnya, fungsi pajak bukan seperti di dalam sistem kapitalisme untuk menggenjot penerimaan Baitul Mal, tapi semata-mata untuk mengcover kekurangan pembiayaan pos-pos yang wajib tersebut. Karena itu penarikan tidak boleh melampaui dari yang dibutuhkan sebab bentuk kezaliman atas kaum muslim yang akan dimintai pertanggungjawaban pada hari kiamat kelak.
Dengan karakteristik negeri-negeri muslim saat ini yang dikaruniai berbagai SDA yang sangat melimpah, seharusnya potensi penerimaan negara selain pajak akan sangat besar. Di dalam sistem Islam, SDA tersebut merupakan harta milik umum yang harus dikelola oleh negara dan hasil pengelolaannya masuk ke Baitul Mal. Ini akan menjadi sumber pemasukan negara yang utama.
Inilah pelaksanaan yang tepat dalam praktik pajak. Pajak bisa menjadi salah satu solusi jika kondisi ekonomi negara berada dalam situasi kritis agar stabilitas dalam negeri tetap terjaga. Hanya saja agar pajak membawa dampak maslahat yang berarti pqda umat pajak harus diberlakukan sesuai aturan Islam yang diterapkan dalam institusi negara. Yang utama negara tidak boleh tergantung pada pajak semata sumber pemasukan. Namun semua ini akan terwujud hanya dalam negara yg menerapkan Islam secara kaffah dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyah.
Wallahu'alam bishowab.