| 400 Views

Narkoba Menggurita, Salah Siapa?

Oleh : Hamsina Ummu Ghaziyah 
Pegiat Literasi

Kasus narkoba masih menjadi masalah besar di negeri ini. Betapa tidak, kian hari kasus narkoba terus mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Bahkan, kasus narkoba ini telah menggurita. Artinya, narkoba sudah berada pada level membahayakan, sehingga perlu ditangani dengan serius.

Dilansir dari detiksultra.com (17/6/2024), tiga orang di Kabupaten Kolaka masing-masing berinisial AA (24), MS (23), dan FP (21), diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka karena memiliki 45,11 gram narkotika jenis Sabusabu. Para pelaku diamankan polisi di jalan Wolter Mongonsidi, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka pada Minggu (16/6).
 
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti non sabu yakni uang tunai sebesar Rp4.700.000, berikut handphone milik AA dan MS. Polisi juga mengamankan plastik saset kosong, bong, timbangan digital, sepeda motor, dan kotak jam tangan. Atas perbuatan tersebut, ketiganya dijerat pasal 114 ayat 2 subsider, pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Mengapa Terus Berulang?

Narkotika bisa dikatakan sebagai senjata yang mampu merusak kehidupan remaja bahkan orang dewasa sekalipun. Banyak sudah korban yang terjerat narkotika. Paling banyak adalah jenis Sabusabu dan ganja. Dalam penanganan kasus narkotika, pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin menekan angka kasus penggunaan narkotika . Bahkan, sejak awal 2024 pihak kepolisian telah meringkus beberapa pelaku, pengedar, hingga barang bukti. 

Wakapolri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, sejak awal 2024 hingga saat ini, Polri telah menangani 17.855 kasus peredaran gelap narkoba di seluruh Indonesia. Dari kasus-kasus tersebut, jumlah tersangka yang berhasil ditindak mencapai 22.177 orang. Bareskrim Polri juga berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, termasuk 2.194.560 gram Sabu yang bisa menyelamatkan 10 juta orang, 1.703.659 gram ganja yang bisa menyelamatkan lebih dari 1,5 juta orang, dan 2.228.758 gram ekstasi yang bisa menyelamatkan lebih dari 6,5 juta orang. Artinya, sekitar 18 juta orang terselamatkan dari narkoba sejak awal 2024.

Agus juga mengungkapkan data tahun lalu, dimana Bareskrim Polri berhasil menangani 41.855 kasus dan menindak 54.355 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain 6.876.782 gram sabu yang bisa menyelamatkan 34 juta orang, 8.735.941 gram ganja yang bisa menyelamatkan lebih dari 81 juta jiwa, dan 1.691.200 gram ekstasi yang bisa menyelamatkan 5 juta orang. (Humas.polri.co.id, 12/6/2024)

Fakta di atas menunjukkan bahwa negeri ini tengah dalam kondisi darurat narkoba. Meskipun pihak terkait mengklaim telah berhasil menangani kasus narkoba dan menyelamatkan jutaan rakyat dari barang haram tersebut, namun kenyataan bahwa kasus narkoba terus meningkat setiap tahun adalah gambaran bahwa keberhasilan yang dielu-elukan itu belum memberikan pengaruh yang berarti dalam upaya memberantas narkoba. 

Jika ditelisik, langgengnya peredaran narkotika di negeri ini karena dukungan  oknum aparat. Melihat fakta bahwa narkotika masih merajalela di kalangan masyarakat, mengisyaratkan  bahwasanya kasus-kasus yang terus berulang adalah akibat ketiadaan hukum yang mampu memberi efek jera bagi pengguna, pengedar, hingga bandar narkoba. Maraknya peredaran narkotika juga membuktikan bahwa barang haram tersebut benar-benar tidak hanya menjadi musuh paling berbahaya, tetapi juga merupakan tindak kejahatan/ kriminal.

Peredaran narkotika bagaikan fenomena gunung es. Meskipun telah banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan kepolisian, pada faktanya kasus-kasus serupa terus terjadi dan justru semakin meningkat. Disadari atau tidak, hal itu terjadi tidak lain karena solusi yang ditawarkan oleh pemerintah hanyalah solusi tambal sulam, tidak bersifat solutif yang  membawa pada efek jera. Sebagai contoh, pecandu narkotika hanya sebatas diberi penyuluhan, pembinaan dan rehabilitasi. Sementara, bagi pengedar dan bandarnya hanya sebatas diberi hukuman penjara dan uang denda. Bahkan parahnya, peredaran narkotika pun bisa dikendalikan di dalam penjara. Maka wajar, jika kasus penyalahgunaan  narkotika ini terus terjadi bahkan semakin meningkat baik di kalangan masyarakat maupun oknum-oknum aparat.

Kapitalisme Sekuler Pangkal Kerusakan 

Dalam lingkaran kapitalisme, narkotika dipandang sebagai bisnis yang sangat menggiurkan. Dalam 1 gram narkotika jenis Sabu saja, jika dijual bisa mencapai harga ratusan ribu rupiah, apalagi jika dipasarkan dalam jumlah yang banyak. Itulah mengapa, banyak yang tergiur untuk menjadi pengedar dan menggeluti bisnis haram tersebut.

Contoh kasus pada bulan Oktober 2022, publik sempat dihebohkan dengan kasus penangkapan Irjen Pol. Teddy Minahasa. Seorang Perwira tinggi yang menjabat Kapolda Sumatera Barat karena terlibat jual-beli narkoba. Saat itu, Teddy Minahasa disebut-sebut sebagai polisi terkaya di Indonesia. Kasus ini kemudian dikembangkan oleh Polda Metro Jaya. Pada awalnya, Polda Metro Jaya menangkap 3 orang sipil terkait kasus narkoba di Sumatera Barat. Kemudian didapati pula keterlibatan oknum polisi berpangkat Bripka, Kapolsek berpangkat Kompol,dan oknum polisi berpangkat AKBP yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi.

Dari banyaknya rentetan kasus narkoba, membuktikan bahwa pangkal dari problematika umat saat ini adalah penerapan sistem kapitalisme sekuler. Kapitalisme yang berasaskan sekularisme telah menjadikan manusia menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan materi. Ketiadaan sanksi atau hukuman yang tegas pada  pelaku juga turut melanggengkan bisnis haram ini. Pasalnya, hukum yang diteraokan bukan bukan bersumber dari Al Qur'an dan Sunnah, melainkan bersumber dari akal manusia. Lantas, bagaimana mungkin kita mengharapkan kasus narkoba  akan hilang, jikalau sistem yang dipakai untuk menghilangkannya justru lahir dari pihak yang juga menjadi bagian dari kejahatan itu? Mustahil, bukan?

Oleh karena itu, untuk menuntaskan berbagai problematika umat, termasuk memberantas gurita narkoba, kita butuh sistem yang sahih, yakni sistem yang mampu mewujudkan individu masyarakatnya beriman dan bertakwa, ditopang oleh negara yang tidak hanya menerapkan sanksi yang tegas sesuai syariat Islam, tetapi juga mampu mengkondisikan agar rakyatnya  senantiasa terjaga keimanan dan ketakwaannya.

Sistem Islam Solusi Tuntas 

Di dalam Islam, narkotika termasuk jenis zat yang berbahaya dan membawa mudarat. Dari Ibnu Abbas ra. Rasulullah saw. bersabda,
"Tidak boleh berbuat mudarat dan hal yang menimbulkan mudarat." ( HR. Ibnu Majah no 2340, Ad Daruquthni 3:76, Al Baihaqi 6:69, Al Hakim 7:66). 

Para ulama mengqiyaskan zat adiktif seperti halnya khamr. Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata, "Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan, diharamkan bedasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi".

Maka dari itu, dalam sistem Islam peredaran narkotika akan ditutup semaksimal mungkin sehingga tidak ada celah bagi pelaku maupun oknum aparat untuk melakukan praktek haram tersebut. Berikut cara efektif memutus rantai peredaran narkoba.

Pertama, dengan membentuk individu yang bertakwa melalui pembinaan dengan memberikan pendidikan formal berbasis islami agar aqidah individu tersebut terjaga. Individu yang bertakwa sudah pasti akan merasa takut ketika melakukan perkara haram, karena ia akan selalu merasa mawas diri dan menyadari bahwa Allah Swt. senantiasa mengawasinya, dan menyadari pula bahwa apa yang ia kerjakan akan dimintai pertanggungjawaban.

Kedua, membentuk lingkungan masyarakat yang islami dengan  cara mendorong mereka untuk menegakkan amar Makruf nahi munkar. Masyarakat yang bertakwa yang telah dibentengi dengan kepribadian Islam tidak akan membiarkan adanya tindak kriminal sekecil apapun, termasuk penyalahgunaan narkotika.

Ketiga, negara Khilafah akan menugaskan aparat atau kepolisian untuk menjaga perbatasan baik di laut, darat, maupun udara agar tidak ada narkotika yang masuk di wilayah negara Khilafah, baik dalam bentuk bahan baku maupun produk jadi. Aparat yang dipilih oleh khilafah adalah orang-orang pilihan yang tidak hanya mampu tetapi juga bertakwa. Sehingga, mereka tidak akan mudah tergiur untuk menjadi bekingan sindikat narkotika.

Keempat, negara Khilafah akan menerapkan sanksi yang tegas pada pelaku, baik yang mengonsumsi, mengedarkan, maupun yang memproduksinya. 

Adapun sanksi terkait narkoba, Khilafah akan memberlakukan sanksi ta'zir, dimana sanksinya bergantung pada keputusan Khalifah. Yang pasti, sanksi yang diberikan sesuai dengan kadar kejahatan yang dilakukan. Sanksinya bisa berupa kurungan/penjara, membayar diyat/denda, publikasi, bahkan hukuman mati. Semua sesuai dengan kadar kejahatan yang dilakukan. Sanksi yang diberlakukan oleh Khilafah semata-mata demi memberi efek jera, sehingga kejahatan yang sama tidak berulang di kemudian hari. Pun, orang lain tidak tergerak untuk melakukan kejahatan yang sama. 

Demikianlah cara Khilafah memberantas peredaran narkotika. Berbeda dengan sistem Kapitalisme yang terbukti merusak tatanan kehidupan individu, masyarakat, dan negara. Dengan asas sekularismenya, kapitalisme terbukti menjauhkan umat dari kehidupan beragama. Untuk itu, sistem sahih yang umat butuhkan saat ini tak lain hanyalah sistem Islam dalam bingkai Khilafah. Dengan penerapan Islam oleh  Khalifah, problematika umat akan terselesaikan dengan tuntas, tidak terkecuali masalah narkoba.

Wallahu A'lam Bishshawab.


Share this article via

274 Shares

0 Comment