| 142 Views
KPK Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Korupsi LPEI

CendekiaPos - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan penetapan tujuh tersangka terkait kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Namun, identitas para tersangka belum diungkap ke publik.
"Per tanggal 26 Juli 2024, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka," ungkap juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di kantor KPK, Jakarta, pada Rabu (31/7/2024).
Detil Kasus
Menurut Tessa, para tersangka berasal dari kalangan penyelenggara negara dan swasta. Untuk mencegah mereka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, KPK telah mengajukan larangan berpergian ke luar negeri terhadap ketujuh tersangka tersebut selama enam bulan ke depan.
"Proses penyidikan ini sedang berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti," tambah Tessa.
Kronologi Penyelidikan
Laporan dugaan korupsi di LPEI pertama kali diterima KPK pada 10 Mei 2023. Lembaga antirasuah ini kemudian memulai penyidikan resmi pada Maret 2024. Menariknya, KPK tidak langsung menetapkan tersangka ketika mulai menyidik kasus ini, berbeda dengan prosedur biasanya.
Modus Operandi
Modus yang digunakan dalam kasus ini diduga berupa pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan tanpa mengikuti prosedur yang tepat. Hal ini mengindikasikan adanya praktik korupsi yang melibatkan manipulasi prosedur internal untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Tindak Lanjut
KPK kini fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti untuk memperkuat kasus ini. Penetapan tersangka ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas dalam lembaga pembiayaan tersebut.