| 7 Views
Kecanduan Judol Hilang Akal Sehat
Ilustrasi kecanduan judi online.(Kalimantanlive.com/Ist)
Oleh: Ummu Hurairah
Pemerhati Generasi
Warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan digegerkan dengan kasus pembunuhan yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya. Ahmad Fahrozi (23 tahun) membunuh, memutilasi lalu membakar jasad korban SA (63 tahun) yang merupakan ibu kandungnya, dimasukkan ke dalam plastik dan karung lalu dikubur di kebun milik korban (Metrotvnews.com).
Dari hasil penyelidikan Satreskrim diketahui pelaku nekat menghabisi nyawa ibunya karena emosi. Korban tidak mau memberikan uang saat pelaku meminta guna bermain judi online slot. Pelaku juga sempat mengambil emas seberat 6 gram milik ibunya dan menggunakan uang hasil penjualan emas tersebut untuk bermain judi online. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Bukan pertama kali terjadi, sudah banyak kasus pembunuhan serupa yang dilatarbelakangi masalah kecanduan judi online. Dan kasus seperti ini malah semakin bertambah dari waktu ke waktu. Apa sebenarnya yang menjadi akar masalah dari persoalan ini?
Saat ini judi online dianggap sebagai salah satu solusi cepat untuk mendapatkan kekayaan dan keluar dari kemiskinan yang menjerat tanpa harus kerja keras. Sekularisme membuat orientasi hidup manusia hanyalah mengejar kepuasan materi sebesar-besarnya dan manfaat dijadikan sebagai standar dalam berperilaku.
Penerapan sistem ekonomi kapitalisme telah menciptakan kesenjangan sosial. Yang kaya semakin kaya sedangkan yang miskin semakin merana. Kebutuhan dasar semakin sulit dijangkau rakyat, akhirnya mendorong maraknya tindakan kriminal demi uang hingga menghalalkan segala cara. Judol menjadi salah satu pilihan mengatasi kesulitan hidup.
Judi online yang dibiarkan bebas bertebaran di media sosial karena dianggap memberi andil dalam perputaran ekonomi menjadi bukti bahwa sistem kapitalis yang dianut negara gagal menjadi junnah rakyat. Regulasi bersifat reaktif dan parsial, tidak menyentuh akar permasalahan yang sesungguhnya. Sementara itu, sanksi yang diberikan kepada pelaku pembunuhan tidak memberikan efek jera sehingga membuat kasus serupa terus berulang.
Judol memberikan dampak buruk terhadap kesehatan fisik dan mental. Meski judi online melanggar aturan negara, namun keberadaannya dibiarkan merajalela. Konten-kontennya berseliweran di media sosial, akses judol sulit ditutup seolah kebal hukum. Sementara korbannya bukan hanya orang tua saja, melainkan anak-anak bahkan bisa menghancurkan keharmonisan sebuah keluarga. Dengan sistem yang dianut saat ini, masa depan negeri makin merosot kecuali ada perubahan yang fundamental.
Sistem Islam memiliki solusi tuntas dalam menyelesaikan masalah perekonomian. Akidah sebagai asas perbuatan dan halal haram sebagai standar dalam berperilaku, bukan manfaat materi. Sehingga dengan begitu, keimanan menjadi benteng pertama bagi individu dalam bertindak dan melakukan perbuatan.
Sistem Islam memiliki mekanisme yang komprehensif dalam menyelesaikan persoalan judi online hingga ke akar-akarnya. Pertama, dengan penerapan sistem pendidikan berlandaskan akidah Islam, yang melakukan perbuatan berlandaskan halal dan haram, serta menjadikan rida Allah subhanahu wa ta'ala sebagai standar kebahagiaan. Kedua, sistem Islam akan mencukupkan kebutuhan masyarakat. Pemenuhan ini bisa berupa mekanisme langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membuka lapangan pekerjaan, kontrol harga, juga pemenuhan kesehatan, pendidikan, dan keamanan gratis untuk rakyat. Dengan penerapan sistem ekonomi Islam maka kebutuhan dasar rakyat akan terpenuhi melalui pengelolaan kepemilikan umum oleh negara, dengan demikian kesenjangan sosial tidak akan terjadi. Ketiga, negara hadir sebagai raa'in dan junnah bagi rakyat. Judol diharamkan dan diberantas tuntas, bukan sekadar diblokir parsial. Keempat, masyarakat melakukan pencegahan ataupun kontrol sosial bagi pelaku maksiat.
Kelima, negara menerapkan sanksi yang tegas (uqubat) untuk pelaku kemaksiatan, yang bersifat jawazir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa), sehingga menjerakan pelaku dan memutus rantai kejahatan.
Penerapan sistem Islam secara menyeluruh mampu menghentikan tumbuh suburnya praktik judi online. Hal ini terjadi tentunya dikarenakan adanya penjagaan kemaksiatan secara total, baik secara individu, masyarakat, maupun oleh negara.
Wallahu a'lam bishawab.