| 59 Views
Kecanduan Judi Online dan Retaknya Ketahanan Keluarga
Oleh : Nurita Amalina S.Pd
Kasus kriminal yang melibatkan anggota keluarga kembali menyita perhatian publik. Di Lahat, Sumatera Selatan, seorang pemuda dilaporkan tega menghilangkan nyawa ibu kandungnya sendiri. Peristiwa tragis ini disebut-sebut dipicu oleh kecanduan judi online yang dialami pelaku. Fakta ini bukan hanya mengguncang rasa kemanusiaan, tetapi juga memunculkan kekhawatiran yang lebih luas tentang dampak destruktif judi online di tengah masyarakat.
Peristiwa tersebut bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. Dalam beberapa waktu terakhir, berbagai kasus kriminal dengan latar belakang serupa mulai bermunculan. Judi online tidak lagi sekadar dianggap sebagai bentuk hiburan digital, tetapi telah berubah menjadi fenomena sosial yang berpotensi merusak individu, keluarga, bahkan tatanan masyarakat. Ketergantungan yang ditimbulkan mampu mendorong seseorang kehilangan kendali, hingga nekat melakukan tindakan yang melanggar norma hukum dan moral.
Fenomena ini perlu dilihat tidak hanya sebagai persoalan individu, tetapi juga sebagai refleksi dari cara pandang hidup yang berkembang dalam masyarakat saat ini. Dalam sistem kehidupan sekuler, manusia cenderung diarahkan untuk menjadikan kepuasan materi sebagai tujuan utama. Standar baik dan buruk sering kali diukur dari aspek manfaat yang bersifat duniawi, bukan dari nilai benar dan salah yang bersifat prinsipil. Akibatnya, ketika seseorang mengalami tekanan ekonomi atau dorongan keinginan yang tidak terkendali, jalan pintas seperti judi menjadi pilihan yang dianggap “rasional”, meskipun berisiko tinggi.
Di sisi lain, sistem ekonomi yang berbasis kapitalisme juga turut memberikan kontribusi terhadap munculnya persoalan ini. Ketimpangan ekonomi yang semakin nyata membuat sebagian masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan hidup secara layak. Dalam kondisi seperti ini, judi online kerap dipandang sebagai jalan cepat untuk mendapatkan uang dalam jumlah besar. Harapan instan ini kemudian berubah menjadi jerat yang semakin dalam, karena pada kenyataannya lebih banyak kerugian yang ditimbulkan dibanding keuntungan.
Peran negara dalam menghadapi persoalan ini juga sering dipertanyakan. Meskipun berbagai upaya seperti pemblokiran situs telah dilakukan, kenyataannya praktik judi online masih terus berkembang dengan berbagai modus baru. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan yang dilakukan cenderung bersifat parsial dan belum menyentuh akar persoalan. Selain itu, ada anggapan bahwa aktivitas ekonomi digital, termasuk yang bermasalah, tetap memberikan kontribusi tertentu terhadap perputaran ekonomi, sehingga penanganannya tidak dilakukan secara menyeluruh.
Tidak hanya itu, aspek penegakan hukum juga menjadi sorotan. Sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak kriminal sering kali belum memberikan efek jera yang signifikan. Akibatnya, kasus serupa terus berulang dengan pola yang hampir sama. Hal ini menandakan bahwa pendekatan yang digunakan belum mampu memutus mata rantai kejahatan secara tuntas.
Dalam perspektif Islam, persoalan ini dipandang secara lebih menyeluruh, tidak hanya pada aspek perilaku individu, tetapi juga sistem yang melingkupinya. Islam menjadikan akidah sebagai landasan dalam berpikir dan bertindak. Dengan demikian, setiap individu memiliki standar yang jelas dalam menentukan mana yang boleh dan mana yang harus dihindari. Keimanan berfungsi sebagai benteng pertama yang menjaga seseorang dari perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Dari sisi ekonomi, Islam memiliki mekanisme yang memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu. Negara memiliki tanggung jawab untuk mengelola sumber daya yang menjadi milik umum demi kesejahteraan rakyat. Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar, dorongan untuk mencari jalan pintas yang berisiko dapat diminimalkan. Kesenjangan sosial pun dapat ditekan sehingga stabilitas masyarakat lebih terjaga.
Selain itu, negara dalam sistem Islam berperan sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Segala bentuk aktivitas yang merusak, termasuk judi, tidak hanya dibatasi tetapi juga diberantas secara menyeluruh. Pendekatan ini tidak berhenti pada pencegahan, tetapi juga mencakup penindakan yang tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
Dalam hal penegakan hukum, Islam menetapkan sanksi yang memiliki dua fungsi sekaligus, yaitu sebagai pencegah agar kejahatan tidak terulang, dan sebagai penebus bagi pelaku. Dengan penerapan sanksi yang tegas dan konsisten, diharapkan dapat tercipta efek jera yang nyata sehingga mampu memutus rantai kejahatan di tengah masyarakat.
Kasus tragis di Lahat menjadi pengingat bahwa persoalan sosial tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan parsial. Diperlukan solusi yang menyentuh aspek individu, sistem, dan peran negara secara bersamaan. Tanpa itu, berbagai masalah serupa berpotensi terus berulang dengan dampak yang semakin luas dan kompleks.