| 29 Views
Kasus Viral FH UI, Buah Sistem yang Salah
Oleh: Dessy Fatmawati
Aktivis Muslimah
Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) digadang-gadang sejak lama merupakan kampus hukum terbaik di Indonesia. Namun, sangat disayangkan ada oknum yang membuat keributan. Pada 11 April 2026 malam hari, muncul di akun X unggahan thread yang berisi screenshot/tangkap layar percakapan grup chat mahasiswa FH UI yang berisi komentar vulgar, objektivikasi tubuh wanita, lelucon cabul, dan lainnya.
Unggahan thread ini dengan cepat viral dan ditonton jutaan kali sehingga mengundang kemarahan orang banyak karena berisi percakapan-percakapan pelecehan seksual dan juga penggunaan prasa seperti “diam berarti konsen” dan “asas perkosa”. Menjadi cepat viral juga karena anggota grup tersebut bukan hanya mahasiswa biasa melainkan mahasiswa senior yang memiliki jabatan di kampus seperti ketua angkatan, pengurus PMB (penerimaan mahasiswa baru) dan pejabat sosial politik.
Thread tersebut viral dan FH UI menerima laporan resmi pada esok harinya 12 April 2026. Pada hari itu juga, dekan FH UI Parulian Paidi Aritonang mengeluarkan pernyataan resmi. Fakultas mengecam keras konten yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai etika akademik. Mereka menyatakan sedang melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius serta menyeluruh sambil meminta publik menahan diri dari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
Setelah pernyataan resmi dari dekan FH UI, besoknya 13 April 2026 malam dibuka forum di auditorium Djokosoetono, FH UI, Depok yang bertujuan merespons laporan dugaan kekerasan seksual dalam grup chat mahasiswa.
Forum ini dibuka jam 4 sore, tetapi di jam 10 malam terduga pelaku yang hadir hanya 2, selebihnya tidak hadir. Setelah dilakukan desakan beberapa pihak kampus, akhirnya ke 16 terduga pelaku pun hadir sehingga forum ini terjadi hingga dini hari di tanggal 14 April 2026. Di dalam forum, para terduga pelaku meminta maaf tapi tidak ada yang mengakui kesalahan secara eksplisit.
Terduga pelaku yang merupakan mahasiswa senior Fakultas Hukum memiliki jabatan di kampus yang seharusnya menjadi harapan besar penegakan hukum di tanah air. Mereka seharusnya menjadi contoh tetapi sangat disayangkan malah menjadi pelaku. Korban-korbannya mahasiswi dan bahkan dosen.
Itu semua bisa terjadi karena selama ini di sistem masyarakat yang ada sering kali wanita dijadikan komodifikasi dan objek iklan. Wanita juga sering dijadikan objek eksploitasi dalam iklan untuk meningkatkan hasrat konsumsi yang seringkali mereduksi nilai kemanusiaan mereka menjadi sekadar pemenuhan hasrat modal. Hal inilah yang membuat sudut pandang pria terhadap wanita hanya sebagai objek visual sebagai pemuas mata pria dan pemuas seksualnya.
Selain itu, dalam sistem saat ini dianut kebebasan berekspresi sehingga hal-hal semacam ini sangat lumrah terjadi, dan tentunya tidak hanya di UI tapi bisa juga di lingkungan pendidikan lain bahkan di lingkungan masyarakat. seperti pada tahun lalu, korban pemerkosaan yang hendak melaporkan kekerasan seksual ke kantor polisi tetapi di sana di tangan dan ruang polisi pelapor itu mendapat pelecehan. Pria dan hukum seharusnya menjadi tempat paling aman dan tempat yang paling bisa diandalkan oleh wanita bukan malah sebaliknya.
Ini sungguh kontras dalam sistem Islam yang mulia. Dalam hukum Islam, wanita sangat dimuliakan dan sangat dijaga. Bahkan, wanita adalah pilar peradaban (tiang negara) melalui perannya mendidik generasi masa depan. Dalam Islam dikatakan laki-laki itu qawwam yaitu pelindung, penyangga, pemeliharaan, dan pemimpin yang bertanggung jawab. Untuk menjaga wanita Islam mengatur menutup aurat, menunduk pandang, tidak campur baur (ikhtilat), tidak berdua-duaan (khalwat).
Semuanya sangat jelas tercantum dalam hukum Islam yang bertujuan menjaga dan memuliakan wanita bukan untuk mengekang. Sebagai contoh di zaman Rasulullah banyak wanita yang ikut turun ke medan perang, dilanjutkan setelah zaman kenabian banyak ditemukan ilmuwan wanita, pakar hadits dan lain sebagainya.
Contoh sejarah lainnya saat Hukum Islam diterapkan pada abad ke 9 Masehi dimasa kepemimpinan Khalifah Al-Mu'tashim mengirim 30.000 tentara setelah mendengar kabar seorang Muslimah dinodai kehormatannya oleh tentara Bizantium (Romawi). Hukum Islam ini tidak bisa dijalankan oleh individu saja atau kelompok saja tetapi harus dilakukan oleh negara, seperti yang telah Rasullullah contohkan. Tujuannya adalah agar tidak terjadi peristiwa-peristiwa serupa yang menghancurkan, menyengsarakan, serta menyesatkan manusia.
Dalam Al-Qur’an surah an-Nisa Allah berfirman “..... dan siapa saja yang mengingkari Allah dan Malaikat-Nya dan Kitab-Kitab-Nya dan Rasul-Rasul-Nya dan Hari Akhir maka ia telah sesat sejauh-jauhnya kesesatan.”