| 413 Views
Kasus Pagar Laut, Oligarki Penguasa Negara Sesungguhnya?
Oleh : Putri Sdh
Simpang siur polemik pagar laut disebabkan oleh hukum buatan manusia, yang berdasarkan asas manfaat sehingga membuat aturan bisa dipermainkan. Misteri pagar bambu sepanjang 30 km di Pantai Tangerang akhirnya terkuak. Pihak swastalah yang ternyata melakukan pemasangan pagar-pagar bambu tersebut, bukan warga nelayan sebagaimana klaim sejumlah tokoh dan ormas.
Berdasarkan data BHUMI, situs web informasi spasial yang dikelola Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Elisa memperkirakan total wilayah laut yang masuk area HGB mencapai 537,5 hektare. Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid membenarkan bahwa sertifikat HGB telah terbit untuk 263 bidang di dan sekitar wilayah perairan tersebut. (BBC News Indonesia, 20 Jan 2025)
Di sisi lain, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 tahun 2016 sebagai peraturan pelaksana dari UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2014, tak menyebut bahwa hak atas tanah seperti HGB, dapat diterbitkan diatas perairan laut. (Tirto.id 23 Jan 2025)
Kapitalisme menjadikan negara tidak memiliki kedaulatan mengurus urusan umat. Kedaulatan itu tergadaikan akibat prinsip kebebasan kepemilikan dari sistem Kapitalisme. Dalam kapitalisme setiap orang bebas memiliki apapun yang mereka inginkan tanpa memikirkan hajat hidup orang banyak, tanpa memikirkan kerusakan yang akan di timbulkan, dsb.
Negara dalam sistem kapitalis sekuler ini hanya menjadi regulator yang bergerak sesuai dengan arahan para kapital saja, bahkan menjadi penjaga kepentingan kapital. Akibatnya Negara tidak memiliki kuasa untuk menindak para kapital yang perbuatannya menyengsarakan rakyat.
Pemagaran laut yang dilakukan tersebut dinilai merugikan warga nelayan dan ekosistem laut. Nelayan kesulitan untuk menangkap ikan karena ruang gerak nya menjadi lebih terbatas dan waktu tempuh yg digunakan untuk berlayar dinilai lebih panjang karena tidak bisa melewati pagar bambu. Selain itu, pagar bambu mengakibatkan laju arus menjadi terhambat, menimbulkan kekeruhan air laut dan kerusakan laut lainnya.
Dalam Islam, kepemilikan umum tidak boleh dimiliki oleh individu/swasta. Islam telah mengklasifikasikan kepemilikan dengan jelas, yakni milik pribadi, milik umum, dan milik negara. Islam pun memiliki perlindungan atas kepemilikan lahan ini. Perlindungan atas hak milik ini pernah di sampaikan langsung oleh Nabi Saw. Sabda beliau saw.,
"Sungguh, darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian itu haram atas kalian seperti haramnya hari ini, bulan ini, dan negeri ini". (HR. Al- Bukhari dan Muslim)
Dari hadist di atas kita bisa melihat bahwa siapapun diharamkan merampas hak milik orang lain. Negara pun haram merampas lahan milik rakyat/perorangan, walaupun dengan dalih pembangunan. Syariat Islam menetapkan kawasan laut sebagai milik umum sehingga tidak boleh dikuasai oleh perorangan atau perusahaan swasta. Laut adalah area yang dibutuhkan oleh banyak orang, seperti untuk mencari hasil laut, pelayaran untuk kapal penumpang dan kapal perdagangan, dsb.
Negara Khilafah merupakan negara yang memiliki kedaulatan penuh untuk mengurus urusan negara dan menyejahterakan rakyatnya. Kedaulatan penuh ini membuat negara Khilafah tidak akan tunduk pada korporasi. Para penguasa dalam Islam akan menjalankan kewajiban sebagai periayah, yang justru melindungi dan menyejahterakan rakyatnya. Para penguasa dalam Islam tidak akan berkolusi hajat dengan para pengusaha demi kepentingan dirinya sendiri.
Islam memiliki serangkaian aturan dan mekanisme pengelolaan harta milik umum. Pelanggaran terhadap hukum tersebut adalah kemaksiatan, dan ada sanksinya bagi pelakunya. Dan ini hanya akan terjadi ketika negara menerapkan aturan Islam dalam bingkai Khilafah Islamiyyah.
Waallahua'lam Bissawab