| 84 Views
Kampus Kelola Tambang, Buah Sistem Sekuler
Oleh : Endang Seruni
Muslimah Peduli Generasi
Badan usaha milik perguruan tinggi menjadi salah satu pihak yang diusulkan mendapatkan wilayah izin usaha tambang. Hal ini tertuang dalam revisi undang-undang mineral dan batubara yang sudah ditetapkan sebagai usul inisiatif dari DPR RI. Pemberian pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi diusulkan oleh Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia.
Revisi undang-undang minerba bertujuan untuk membuka peluang lebih besar bagi masyarakat melalui ormas, perguruan tinggi dan UKM dalam mengelola tambang. Ada beberapa pihak yang kontra dengan revisi undang-undang minerba diantaranya adalah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menolak keras revisi undang-undang minerba di badan legislasi DPR RI pada 23 Januari 2025. Izin pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi justru memberangus pemikiran kritis perguruan tinggi.
Tidak hanya itu Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) juga menolak secara tegas usulan pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi. Fokus perguruan tinggi adalah mendidik dan mengajar bukan terlibat dalam aktivitas bisnis.
Berbeda dengan yang disampaikan oleh wakil Ketua Forum Rektor Indonesia, Didin Mahfudin menilai langkah yang positif asal perguruan tinggi telah memiliki status badan hukum dan unit usaha sendiri. Menurutnya melibatkan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang akan meningkatkan pendapatan lembaga terutama bagi perguruan tinggi swasta besar yang memiliki yayasan dengan unit usaha. Diharapkan dapat mengurangi beban mahasiswa dengan menekan biaya operasional (kompas.com,25/1/2025).
Rektor universitas Islam Indonesia Yogyakarta Fahrul Wahid menyatakan bahwa pemberian izin tambang dianggap sebagai solusi atas pembiayaan tinggi di setiap kampus. Hal ini sangat tidak masuk akal. Menurutnya jika perguruan tinggi terjun ke dalam sektor ini maka jelas integritas akademiknya dipertaruhkan. Sebab keterlibatan pertambangan memunculkan erosi kepercayaan publik kepada kampus. Sebab dampak buruk dari pertambangan terhadap lingkungan dan manusia di sekitar lokasi akan cenderung diabaikan. Selain itu perguruan tinggi dikhawatirkan akan terlena dari misi utamanya yaitu sebagai lembaga pendidik (CNN Indonesia,25/1/25).
Banyak kekhawatiran yang disampaikan pihak-pihak yang kontra dengan usulan izin mengelola tambang bagi perguruan tinggi. Perguruan tinggi bukanlah korporasi yang berbisnis layaknya pengusaha. Namun merupakan wadah pembentukan sumber daya manusia yang cerdas, kritis dan inovatif. Tetapi faktanya pemerintah menetapkan perguruan tinggi sebagai perguruan tinggi negeri yang berbadan hukum yang memiliki otonomi yang lebih besar dalam pengelolaan keuangan dan akademik serta memungkinkan bergerak fleksibel.
Dengan demikian status kampus sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum membuat kampus semakin kental dengan kapitalisasi pendidikan. Orientasi kampus tidak lagi memberikan pendidikan yang murah tetapi biaya kuliah semakin tinggi. Walaupun fasilitas kampus menjadi lebih baik justru membatasi mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan.
Penetapan status kampus sebagai PTN BH menjadikan perguruan tinggi bebas untuk mencari sumber pendapatan yang merubah fungsi utamanya yaitu misi Pendidikan menjadi komersial. Negara seharusnya menjadi pihak yang utama sebagai penyelenggara pendidikan justru melepaskan tanggung jawabnya. Dengan membiarkan perguruan tinggi berjalan secara mandiri baik dengan aspek pembiayaan atau kebijakan yang digulirkan.
Pendidikan merupakan hak dasar publik yang dapat diakses seluruh rakyat. Namun pengelolaan pendidikan ala kapitalisme sekuler menjauhkan peran negara. Menyerahkan pengelolaan tambang baik kepada ormas ataupun kampus merupakan kelalaian negara sebagai pengurus umat dan pelayan umat. Tambang termasuk kepemilikan umum yang tidak boleh diserahkan kepada pihak lain untuk mengelolanya. Seharusnya pengelolaan tambang dan mengembalikan hasilnya kepada masyarakat adalah tanggung jawab negara. Inilah buat sistem kapitalisme yang memberikan kebebasan kepada siapa saja untuk menguasai harta milik umum.
Dalam pandangan Islam, pendidikan adalah gerbang utama untuk menciptakan generasi unggul dan berkualitas. Orientasi pendidikan dalam Islam merupakan upaya terstruktur dan sistematis untuk mensukseskan misi penciptaan yaitu sebagai hamba Allah dan khalifah di muka bumi. Hasil pendidikan dalam Islam tidak sekedar mengejar lulusan siap kerja dan membina uang. Namun harus berimbang antara dunia dan akhirat. Pada aspek dunia generasi muda berbekal sains dan teknologi, keterampilan hingga berguna di tengah-tengah masyarakat.
Di sisi lain generasi muda Islam memiliki kepribadian yang mulia. Buktinya banyak ilmuwan muslim yang ahli sains dan teknologi tetapi mereka cakap ilmu agama. Sistem pendidikan Islam ditunjukkan untuk membentuk generasi yang berpola pikir dan berpola sikap Islam.
Layanan pendidikan dalam Islam diberikan negara secara gratis mulai dari tingkat dasar menengah hingga pendidikan tinggi. Pembiayaan semua ditanggung oleh negara yang diambil dari Baitul mal. Adapun sumber pemasukan Baitul maal itu berasal dari pos fai, kharaj dan juga harta milik umum termasuk hasil tambang. Untuk itu mengelola sumber daya alam ini tidak boleh diserahkan kepada pihak lain tetapi negara lain yang seharusnya mengelolanya kemudian hasilnya disimpan di Baitul mal. Dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat termasuk layanan pendidikan gratis.
Demikianlah Islam menetapkan aturan yang menyeluruh perihal sistem pendidikan di dalam Islam. Baik pembiayaan pendidikan sampai pada tata cara pengelolaan tambang yang merupakan harta kepemilikan umum. Sudah saatnya kembali kepada sistem Islam yang paripurna dan sempurna agar kemaslahatan umat menjadi nyata.
Hadirnya sistem Islam kaffah akan menghapus ketidakadilan dan kesenjangan yang terjadi pada penerapan sistem kapitalisme.
Waallahu'alam bishawab.