| 642 Views

Investasi di Tengah Badai PHK, Solusikah?

Oleh : Agnes 
Aktivis Dakwah Kampus

Krisis ekonomi berkepanjangan yang melanda negara kita dalam beberapa tahun terakhir ini memberikan dampak yang sangat mengkhawatirkan terhadap dunia kerja. Banyaknya penutupan sejumlah industri dan perusahaan tekstil menambah daftar panjang pekerja yang terpaksa kehilangan pekerjaan. Dikutip CNBC Indonesia (30/6/2024), gelombang PHK ini terjadi sejak tahun 2019 sebelum merebaknya pandemi COVID-19.

Banjirnya produk impor khususnya yang berasal dari China dituding menjadi salah satu penyebab tumbangnya satu per satu industri tekstil di tanah air. Hal inilah yang memaksa perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja besar-besaran. Menghadapi hal tersebut, segenap buruh direncanakan menggelar demonstrasi besar-besaran menuntut pemerintah mengambil tindakan untuk menyelamatkan industri padat karya ini.

Ketua Umum Indonesia Pengusaha Konfeksi Berkarya, Nandi Herdiaman mengatakan, pemerintah harus memprioritaskan kebijakan yang menciptakan lingkungan yang stabil dan berkelanjutan bagi industri tekstil lokal serta memastikan tersedianya lapangan kerja bagi jutaan masyarakat Indonesia. Bisnis.com (27/6/2024)

Di tengah badai Pemutusan Hubungan Kerja yang menerpa para buruh, keputusan pemerintah membuka keran investasi di sektor tekstil dinilai sebagai solusi yang tepat untuk menyerap tenaga kerja lokal.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengungkapkan bahwa China berencana menanamkan modal besar-besaran di industri tekstil dalam negeri.

Penanaman modal asing acapkali dipandang sebagai solusi untuk mengatasi masalah pengangguran. Namun, fakta yang terjadi selama ini menunjukkan bahwa faktor utama bangkrutnya industri TPT bukanlah kurangnya investasi asing, melainkan rendahnya daya beli masyarakat.

Pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan yang dapat mendorong pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, seperti pemberian insentif, pengaturan kebijakan impor, serta peningkatan daya saing produk lokal melalui inovasi dan peningkatan kualitas. Hanya dengan pendekatan komprehensif, permasalahan industri tekstil dapat diatasi dan industri nasional dapat tumbuh secara berkelanjutan. Namun semua solusi tersebut mustahil tercapai jika sistem yang diterapkan adalah sistem ekonomi kapitalis.

Sebab pada kenyataannya investasi asing bukanlah solusi, apalagi upah buruh yang rendah, dan berbagai kebijakan tenaga kerja sesuai dengan UU Cipta kerja. Berbagai kebijakan yang dibuat bukannya untuk menyejahterakan rakyat, tetapi hanya untuk menyenangkan para pemilik modal.

Investasi asing sering disalahgunakan sebagai alat untuk mengeksploitasi sumber daya alam dan tenaga kerja lokal. Alih-alih mengatasi masalah pengangguran, hal ini justru hanya memperkaya para pemegang modal asing dan menimbulkan kesenjangan ekonomi yang semakin dalam.

Investasi asing pada dasarnya adalah alat bagi negara-negara kaya untuk menguasai ekonomi negara-negara berkembang.
Ketika sumber daya alam Indonesia juga masih dikuasai oleh pihak asing, maka nasib rakyat akan semakin terpuruk, dan negara seolah berlepas tangan akan permasalahan tersebut. Negara hadir hanya sebagai pembuat kebijakan sekaligus mediator untuk mempertemukan investor dengan rakyat. Jelas dari sini terbukti bahwa investasi hanya mementingkan keuntungan korporat, bukan solusi untuk menyelesaikan masalah pengangguran.

Hal ini berbeda dengan negara yang menerapkan sistem Islam kaffah, termasuk dari sisi ekonomi. Peningkatan perekonomian yang ditandai dengan tingkat penyerapan tenaga kerja dan tercapainya kesejahteraan masyarakat hakikatnya merupakan tanggung jawab penguasa sebagai pengurus rakyat sehingga penguasa tidak boleh berlepas tangan akan tanggung jawabnya terlebih berharap ada pihak lain yang akan mengambil alih tanggung jawabnya.

Islam mempunyai mekanisme penyerapan tenaga kerja. Pertama, negara secara tegas dilarang melakukan praktik riba. Kedua, mengoptimalkan posisi Baitul Mal sebagai sumber keuangan negara.

Negara akan mengoptimalkan upanyanya di sektor-sektor riil. Apalagi paradigma pembangunan Islam bukanlah kapitalis, melainkan paradigma industri berat.
Hal ini akan mendorong terbukanya industri startegis lainnya yang akan menciptakan lapangan pekerjaan secara nyata.

Negara juga akan mengelola kembali sumber-sumber daya yang ada sehingga bisa dipisahkan kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Sumber daya yang menjadi milik umum wajib dikelola negara secara langsung dan haram menyerahkannya pada pihak swasta, individu, apalagi pihak asing. Islam bahkan mengatur bagaimana hubungan dengan luar negeri termasuk dalam bidang perdagangan agar sesuai dengan koridor syariat Islam.

Wallahu'alam


Share this article via

170 Shares

0 Comment