| 157 Views

Hanya Islam Yang Bisa Menjamin Perlindungan Anak Dan Perempuan

Oleh : Yuliana, S.E.
Muslimah Peduli Umat
 
Jakarta, InfoPublik – Pemerintah Republik Indonesia memperkenalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS sebagai model regulasi yang bisa menjadi acuan global dalam melindungi anak-anak di ruang digital kepada organisasi telekomunikasi internasional, yakni International Telecommunications Union (ITU).

“PP TUNAS mencerminkan komitmen Indonesia melindungi anak secara daring, demi kesehatan dan kesejahteraan generasi muda,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya dalam keterangannya terkait pertemuan dengan Sekretaris Jenderal International Telecommunications Union (ITU), Doreen Bogdan-Martin, di Jenewa, Swiss, pada Rabu (9/7/2025).

Meutya menegaskan dukungan Indonesia terhadap ITU yang menempatkan kantor perwakilan di Jakarta.

Hal ini dinilai menunjukkan bahwa Indonesia dipercaya sebagai pusat pelaksanaan program-program salah satu badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tersebut di Asia Tenggara.

"Perwakilan ITU di Jakarta telah memfasilitasi pelaksanaan program-program yang berdampak luas di Asia Tenggara, seperti program perlindungan terhadap generasi muda di ruang digital," tuturnya.

Ia berharap kerja sama dukungan teknis dan program peningkatan kapasitas dari ITU terus berkelanjutan, khususnya dalam program-program yang menyasar wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T).

Selain itu, Ia menekankan pentingnya kolaborasi Indonesia-ITU dalam isu strategis global seperti tata kelola kecerdasan artifisial (AI), perencanaan spektrum 5G dan 6G, serta strategi pengembangan talenta digital nasional.
“Panduan dari ITU akan sangat penting untuk memastikan kebijakan kami tetap inklusif, berpandangan ke depan, dan selaras dengan standar global,” kata Menkomdigi.

Menutup pertemuan, Menkomdigi menyatakan bahwa Indonesia berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam World Telecommunication Development Conference (WTDC) yang akan diselenggarakan di Baku, Azerbaijan pada 17 sampai 28 November 2025.

TEMPO.COJakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi mengatakan, sebagian besar penyebab atau sumber dari kekerasan terhadap perempuan dan anak, dipicu oleh media sosial atau gadget. Menurutnya, fenomena ini menjadi perhatian serius mengingat tingginya keterpaparan anak terhadap dunia digital yang tidak disertai kontrol dan bimbingan yang memadai.

“Karena dari beberapa kekerasan yang dialami atau dilakukan kepada anak-anak hampir sebagian besar penyebabnya atau sumbernya dari pengaruh media sosial atau gadget,” kata Arifatul di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.

Arifatul mengatakan, selain faktor media sosial, faktor pola asuh turut mempengaruhi. Ia memaparkan kasus terhadap perempuan dan anak menunjukkan lonjakan dalam beberapa waktu terakhir.

Sementara itu, dalam keterangan terpisah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan, pemerintah akan memperluas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak.

Ia menjelaskan, Kemenko PMK bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PPPA Arifatul, serta puluhan lembaga telah menggelar rapat untuk membahas masukan substansi revisi Inpres tersebut. Menurutnya, perluasan diperlukan agar seluruh bentuk kekerasan, termasuk kekerasan verbal, dapat dimasukkan dalam cakupan Inpres.

Pratikno menegaskan, perluasan Inpres ini tidak hanya bertujuan mendorong sinkronisasi antar lembaga pemerintah, tetapi juga untuk membangun ekosistem pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi yang lebih terintegrasi. “Tetapi juga bagaimana kita mendorong masyarakat untuk terlibat aktif di dalam pengembangan ekosistem antikekerasan terhadap perempuan dan anak ini,” kata Pratikno.

Melalui Inpres ini, Pratikno mendorong penguatan kampanye anti kekerasan di berbagai lingkungan, mulai dari sekolah, permukiman kota dan desa, hingga tempat kerja. Ia juga menekankan pentingnya penegasan dalam Inpres terkait penanganan kasus kekerasan, akses terhadap keadilan, serta layanan rehabilitasi bagi korban.

“Ini membutuhkan kerja sinergis di antara lembaga pemerintahan di pusat dan daerah, lebih dari itu juga keterlibatan dari seluruh komponen masyarakat, mulai dari keluarga, masyarakat, organisasi-organisasi sosial keagamaan. Semuanya punya peran penting di dalam mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan,” kata dia.
 
Nasib anak-anak dan wanita daam naungan sekulerisme
Bermacam persoalan yang muncul akibat kemajuan dunia digital. Penggunaan gawai yang terlalu masif di usia dini dapat menjadikan  anak-anak semakin rentan terhadap ancaman siber. Apalagi ada banyak konten media sosial yang menjadi pemicu adanya kekerasan pada mereka.

Penyebab dari semua ini adalah buah rendahnya literasi digital dan juga lemahnya iman akibat sistem Pendidikan yang berbasis sekuler. Namun sayangnya negara tidak memberikan perlindungan yang nyata. Apalagi arus digitalisasi ditengarai  membawa banyak keuntungan materi, sehingga aspek keselamatan luput dari perhatian selama mendapatkan keuntungan. Inilah hasil penggunaan teknologi tanpa ilmu dan iman, satu konsekuensi dalam kehidupan sekuler kapitalisme. Ada bahaya lainnya yaitu Penguasaan atas dunia siber juga bisa menjadi alat untuk menguasai negara.

Kewajiban negara membangun sistem teknologi digital yang mandiri tanpa ketergantungan pada infrastruktur teknologi asing. Agar negara mampu mewujudkan informasi sehat bagi masyarakat, ruang siber syar’i dan bebas pornografi. Peran negara sebagai junnah (pelindung dan penjaga rakyat) sangat dibutuhkan, dan akan terwujud dengan tegaknya Khilafah. Ketika system yang di anut adalah sekuler kapitalisme maka tidak ada jaminan sepenuhnya keselamatan dan perlindungan bagi kaum lemah seperti anak-anak dan wanita.

Ditambah lagi semua aspek akan dinilai dengan keuntungan materi semata. Tiada batasan bagi anak-anak dalam mengakses vodeo-video pornografi. Anak-anak banyak terpapar dengan adegan-adegan yang tak seharusnya ditonton oleh anak-anak di bawah umur.

Mereka banyak nonton film-film Korea, yang mana dalam cerita-cerita tersebut banyak mengisahkan tentang pembulian anak-anak remaja di sekolah. Cerita pembulian yang berakhir dengan aksi bunuh diri. Hal ini banyak sekali terjadi atau dipraktekkan anak-anak muslim di negeri kita.

Hal ini jelas sekali bahwa peran negara sebagai prisai bagi anak-anak tidak berjalan sebagai mana mestinya seperti yang Islam perintahkan. Pembulian yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab pun tidak henti-hentinya terjadi di negeri kita, makin hari makin bertambah kasus pemulian terhadap anak-anak.
 
Kembali ke Sistem Islam solusi dari masalah negeri
Negara Islam akan memberikan arahan pada pengembangan teknologi termasuk dunia siber.  Juga panduan dalam memanfaatkan dan semua itu untuk menjaga kemuliaan manusia dan keselamatan dunia akherat.

Islam sangat menitik beratkan keamanan umat. Islam akan mengawasi semua aspek kehidupan umat dengan dasar hokum dan syari’at secara syar’i. Negara tidak akan membiarkan umat terjerumus dalam kemaksiatan, hal ini disebabkan setiap muslim wajib melakukan amar ma’rufan dan mencegah kemaksiatan.

Dalam system Islam setiap kemaksiatan akan diberi sanksi sesuai dengan sanksi yang sudah Allah tetapkan dalam Al-Quran. Jadi tidak akan ada pembelaan terhadap orang yang telah melakukan kejahatan, karena hokum Allah tidak bias dibayar dengan uang.

Islam sangat memuliakan wanita. Jika seorang suami yang faham ajaran Islam tidak akan ada lagi  terjadi KDRT fisik maupun verbal dalam rumah tangga. Tidak akan ada ekploitasi wanita, tidak akan ada TKW, tidak akan ada lagi istri menjadi tulang punggung keluarga.

Sebagai suami hendaklah belajar Islam secara kaffah, agar tidak hanya tahu tentang ibadah ritual saja. Suami harus mengetahui bahwa setiap tanggungjawab terhadap keluarga itu perintah Allah, tidak perlu melakukan KDRT verbal dengan mengungkit-ungkit nafkah yang tidak seberapa kepada anak istri.

Di saat seperti ini sangat diperlukan kembali kepada hukum Allah. Negara harus menerapkan system Islam, dengan begitu negara akan membina dan mendidik umat pada pendidikan Islam seutuhnya.

Hanya dengan negara kembali kepada hokum Islam lah anak-anak dan wanita akan terlindungi dari kekerasan. Jalan yang harus ditempuh adalah menyadarkan umat akan kewajiban menegakkan negara dalam naungan Islam. Tiada solusi yang hakiki di muka bumi kecuali dengan tegaknya Khilafah. Kembali kepada system Islam dan keluar dari system kufur.

Wallahu a’lam bishowab.


Share this article via

91 Shares

0 Comment