| 102 Views
Godaan Gadaikan SK, Fenomena ASN Setelah Pelantikan P3K
Oleh : Karnili
Aktivis Dakwah
Euforia ribuan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Bekasi setelah pelantikan diramaikan dengan fenomena soal penawaran pinjaman dengan menjaminkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Terlihat puluhan Sales Marketing Bank Jawa Barat (BJB) Kota Bekasi membagikan goodie bag yang isinya terlampir pula formulir peminjaman melalui program Kredit Guna Bangunan (KGB).
Fiqih, salah satu PPPK Dishub Kota Bekasi mengungkapkan keterkejutannya ketika diberikan sebuah goodie bag dengan lembaran formulir yang isinya penawaran kredit Plafon pinjaman sebesar Rp150 - 200 juta dengan jangka waktu menyesuaikan kontrak kerja dan syarat yang sangat mudah hanya dengan bermodalkan SK PPPK. Menurutnya, adanya bantuan pinjaman dari BJB untuk para pegawai ASN adalah sebagai bentuk penghargaan dan kemudahan pinjaman untuk memiliki modal ataupun rumah. (Bekasisatu.com 02/07/2025)
Melihat fenomena ini ada perasaan haru dan bahagia karena sudah diangkat menjadi PPPK, tetapi di sisi lain mereka dihadapkan pada godaan finansial yang bisa berdampak pada jangka panjang dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan. Misalnya, para ASN mendapatkan tawaran pinjaman dana dengan persaratan yang cukup mudah hingga membuat mereka sulit untuk menenepisnya. Berbagai tawaran yang menggiurkan dengan cara menggadaikan SK dianggap solusi mudah bagi para ASN/PPPK untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka. Alasan penggunaan dana pinjamannya pun beragam, mulai dari biaya renovasi rumah, membeli kendaraan, biaya pendidikan, hingga keperluan lainnya. Hal ini sebenarnya bukanlah hal yang baru karena mekanisme ini terjadi hampir di setiap pasca pelantikan ASN/PPPK. Jadi, seakan-akan sudah menjadi kebiasaan di tengah-tengah masyarakat.
Terlebih Lembaga Perbankan (keuangan) melihat SK pengangkatan sebagai ASN sebagai nilai lebih yakni bisa mendapat pinjaman dengan nilai tinggi. Maka, para ASN antusias dalam menyambut tawaran pinjaman seperti gayung bersambut. Mereka merasa harus mempunyai barang-barang mewah yang seakan menjadi lumrah dan menjadi kebutuhan yang instan padahal ini nantinya akan berdampak pada kesejahteraan para pegawai ASN dalam jangka waktu yang panjang, bahkan dari awal pelantikan hingga masa pensiunnya. Hingga saat ini, istilah yang sering kita kenal "menyekolahkan SK" dianggap biasa di kalangan PNS.
Seharusnya kehati-hatian dan perencanaan keuangan yang matang menjadi kunci agar mereka tidak terjebak dalam lilitan utang yang akan membayang-bayangi masa depan yang cerah para ASN. Hal ini tidak luput dari kebijakan dalam sistem kapitalis yang membuat rakyat terpaksa mencari solusi sendiri dalam menghadapi persoalan atas kebutuhan pokok. Ini menjadi fakta bahwa negara abai terhadap permasalahan rakyatnya. Berapa banyak masyarakat yang terjebak utang dengan keberadaan lembaga keuangan dan koperasi.
Melalui sistem sekular, lembaga ribawi berkembang pesat dan parahnya lagi negara malah membiarkan keberadaannya dengan dalih kerberadaan lembaga ini bisa membantu meringankan masyarakat. Padahal kenyataannya, justru menjebak dan menjerumuskan masyarakat ke dalam pola hidup konsumtif yang justru dapat merugikan keluarga ASN di masa depan.
Dalam Islam, hukum utang dengan gadai itu diperbolehkan seperti firman Allah Swt. yang artinya:
"Jika kamu dalam perjalanan, sedangkan kamu tidak mendapatkan seseorang mencatat, hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Janganlah kamu menyembunyikannya, sesungguhnya hatinya berdosa. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan". (QS. Al-Baqarah : 283)
Namun Allah Swt. secara tegas mengharamkan setiap aktivitas riba bahkan mencela para pelakunya. Dari Jabir r.a berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, yang artinya:
"Allah melaknat orang yang memakan (pemakai) riba, orang yang memberi riba, dua orang saksi dan pencatat (dalam transaksi riba), mereka sama saja" (HR.Muslim dan Ahmad)
Bahkan dalam hadis yang lain Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, yang artinya:
"Dosa riba memiliki 73 pintu dan yang paling ringan adalah seperti seseorang berzina dengan ibu kandungnya sendiri." (Sahih, sisilah sahiha No.1871)
Maka, wajib bagi negara untuk menghentikan dan menindak tegas lembaga-lembaga apa pun yang terdapat unsur ribawi. Selain itu, Negara juga perlu memberikan edukasi tentang pentingnya mengatur finansial dengan benar, di samping Negara tidak boleh abai dalam penjaminan kebutuhan masyarakatnya. Di sisi lain, pentingnya penguatan aqidah dan kesadaran umat tentang bahayanya riba dan dosa riba. Ini bisa melalui para ulama ataupun tokoh-tokoh masyarakat untuk mendakwahkannya di majelis-majelis ilmu dan forum-forum perkumpulan dalam kemasyarakatan.
Inilah salah satu dari banyaknya problematika umat yang tak kunjung mendapatkan solusi tuntas, kecuali hanya dengan menerapkan sistem Islam secara menyeluruh.
Wallahu 'alam bish shawab