| 98 Views
Efektifkah PP Tunas dalam Melindungi Anak di Ruang Digital?
Oleh : Ummu Arkan
Muslimah Bogor
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa data terbaru UNICEF menunjukkan 48% anak-anak di Indonesia pernah mengalami cyberbullying (Kompas.com, 6 Desember 2025). Tidak hanya itu, paparan konten pornografi juga menjadi persoalan serius. UNICEF mencatat bahwa anak-anak di Indonesia menggunakan internet rata-rata 4–5 jam per hari, dan 50% di antaranya pernah terpapar konten dewasa. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan telah menangani 596.457 konten pornografi di ruang digital sepanjang Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Data ini selaras dengan temuan Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa 89% anak usia 5 tahun ke atas di Indonesia sudah menggunakan internet dan mayoritas mengakses media sosial. Tingginya akses digital tanpa pengawasan orang tua membuat anak sangat rentan terhadap paparan konten negatif, perundungan daring, hingga kecanduan konten dewasa.
Kasus cyberbullying dan peningkatan paparan pornografi menjadi peringatan serius yang tidak boleh dibiarkan. Menyadari urgensi tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman digital bagi anak-anak (Kompas.com, 6 Desember 2025). PP ini memuat aturan terkait verifikasi usia, kontrol orang tua, dan fitur keamanan digital sebagai upaya perlindungan anak.
Namun, data UNICEF, BPS, dan Komdigi menunjukkan bahwa masalahnya jauh lebih dalam daripada sekadar tingginya konten berbahaya. Di sinilah proses penguatan sekularisme berjalan halus melalui arsitektur teknologi yang digunakan miliaran manusia, termasuk generasi muda Gen Z.
Platform digital bekerja dengan algoritma yang menentukan konten apa yang muncul di layar pengguna. Algoritma tidak hanya memprioritaskan konten yang disukai pengguna, tetapi juga konten yang menguntungkan secara bisnis, aman secara hukum, dan sesuai dengan nilai perusahaan. Konten yang ringan, menghibur, emosional, dan konsumtif akan terus dinaikkan agar pengguna bertahan lebih lama di platform.
Tujuannya bukan membentuk pribadi yang baik, tetapi memastikan pengguna tidak lepas dari layar. Dampaknya: konten ekstrem lebih sering muncul, konten edukatif tenggelam, dan generasi muda terpapar hal-hal yang viral, bukan yang bernilai. Tanpa disadari, algoritma telah menjadi “guru moral” baru yang membentuk cara pandang, nilai, hingga orientasi hidup manusia. Generasi kita pun dibentuk oleh ide, budaya, dan orientasi politik yang lahir dari sekularisme—melalui mekanisme platform yang tampak netral.
Platform digital, terutama media sosial, akhirnya menjadi “pengasuh” bagi generasi Muslim. Ini membuat ghazwu ats-tsaqafi (invasi budaya) semakin sulit ditangkal. Glorifikasi kebebasan berekspresi yang tampak di layar perlahan menormalisasi kemaksiatan dan mengikis ketaatan terhadap syariat Islam. Padahal, kepribadian Islam seharusnya dibangun sejak dini melalui penanaman akidah, moral, dan lingkungan yang sehat.
Sementara itu, pendidikan sekuler mengabaikan pembentukan karakter mulia; masyarakat liberal membiarkan segala perilaku; dan sistem ekonomi kapitalistik membuat orang tua sibuk bekerja hingga minim pengawasan terhadap anak. Lingkungan yang rapuh inilah yang membuat generasi mudah tergerus. Ruang digital hanya mempercepat kerusakan yang sebenarnya sudah ada.
Karena itu, pembatasan akses media sosial melalui PP Tunas hanyalah solusi pragmatis yang menyasar gejala, bukan akar masalah. Kebijakan ini hanya menyentuh aspek teknis, tanpa menyelesaikan rusaknya paradigma bernegara, pendidikan, dan sistem sosial yang melahirkan generasi rentan.
Pada saat yang sama, negara tidak mampu mengimbangi hegemoni digital global yang dikendalikan negara-negara kapitalis dan korporasi big tech. Negara masih bergantung pada platform asing demi pemasukan ekonomi, sementara dampak buruknya dibiarkan menghantam masyarakat. Kemandirian infrastruktur digital pun tidak dibangun karena keterbatasan dana dan minimnya perhatian terhadap perlindungan generasi.
Kerusakan perilaku anak dan remaja sering disalahkan pada media sosial, padahal perilaku manusia dibentuk oleh pemahaman dan nilai yang tertanam dalam dirinya, bukan oleh alatnya. Media sosial hanyalah madaniyah, produk kemajuan teknologi yang hukumnya mubah, namun ia bekerja mengikuti ideologi dominan—dan saat ini, yang menguasai dunia digital adalah ideologi kapitalis.
Islam memiliki pandangan berbeda. Negara seharusnya membangun benteng keimanan dan kepribadian Islam melalui pendidikan yang benar, agar generasi memiliki standar berpikir yang kokoh. Rasulullah SAW telah memberi teladan dalam membina para pemuda Muslim di Makkah: menanamkan akidah sebagai visi hidup (qiyadah fikriyah) dan syariat sebagai solusi persoalan kehidupan. Dengan pendidikan seperti ini, generasi tumbuh dengan keimanan yang kuat dan peran strategis dalam perjuangan dakwah dan pembangunan peradaban.