| 27 Views
Daycare Bermasalah, Kasus Penganiayaan dan Kekerasan terhadap Anak Kembali Terjadi
Oleh: Ummu Fany
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak kembali menghebohkan publik. Kali ini terjadi di sebuah daycare atau tempat penitipan anak bernama Little Aresha, Yogyakarta. Pihak Polresta Yogyakarta melaporkan setidaknya 53 anak telah mengalami kekerasan fisik. Sebagian korban berusia di bawah dua tahun.
Dalam proses penggerebekan pada hari Jumat, 24 April 2026 lalu, pihak berwenang menemukan anak-anak dalam kondisi tidak berpakaian, serta kaki dan tangan mereka diikat secara tidak manusiawi.
Hingga saat ini, Polresta Yogyakarta masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Pihak orang tua korban berharap para pengurus daycare yang terlibat dan pelaku tindak kekerasan mendapatkan hukuman yang setimpal. (BBC.com, 27-4-2026)
Sistem kapitalisme mendorong para ibu bekerja demi tuntutan ekonomi, yang kemudian dieksploitasi melalui isu kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. Negara memfasilitasi tren ini melalui regulasi yang mewajibkan penyediaan day care di tempat kerja, seperti UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 30 ayat (3) dan (5) UU 4/2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), pemberi kerja wajib menyediakan: (1) fasilitas pelayanan kesehatan, (2) ruang laktasi, (3) tempat penitipan anak/day care.
Selain itu, Permen PPPA No. 4/2022 tentang Standar Layanan Day Care Ramah Anak mengatur penetapan standar minimal, meliputi rasio pengasuh, kualifikasi tenaga pengasuh, sarana dan prasarana, kurikulum, pemenuhan gizi, serta mekanisme perlindungan dari kekerasan. Namun, regulasi tersebut nyatanya tidak mampu melindungi anak dari kekerasan.
Dalam perspektif kapitalisme, anak dipandang sebagai komoditas jasa demi meraih keuntungan semata (cuan). Jika satu anak di day care dikenai tarif Rp2 juta per bulan, potensi keuntungan akan sangat besar ketika jumlah anak mencapai ratusan. Demi efisiensi, pemilik day care kerap menerapkan rasio pengasuh yang tidak ideal, semisal satu pengasuh untuk sepuluh balita dengan upah rendah. Kondisi pengasuh yang lelah dan tidak memiliki ikatan emosional dengan anak menciptakan ruang yang rawan kekerasan.
Konsekuensinya, aspek kualitas pengasuhan berpotensi terabaikan. Bagaimanapun kualitasnya, day care tidak sepenuhnya mampu menggantikan peran keluarga, terutama dalam memberikan kasih sayang dan stimulasi optimal bagi anak.
Mengembalikan Ibu pada Posisinya yang Mulia
Islam tidak melarang perempuan bekerja, tetapi menempatkan segala sesuatu pada posisinya. Solusi yang ditawarkan bersifat sistemik, bukan parsial.
Peran utama ibu adalah sebagai pengurus rumah tangga dan pendidik anak, atau ummun wa rabbatul bait. Rasulullah bersabda, “Wanita adalah pengurus rumah tangga suaminya dan anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban.” (HR. Bukhari).
Ibu adalah madrasatul ula, sekolah pertama bagi anak. Tokoh-tokoh besar dalam sejarah Islam lahir dari didikan ibu. Tidak ada daycare yang dapat menggantikan kasih sayang, perhatian, dan doa seorang ibu.
Dalam Islam, kewajiban menafkahi berada di pundak suami, sedangkan bekerja bagi istri hukumnya mubah. Al-Qur’an menegaskan, “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa: 34).
Qawwam berarti penanggung jawab, pelindung, dan pemberi nafkah. Istri boleh bekerja dengan syarat mendapat izin suami, menjaga aurat dan syariat, tidak terjadi ikhtilat, serta tidak melalaikan tugas utama. Namun, bekerja bukanlah kewajiban. Kewajiban utama tetap pada pendidikan anak, ketaatan kepada suami, menuntut ilmu, dan dakwah.