| 115 Views
Dalam Asuhan Kapitalisme, Nasib Buruk Menimpa Anak
Oleh : Hany Rofiqoh
Ciparay Kab. Bandung
Perdagangan anak merupakan salah satu kejahatan yang paling keji dan sangat merusak. Praktik ini tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang. Kejahatan ini melibatkan eksploitasi anak dalam berbagai bentuk, mulai dari pekerjaan paksa hingga perdagangan seksual yang kejam.
Fenomena perdagangan anak menjadi perhatian serius di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia, mengingat dampaknya terhadap individu dan tatanan sosial. Berbagai pihak terus berupaya memerangi kejahatan ini melalui penegakan hukum dan program pencegahan. Penting untuk memahami akar masalah serta konsekuensi hukum yang melekat pada praktik tersebut.
Sebanyak 13 tersangka telah ditahan setelah pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jabar berhasil mengungkap sindikat penjualan bayi dari Indonesia ke Singapura (NarasiPost.Com). Sindikat penjualan bayi ini telah beroperasi sejak tahun 2023. Jumlah bayi yang dijual mencapai 24 bayi dengan kisaran harga antara Rp11-Rp16 juta per bayi.
Modus kejahatan ini bermula saat para pelaku mengumpulkan bayi yang diperoleh dari perekrutan ibu hamil. Kemudian, bayi-bayi itu dibawa ke Pontianak untuk dibuatkan dokumen kependudukan palsu seperti paspor dan akta kelahiran. Setelah dokumen lengkap, bayi itu dibawa ke tempat penampungan di Tangerang dan akan diterbangkan ke Singapura. (antaranews.com, 18-7-2025)
Dalam syariat Islam, akad jual beli yang melibatkan manusia, apalagi anak-anak, dianggap batal dan tidak sah. Hal ini karena manusia bukanlah objek yang dapat diperjualbelikan layaknya barang dagangan. Perbuatan ini secara langsung merusak harkat dan martabat kemanusiaan, yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur ajaran Islam yang menjunjung tinggi keadilan dan kasih sayang.
Eksploitasi anak dalam segala bentuknya, termasuk untuk pekerjaan paksa, perbudakan modern, atau tujuan seksual, dilarang keras. Hukum Islam memandang tindakan ini sebagai dosa besar yang tidak hanya merugikan korban secara fisik dan psikis, tetapi juga merusak tatanan moral masyarakat. Oleh karena itu, larangan ini bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar.
Banyak kasus perdagangan bayi adalah diterapkannya sistem yang rusak dan merusak. Kapitalisme dari awal sudah menjauhkan Allah Swt., dari manusia, sehingga manusia dibiarkan beraktivitas apapun, tanpa melihat halal dan haram. Sistem ekonomi kapitalisme telah menghilangkan peran negara dalam mengurusi manusia, menyebabkan masyarakat hidup tersiksa dengan segala kebijakan.
Hilangnya peran keluarga juga disebabkan oleh sistem yang salah. Negara penganut sistem kapitalis selalu mengedepankan partisipasi ekonomi perempuan sebagai wujud pemberdayaan perempuan dalam pembangunan. Akibatnya, para ibu menjadi sibuk dengan pekerjaan dibandingkan mengurus keluarga dan anak-anaknya.
Berbeda dengan Islam, negara sebagai ra’in, artinya penguasa mengelola urusan masyarakat dan memberikan jaminan kesejahteraan bagi setiap individu, dan keluarga.
Dalam sistem ekonomi Islam, negara akan memastikan setiap rakyatnya mendapatkan kebutuhan pokok (sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan). Sehingga, setiap ibu yang melahirkan anak tidak akan terbebani.
Dengan demikian, anak akan hidup dalam negara yang benar-benar mengayomi anak, karena anak bukan sekadar aset negara. Mereka adalah investasi masa depan, oleh karenanya negara harus memastikan kehidupan generasi bisa berjalan dengan pemenuhan dan jaminan segala kebutuhannya.
Selain itu, dalam sistem pendidikan Islam pun mampu melahirkan karakter individu yang taat kepada Allah Swt., sehingga terhindar dari segala perbuatan yang bertentangan dengan syariat Allah Swt. Juga penerapan sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melanggar aturan Allah.
Wallahu a'lam bish shawwab