| 48 Views

BBM Naik Lagi: Siapa Diuntungkan?

Oleh: Nikmatul Khasanah

PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga sejumlah BBM nonsubsidi mulai Sabtu, 18 April 2026. Penyesuaian berlaku pada BBM Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite. Pertamax Turbo naik dari Rp13.100 menjadi Rp19.400 per liter. Dexlite dari Rp14.200 menjadi Rp23.600 per liter, dan Pertamina Dex dari Rp14.500 menjadi Rp23.900 per liter.

Bahlil mengatakan alasan Pertamina menaikkan harga BBM nonsubsidi lantaran mengikuti harga pasar. Berdasarkan aturan, pemerintah hanya mengatur harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar.

“Kalau BBM itu kan untuk yang pemerintah atur adalah BBM bersubsidi. Sementara untuk yang nonsubsidi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Tahun 2022, itu mengikuti harga pasar,” kata Bahlil, Sabtu (18/4). (CNNIndonesia.com)

Tunduk pada Mekanisme Pasar Global

Penyesuaian harga Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite yang mengikuti harga perekonomian dunia makin menegaskan tunduknya kebijakan pemerintah pada mekanisme pasar global. Migas yang sejatinya milik rakyat dikapitalisasi, sedangkan negara hanya berperan sebagai regulator yang mengikuti kepentingan kapitalisme global. Paradigma ini menjadikan BBM sekadar komoditas pasar, bukan layanan dasar yang dijamin negara.

Semua ini merupakan buah penerapan ideologi kapitalisme yang mana pengelolaan kekuasaan dan wewenang negara dilandaskan pada paradigma sekuler good governance, reinventing government, atau new public management. Ketiganya mengandung paradigma yang sama, yakni berintikan dua pandangan berbahaya dari kapitalisme.

Pertama, barang pemenuhan hajat hidup publik, yaitu pangan, air bersih, perumahan, energi, maupun transportasi, dan jasa, yaitu kesehatan dan pendidikan, hanyalah komoditas ekonomi untuk dikomersialkan sehingga harganya terus bergejolak.

Kedua, kewirausahaan atau untung-rugi menjadi spirit yang menjiwai hubungan pemerintah dan rakyat. Kehadiran pemerintah hanya sebagai pelayan korporasi.

Demikianlah buruknya pengelolaan migas dalam sistem kapitalisme. Negara tidak menjalankan fungsinya sebagai raa’in, yaitu pengurus rakyat, tetapi hanya sebagai regulator bagi kepentingan kapitalis.

Pengelolaan Migas dalam Islam

Sebagai seorang muslim, sudah selayaknya memahami bahwa sumber daya minyak dan gas merupakan harta milik umum. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam Kitab Al-Amwal fi ad-Daulah al-Khilafah bab “Al-Milkiyyatu al-’Aamatu” menyebutkan tiga macam kepemilikan umum.

Pertama, sarana umum yang diperlukan seluruh kaum muslim dalam kehidupan sehari-hari, seperti air, padang rumput, dan api. Kedua, harta yang secara asal terlarang dimiliki individu, misalnya jalan, jembatan, sungai, dan danau. Ketiga, barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas, seperti emas, tembaga, perak, dan lainnya.

BBM dan gas termasuk dalam kepemilikan umum jenis pertama. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Daud).

Negara dalam Islam diberi amanah untuk mengelola migas mewakili kaum muslim. Rasulullah saw. bersabda, “Penguasa yang memimpin rakyat banyak adalah raa’in, yaitu pengurus, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR Bukhari).

Wujud dari konsep raa’in adalah negara menjamin pemenuhan seluruh kebutuhan pokok rakyat, termasuk BBM. Jaminan itu diwujudkan melalui politik ekonomi Islam.

Negara adalah satu-satunya pihak yang berhak mengelola kekayaan alam milik rakyat demi kesejahteraan rakyat. Keputusan apa pun terkait migas harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat, bukan keuntungan segelintir pihak. Negara wajib mengelola kepemilikan umum yang tidak bisa dimanfaatkan secara langsung oleh rakyat.

Negara mendirikan dan menjalankan industri untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi minyak dari perut bumi. Pengelolaan tersebut tidak boleh diserahkan kepada swasta, baik lokal maupun asing.

Dalam sistem Islam kaffah, BBM tidak diperlakukan sebagai komoditas pasar yang bebas dipermainkan mekanisme global. Negara bertanggung jawab memastikan distribusi energi dengan harga terjangkau. Keuntungan pengelolaan sumber daya alam masuk ke baitul mal dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, bukan menjadi ladang bisnis korporasi.

Hasil dari pengelolaan harta milik umum disimpan di baitul mal. Khalifah sebagai kepala negara memiliki wewenang untuk mendistribusikan hasil dan pendapatan dari harta milik umum sesuai ijtihadnya berdasarkan hukum syarak, dengan tujuan mewujudkan kemaslahatan kaum muslim secara berkelanjutan.

Distribusi dan pembagian hasil barang tambang serta pendapatan milik umum dapat dilakukan dengan dua cara.

Pertama, membiayai kebutuhan yang berhubungan dengan hak milik umum, seperti pembangunan kantor, penelitian, eksplorasi minyak bumi, gas, dan tambang lainnya. Termasuk pula pembelian peralatan, pembangunan industri, pengeboran, penyulingan, dan pemrosesan hingga siap digunakan. Semua pengeluaran ini menggunakan pendapatan harta milik umum.

Ini sama halnya dengan upah untuk para pengelola zakat yang berasal dari harta zakat itu sendiri, sebagaimana firman Allah Taala, “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, dan untuk para amilnya….” (QS At-Taubah [9]: 60).

Kedua, hasilnya dibagikan kepada seluruh individu rakyat, baik kaya maupun miskin, muslim maupun nonmuslim, karena mereka adalah pemilik harta umum. Khalifah tidak terikat aturan tertentu dalam pendistribusiannya. Ia berhak mendistribusikan harta milik umum berupa air, listrik, minyak bumi, gas, dan semua yang diperlukan untuk digunakan secara khusus di rumah-rumah mereka maupun pasar secara gratis.

Khalifah juga boleh menjual harta milik umum ini kepada rakyat dengan harga sangat murah atau mengikuti harga pasar, lalu keuntungan dari penjualan dibagikan kepada rakyat dalam bentuk uang tunai. Semua kebijakan ini ditetapkan demi kemaslahatan seluruh rakyat negara Islam.

Wilayah negeri-negeri Islam, dari barat Afrika, Timur Tengah, Asia Tengah, hingga Asia Tenggara, memiliki potensi harta milik umum yang sangat melimpah. Jika dikelola sesuai syariat, dapat mencukupi seluruh kebutuhan yang menjadi hak kaum muslim. Tidak hanya itu, pemenuhan hajat hidup publik, yaitu pangan, air bersih, perumahan, maupun transportasi, dan jasa, yaitu kesehatan dan pendidikan, bisa terpenuhi secara gratis dan berkualitas.

Dengan Islam sebagai ideologi negara, Khilafah akan menerapkan sistem Islam secara kaffah melalui mekanisme distribusi harta sesuai politik ekonomi Islam, sehingga mampu mewujudkan kemandirian dan kedaulatan energi, termasuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan harga BBM bagi rakyat.

Khilafah adalah negara ideologis, independen, bahkan adidaya, sehingga politik dan ekonominya tidak mudah terguncang akibat gejolak global.

Wallahu a’lam bishawab.


Share this article via

73 Shares

0 Comment