| 45 Views

Akankah Permasalahan Miras Terselesaikan?

Oleh: Eny Rf
Bogor

Mustahil! Sampai kapanpun tidak akan terselesaikan. Gimana bisa terselesaikan kalau cara yang digunakan hanya menusnakan botol-botol miras yang beredar secara ilegal. 

Polresta Bogor Kota memusnahkan 38.875 botol miras ilegal atau yang menjual tanpa ijin, sedangkan yang telah mengantongi perijinan dari pemerintah boleh beredar atau boleh dijual dengan bebas.

Ini adalah aturan keblinger, jelas-jelas miras menimbulkan dampak yang  luar biasa, mulai dari berbagai penyakit yang ditimbulkan sampai ke kematian, memicu tawuran dan tindak kriminal lainnya. Miras adalah induk  segala kejahatan dan pemicu berbagai dosa besar lainnya, pintu berbagai kerusakan di masyarakat, telah banyak memakan korban dari kalangan anak-anak atau remaja hingga orang tua.

Fakta telah menunjukkan bahwa selama berada pada sistem kapitalisme sekuler, aturan Ilahi akan diabaikan hanya aturan dari akal dan hawa nafsu manusia yang berlaku, padahal jelas-jelas miras menimbulkan berbagai kerusakan dimasyarakat.

Seharusnya pemerintah benar-benar melarangnya berapapun kadarnya jadi tidak ada istilah legal atau ilegal, dan memberikan sanksi bagi yang melanggarnya. 

Padahal aturan Ilahi sang Pencipta manusia telah mengharamkan tanpa celah dan merupakan dosa besar, akan diberikan sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam memproduksi,  mendistribusikan dan yang mengkonsumsinya. 
Sanksi yang diberikan adalah berupa minimal 40 dera atau cambuk, dengan begitu akan memberikan efek jera selain dosanya akan diampuni. Maka berbagai permasalahan yang timbul akibat mengkonsumsi miras bisa terselesaikan bahkan sebagai piranti sebelum permasalahan terjadi. 

Wallahu'lam


Share this article via

50 Shares

0 Comment