| 13 Views

UU PPRT: Harapan Baru atau Bukti Kegagalan Negara Menyejahterakan Perempuan?

Ilustrasi rapat DPR. (Foto: dok DPR)

Oleh : Ummu Arkan
Muslimah Bogor

DPR RI baru saja mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut, UU PPRT diharapkan dapat menjadi payung hukum yang maksimal dalam melindungi profesi PRT.

“Pengesahan UU PPRT merupakan titik penting dalam memastikan pelindungan Negara bagi kawan-kawan pekerja rumah tangga,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal. (dpr.go.id/22/04/26)

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) kerap disambut sebagai tonggak penting dalam perlindungan pekerja domestik di Indonesia. Wakil Ketua DPR RI menyatakan bahwa regulasi ini bertujuan menjamin hak dasar pekerja rumah tangga (PRT), meningkatkan kesejahteraan, serta mengembangkan keterampilan mereka. Di sisi lain, aktivis seperti Koordinator JALA PRT menekankan pentingnya pengakuan atas jam kerja, upah layak, tunjangan hari raya, hingga jaminan sosial yang selama ini kerap diabaikan.

Sekilas, UU ini tampak sebagai bentuk kehadiran negara bagi kelompok pekerja rentan, yang mayoritas adalah perempuan. Namun, jika ditelaah lebih dalam, muncul pertanyaan mendasar: apakah UU ini benar-benar solusi, atau justru bukti kegagalan negara dalam mengatasi akar persoalan kemiskinan perempuan?

Narasi yang berkembang menggambarkan UU PPRT sebagai “harapan baru”. Akan tetapi, realitas bahwa banyak perempuan terpaksa menjadi PRT karena keterbatasan ekonomi justru menunjukkan persoalan struktural yang belum terselesaikan. Negara seolah hadir di hilir—mengatur hubungan kerja—namun absen di hulu, yaitu dalam menjamin kesejahteraan dan kemandirian ekonomi perempuan sejak awal.

Lebih jauh, kritik terhadap UU ini juga menyasar pada paradigma yang digunakan. Regulasi ini dinilai masih memandang perempuan dalam kerangka ekonomi semata, sebagai bagian dari tenaga kerja yang menopang pertumbuhan. Fokus pada kontrak kerja memang penting, tetapi dalam sistem ekonomi yang cenderung kapitalistik, relasi antara pekerja dan pemberi kerja tetap berpotensi timpang. Tanpa perlindungan yang kuat dan mekanisme pengawasan yang efektif, eksploitasi tetap menjadi ancaman nyata.

Selain itu, UU PPRT belum menyentuh akar struktural mengapa perempuan masuk ke sektor kerja domestik: kemiskinan, rendahnya akses pendidikan, dan terbatasnya lapangan pekerjaan yang layak. Selama persoalan ini tidak diselesaikan, UU ini berisiko hanya menjadi tambalan, bukan solusi komprehensif.

Dalam perspektif Islam, keadilan dan pemenuhan hak pekerja merupakan prinsip mendasar. Allah SWT berfirman:

"Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan." (QS. Asy-Syu’ara: 183)

Ayat ini menegaskan bahwa setiap bentuk pengurangan hak, termasuk terhadap pekerja, merupakan tindakan yang dilarang. Bahkan dalam hubungan kerja, Rasulullah SAW bersabda:

"Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah)

Hadits ini menunjukkan betapa Islam menempatkan perlindungan dan keadilan bagi pekerja sebagai kewajiban yang harus segera ditunaikan, bukan sekadar janji normatif.

Lebih jauh, Islam juga menempatkan negara sebagai penanggung jawab kesejahteraan rakyatnya. Rasulullah SAW bersabda:

"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian, negara tidak cukup hanya mengatur hubungan kerja, tetapi juga wajib memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, termasuk perempuan, agar tidak terjebak dalam kondisi ekonomi yang memaksa mereka bekerja dalam situasi rentan.

Pada akhirnya, UU PPRT memang layak diapresiasi sebagai langkah awal. Namun, menjadikannya sebagai solusi utama adalah sikap yang terlalu optimistis. Tanpa keberanian untuk menyentuh akar persoalan kemiskinan dan ketimpangan struktural, UU ini berpotensi hanya menjadi simbol—bukan perubahan yang substansial bagi kesejahteraan perempuan.


Share this article via

23 Shares

0 Comment