| 15 Views
Potret Buram Penitipan Anak di Sistem Kapitalis Sekuler
Oleh: Mentari
Nestapa kekerasan anak di daycare Indonesia kembali terungkap. Polresta Jogja mengungkap fakta mengerikan. Anak-anak yang dititipkan di daycare Little Aresha mengalami perlakuan yang begitu memilukan. Bagaimana tidak? Bayangkan, anak-anak tersebut diikat sejak tiba, lalu baru dilepas saat dijemput orang tua.
Sungguh menyesakkan dada. Balita yang seharusnya bebas berlari, bereksplorasi, dan dipeluk, justru diikat berjam-jam. Ini bukan childcare, melainkan child abuse. Dalihnya klasik, “agar tidak rewel, agar mudah dijaga.” Namun sejatinya, ini adalah bentuk dehumanisasi. Anak diperlakukan layaknya barang inventaris.
Kasus Little Aresha Jogja bukan sekadar berita kriminal. Ini adalah jeritan anak yang diikat, sekaligus jeritan sistem yang “mengikat” para ibu.
Bukan insiden tunggal, melainkan pola berulang. Dalam tiga tahun terakhir, kasus kekerasan di daycare muncul berturut-turut dan menjadi sorotan nasional:
Pertama, kasus di Tangerang Selatan pada Juni 2024. Daycare milik seorang influencer. Rekaman CCTV yang bocor ke publik menunjukkan dua anak usia 2 dan 4 tahun dipukul, ditendang, serta dicekik oleh pemilik daycare berinisial MI yang juga merupakan influencer parenting. Korban mengalami trauma berat. Pelaku telah ditahan oleh Polda Metro Jaya (Detik.com, 12/6/2024).
Kedua, kasus di Pekanbaru pada Mei 2024. Seorang anak berusia 4 tahun dilakban kaki dan mulutnya di Daycare Early Steps Learning Center. Anak tersebut didudukkan di kursi bayi selama berjam-jam. Alasan pengasuh: “anak hiperaktif, tidak bisa diam, dan meronta saat diberi makan.” Polisi menyita kursi bayi, isolasi bening, serta rekaman dalam flashdisk. Pemilik bernama Winda dan pengasuh Dina telah ditetapkan sebagai tersangka (KoranRiau.co, 11/8/2024).
Ketiga, kasus di Depok pada Juli 2024 di Wensen School Indonesia. Tiga balita menjadi korban kekerasan oleh pemilik daycare berinisial MI, berupa cubitan, tamparan, hingga kepala yang dibenturkan ke meja. Salah satu korban bahkan berusia 9 bulan. Motif pelaku adalah rasa kesal karena anak rewel. Kasus ini mengejutkan publik karena pelaku berlatar belakang pendidik (CNN Indonesia, 1/8/2024).
Polanya sama: pengasuh dengan upah rendah, rasio pengasuh dan anak yang tidak seimbang (1:8 hingga 1:15), tidak adanya standar nasional serta pengawasan negara, dan menjamurnya daycare akibat tingginya kebutuhan. Ini bukan sekadar ulah oknum, melainkan kegagalan sistemik. Negara gagal melindungi anak ketika ibu “dipaksa” keluar rumah.
Mengapa Ibu Menyerahkan Anak ke Daycare?
Kasus daycare hanyalah hilir. Hulunya terletak pada sistem yang menjauhkan ibu dari perannya. Berikut tujuh akar permasalahannya:
Pertama, kapitalisme mengubah peran ibu dari murabbiyah menjadi mesin produksi. Dalam sistem kapitalis, manusia dinilai dari produktivitas ekonomi. Ibu yang mengasuh anak di rumah tidak dianggap produktif karena tidak berkontribusi pada angka PDB. Akibatnya, kebijakan seperti cuti melahirkan yang singkat, subsidi daycare, dan kampanye “empowering women” mendorong perempuan untuk bekerja. Ibu pun tercerabut dari peran utamanya dalam mendidik generasi. Anak akhirnya diasuh oleh pihak lain yang minim ikatan emosional.
Kedua, narasi Barat tentang kesetaraan gender yang menuntut perempuan untuk bekerja. Kesetaraan diukur dari keterlibatan di ranah publik, seperti menjadi CEO, anggota DPR, atau pekerja lainnya. Padahal dalam Islam, kesetaraan telah diakui sejak 1.400 tahun lalu dalam aspek kemuliaan di hadapan Allah, meskipun peran tetap berbeda sesuai fitrah. Pemaksaan kesetaraan fungsi membuat banyak ibu merasa gagal jika hanya berada di rumah.
Ketiga, pergeseran standar kesuksesan, dari ummahat menjadi career woman. Media dan influencer membentuk narasi bahwa kesuksesan diukur dari jabatan dan penghasilan. Ibu rumah tangga yang berhasil mendidik anak dengan baik sering dianggap tidak berprestasi. Akibatnya, banyak ibu merasa tidak percaya diri dan memilih bekerja meskipun berat, sementara anak dititipkan ke daycare.
Keempat, tekanan ekonomi. Penghasilan suami sering kali tidak mencukupi kebutuhan hidup layak. Biaya hidup yang tinggi membuat keluarga kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Sistem kapitalis turut berkontribusi melalui komersialisasi pendidikan dan kesehatan, serta kontrol harga pangan. Istri akhirnya bekerja bukan karena ambisi, melainkan karena kebutuhan.
Kelima, gaya hidup konsumtif. Kapitalisme tidak hanya menjual barang, tetapi juga keinginan. Melalui iklan dan media sosial, kebutuhan bergeser dari kebutuhan dasar menjadi kebutuhan gaya hidup. Akibatnya, penghasilan besar pun terasa kurang. Banyak keluarga bekerja keras bukan sekadar untuk hidup, tetapi untuk memenuhi tuntutan gaya hidup.
Keenam, kelalaian suami dalam menafkahi, sehingga istri menjadi tulang punggung keluarga. Sistem sekuler melahirkan sebagian laki-laki yang tidak memahami tanggung jawabnya sebagai pemimpin dan pencari nafkah. Akibatnya, istri bekerja dalam kondisi terpaksa, sementara anak harus dititipkan.
Ketujuh, pasar kerja yang lebih memilih perempuan. Perempuan sering digaji lebih rendah dan dianggap lebih mudah diatur. Hal ini menguntungkan perusahaan, tetapi merugikan keluarga. Anak akhirnya diasuh oleh pengasuh yang juga merupakan korban sistem upah rendah.
Mengembalikan Ibu pada Posisinya yang Mulia
Islam tidak melarang perempuan bekerja, tetapi menempatkan segala sesuatu pada posisinya. Solusi yang ditawarkan bersifat sistemik, bukan parsial.
Peran utama ibu adalah sebagai pengurus rumah tangga dan pendidik anak (ummun wa rabbatul bait). Rasulullah bersabda: “Wanita adalah pengurus rumah tangga suaminya dan anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban.” (HR. Bukhari).
Ibu adalah madrasatul ula, sekolah pertama bagi anak. Tokoh-tokoh besar dalam sejarah Islam lahir dari didikan ibu. Tidak ada daycare yang dapat menggantikan kasih sayang, perhatian, dan doa seorang ibu.
Dalam Islam, kewajiban menafkahi berada di pundak suami, sedangkan bekerja bagi istri hukumnya mubah. Al-Qur’an menegaskan: “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa: 34).
Qawwam berarti penanggung jawab, pelindung, dan pemberi nafkah. Istri boleh bekerja dengan syarat: mendapat izin suami, menjaga aurat dan syariat, tidak terjadi ikhtilat, serta tidak melalaikan tugas utama. Namun, bekerja bukanlah kewajiban. Kewajiban utama tetap pada pendidikan anak, ketaatan kepada suami, menuntut ilmu, dan dakwah.