| 222 Views
UU Islam Melindungi Anak dari Kejahatan Seksual
Oleh : Gien Rizuka
Pegiat Literasi & Anggota komunitas Pena Islam
Sungguh tega seorang kakek dan ayah memperkosa anak kandungnya sendiri. Berita ini terkuak setelah seorang siswi SMP berinisial "GP" di Boyolali membuat laporan ke Maporles Boyolali. GP mengaku telah hamil 7 bulan karena ulah kakek dan bapaknya. Dibantu warga, sang kakek yang sempat ingin melarikan diri akhirnya berhasil ditahan, sedangkan sang ayah masih buron.
Ada pun korban pertama kali diperkosa oleh sang kakek saat masih kelas V sekolah dasar (SD) dan terus berlanjut hingga tahun 2024. Lain halnya dengan ayah, ia mulai memperkosa GP di Januari 2024 (detikcom, 8/8/24). Sungguh miris. Apa yang dilakukan sang ayah dan kake nya memang biadab, Entah apa yang merasukinya keduanya, hingga sampai hati menghancurkan masa depan anak atau pun cucunya.
Keluarga yang seharusnya menjadi garda terdepan melindungi generasi, kini tampaknya tak banyak lagi bisa diharapkan. Pasalnya, anak-anak di sekarang ini rentan dijadikan mangsa atas kebuasan para pelaku kejahatan seksual yang datang dari orang terdekat, termasuk keluarga.
Mengulik Faktor Penyebab Pemerkosaan
Terdapat beberapa faktor yang membuat seseorang melakukan pemerkosaan atau pelecehan seksual. Dari tontonan yang tidak senonoh yang mudah diakses sampai pergaulan yang berdasarkan sekularisme, bisa jadi sebab hal-hal yang memengaruhi pemikiran seseorang, hingga orang tersebut terpancing untuk melakukan tindak pemerkosaan, bahkan kepada orang terdekat. Namun, jangan lupa sebuah tontonan tidak akan ada tanpa keterlibatan peran negara. Sejauh mana negara mengontrol sebuah tontonan yang patut ditayangkan. Apakah negara demikian tegas menyaring sebuah tayangan agar aman disiarkan?
Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang nomor 33 tahun 2009 tentang penyiaran konten. Inti isinya adalah negara melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berkewajiban mengawasi konten yang disiarkan di media massa, televisi serta radio. Di point penyiarannya, negara mengatur agar konten mengutamakan kepentingan publik dan memberi informasi yang mendidik, menghibur dan memperhatikan nilai moral dan budaya, namun pada kenyataannya bertolak belakang. Saat ini begitu banyak dan mudah diakses konten-konten yang tidak mendidik, seperti tayangan pornoaksi dan pornografi.
Belum lagi selain pemikiran yang kacau akibat tontonan, dalam hal interaksi sosial antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram pun di masyarakat tidak diatur dengan benar. Sehingga mereka bebas berikhtilat, berkholwat. Hal ini pun yang bisa menjadi alasan terjadinya pemerkosaan atau pelecahan seksual.
Maka, jangan tanya jika kasus pemerkosaan kian banyak terjadi. Sebab semua alasannya patut dimengerti. Hal ini terjadi tiada lain karena negara masih menggunakan UU yang sekedar basa-basi dalam pengaturan penyiaran konten-konten. UU penyiaran konten tampaknya masih terpengaruhi oleh sistem kapitalisme. Secara, negara akan mendapat pemasukan dari penyiaran konten dari berbagai saluran. Semisal dari pajak iklan yang diselipkan di tayangan tersebut. Maka semakin banyak konten yang diloloskan oleh negara, kian banyak pula pemasukan baginya.
Begitu pun dalam aturan sosial masyarakat, negara membebaskan interaksi antar laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa batasan. Batasan interaksi antar laki-laki dan perempuan lebih mengutamakan prinsip kebebasan individu yang terkandung di demokrasi, sebagai asas negara. Negara membiarkan rakyat melakukan hal apa pun, mau itu halal atau haram yang terpenting tidak merugikan pihak lain.
Islam Melindungi Anak dari Kejahatan
Islam sangat memperhatikan generasi. Sebab bagi Islam generasi atau anak-anak merupakan aset penerus masa depan. Islam memberi perlindungan kuat terhadap anak dari kejahatan segala bentuk kejahatan, termasuk kejahatan seksual. Dengan memiliki prinsip-prinsip moral dan hukum jelas yang berlandaskan Islam, pemerintahan Islam menerapkan UU yang mampu menjauhkan kejahatan pada anak.
Misal, UU sosial. Pertama, Islam melegalkan UU larangan perbuatan zina. Zina dianggap sebagai dosa besar dan hukum rajam sebagai sanksinya. Oleh karenanya ini bakal efektif membantu mencegah terjadinya eksploitasi seksual terhadap anak-anak. Sebab dalam ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis Rasulullah SAW pun Allah SWT mengecam bahwa zina harus dihindari, baik oleh orang dewasa maupun anak-anak.
Kedua, Islam mengatur pemisahan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram di berbagai keadaan, seperti di tempat umum serta ruang pribadi. Hal ini pun dapat mencegah situasi terjadinya pelecehan seksual.
Ketiga, pendidikan moral dan etika. Tentu hal ini membutuhkan kesinkronan peran negara, orang tua serta masyarakat. Ada pun orang tua berperan sebagai pendidik di rumah, masyarakat berfungsi mengontrol anak di dalam lingkungan. Sedangkan negara yang memang paling diandalkan peranannya agar generasi terdidik dengan baik. Melalui kebijakannya, negara bisa menerapkan berbagai UU yang bakal menjadi faktor pendukung pendidikan moral dan etika pada anak.
Ke empat, negara memberlakukan hukum yang tegas sesuai tuntunan syarak. Pelaku pemerkosaan bakal ditindak tergantung kondisi bukti, bahkan bisa dihukum mati bila terbukti kuat dan sangat jelas.
Ada pun untuk sang korban, pemerintahan Islam memberikan pelayanan spesial. Dukungan psikologis dan hak-hak lainnya akan diberikan oleh negara dengan penuh penghormatan.
Intinya, dalam menjaga generasi bukan hanya menjadi tanggungjawab pundak keluarga, tetapi masyarakat juga negara harus dilibatkan, agar tercipta lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Wallahualam.