| 414 Views

Utang Negarta Melonjak: Antara Pembangunan dan Ancaman Kedaulatan

Oleh: Tresna Mustikasari, S.Si 

Muslimah Penggiat Literasi

Indonesia, seperti banyak negara berkembang lainnya, terus mengandalkan peningkatan utang sebagai salah satu sumber pembiayaan untuk membangun infrastruktur dan menggerakkan perekonomian. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat utang pemerintah per Januari 2024 naik menjadi Rp8.253,09 triliun. Jumlah utang ini Rp108,4 triliun lebih besar dibandingkan utang pada Desember 2023, yakni sebesar Rp8.144,69 triliun. Meskipun pemerintah seringkali mengklaim bahwa utang masih dalam batas aman, namun tentu fenomena ini menimbulkan kekhawatiran akan kedaulatan negara.

Dalam konteks ekonomi kapitalis, utang seringkali dianggap sebagai suatu keharusan atau bahkan sebagai cara yang wajar dalam membangun negara. Namun, perlu kita telusuri bagaimana dampak yang sebenarnya dari hal tersebut, terutama dalam jangka panjang terhadap kedaulatan negara.

Utang, pada dasarnya, dapat menjadi ancaman serius bagi kedaulatan suatu negara. Terlalu banyak ketergantungan pada utang dapat membuka pintu bagi dominasi asing atau bahkan penjajahan ekonomi. Utang yang tidak terkendali dapat membawa negara pada risiko gagal bayar dan bahkan kebangkrutan. Selain itu, pemberian dana talangan oleh Dana Moneter Internasional (IMF) sebagai solusi akibat gagal bayar dapat membawa konsekuensi berat, seperti intervensi dalam kebijakan publik dan penggunaan aset strategis negara sebagai jaminan pelunasan utang. Hal ini menjadi semakin kompleks ketika utang tersebut juga dibebani dengan bunga riba, yang secara agama jelas dilarang dalam Islam.

Paradoksnya lagi, Indonesia dengan kekayaan sumber daya alamnya seharusnya memiliki modal lebih dari cukup untuk membiayai pembangunan tanpa terlalu mengandalkan utang. Sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan sekarang inilah yangtelah mengaburkan tata kelola ekonomi dan memperkuat ketimpangan sosial. Masyarakat yang seharusnya menjadi pemegang kekayaan alam, justru terbebani dengan berbagai pajak untuk membayar utang.

Islam, sebagai sistem ekonomi dan politik yang khas, menawarkan perspektif berbeda terhadap masalah utang. Dalam pandangan Islam, negara diharapkan untuk menjadi kuat, berdaulat, dan mandiri secara ekonomi. Islam menawarkan berbagai sumber penerimaan negara yang bersifat modal pembangunan, yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip kesejahteraan umat.

Pemasukan negara tercakup dalam tiga bagian, yaitu faidan kharaj; bagian pemilikan umum; dan bagian sedekah (zakat). Bagian fai dan kharaj tersusun dari pos-pos, yaitu (1) ganimah (meliputi ganimah, anfal, fai, dan khumus), (2) kharaj, (3) status tanah (meliputi tanah ‘unwah, usyriyah, ash-shawafi, tanah milik negara, tanah milik umum, dan tanah-tanah yang diproteksi), (4) jizyah, (5) fai, dan (6) dharibah.

Demikianlah, penting bagi kita sebagai umat Islam untuk memberikan solusi atas masalah utang negara dengan merujuk pada wahyu Allah sebagai pedoman dalam kehidupan manusia. Wahyu Allah telah mengatur secara detail sumber pemasukan dan pengeluaran dalam konsep ekonomi syariat. 

Indonesia negara super kaya, memiliki sumber kepemilikan umum yang sangat banyak seperti tambang emas, minyak, gas, batu bara, dan lainnya. Jika semua sumber daya ini dikelola oleh negara dan tidak diizinkan dimiliki oleh swasta atau asing, maka hasilnya pasti akan lebih dari cukup untuk membiayai kebutuhan negara.

Oleh karena itu, jika kita bisa menerapkan syariat Allah, tentu kita dapat membangun infrastruktur dan perekonomian negara dan terbebas dari jeratan utang ribawi. Bahkan, Allah menjanjikan dalam Al-quran akan turun keberkahan dari segala arah bagi suatu negeri jika penduduknya beriman dan bertakwa. Semoga janji Allah akan datang pada generasi kita. Pertanyaannya adalah bagaimana kita melayakkan diri untuk memperoleh janji-Nya? Tentu dengan berusaha dan berupaya semaksimal mungkin untuk taat dan taqwa dalam segala aspek kehidupan kita, termasuk di dalamnya dalam sistem peremonomian negara. 

Wallohu’alam bi ashowab.


Share this article via

126 Shares

0 Comment