| 11 Views
Urbanisasi Bukti Kegagalan Sistem yang Rusak
Oleh: Ummu Haziq
Muslimah Ngaji
Momen Idulfitri selalu menjadi waktu yang dinantikan oleh masyarakat Indonesia. Setelah menjalani ibadah puasa selama satu bulan penuh, umat Islam merayakan hari kemenangan dengan penuh kebahagiaan bersama keluarga di kampung halaman. Namun, di balik suasana hangat tersebut, terdapat fenomena yang terus berulang setiap tahunnya, yakni urbanisasi besar-besaran setelah Lebaran.
Arus perpindahan masyarakat dari desa ke kota meningkat signifikan usai perayaan Idulfitri. Banyak penduduk desa, terutama kalangan muda, memilih kembali ke kota bahkan menetap untuk mencari pekerjaan dan penghidupan yang dianggap lebih layak. Fenomena ini seolah menjadi tradisi tahunan yang sulit dihentikan.
Pemerintah Kota Surabaya mencoba mengendalikan arus ini dengan menerbitkan surat edaran yang mewajibkan pelaporan identitas, verifikasi data, dan pengawasan ketat oleh RT/RW terhadap pendatang baru (kominfo.jatimprov.go.id, 28/03/2026). Kebijakan ini terlihat tegas, tetapi pada hakikatnya hanya mengatur dampak di permukaan, bukan menyentuh akar persoalan.
Ketimpangan antara desa dan kota saat ini sangat nyata dan tidak dapat dibantah. Kota berkembang pesat dengan berbagai fasilitas, peluang kerja, dan akses ekonomi yang luas. Sebaliknya, desa tertinggal dengan berbagai keterbatasan yang terus berulang. Dampaknya sangat serius: desa kehilangan generasi muda yang produktif, sementara kota menanggung beban penduduk yang terus bertambah tanpa kesiapan yang memadai. Akibatnya, muncul berbagai masalah baru seperti pengangguran, kemiskinan di perkotaan, hingga tumbuhnya permukiman kumuh, bahkan kejahatan dengan berbagai bentuknya. Ini bukan sekadar persoalan sosial biasa, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas negara jika terus dibiarkan.
Realitasnya, negara saat ini lebih fokus mengendalikan pergerakan manusia daripada memperbaiki alasan mengapa mereka harus berpindah. Urbanisasi dipandang sebagai masalah ketertiban kota, sehingga solusi yang diambil hanya sebatas pendataan dan pembatasan. Padahal, masyarakat desa tidak akan berbondong-bondong datang ke kota jika kebutuhan hidup mereka telah terpenuhi di tempat asalnya. Ketika pekerjaan sulit didapat, penghasilan tidak mencukupi, dan fasilitas minim, maka berpindah ke kota menjadi satu-satunya pilihan yang dianggap dapat menyelamatkan hidup. Ini bukan pilihan ideal, melainkan keterpaksaan yang lahir dari kegagalan sistem.
Akar dari semua ini adalah sistem ekonomi kapitalisme yang menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama pembangunan. Dalam sistem ini, pembangunan hanya difokuskan pada wilayah yang dianggap menghasilkan, yaitu kota. Desa sering kali hanya menjadi pelengkap, bahkan terkesan diabaikan. Program pembangunan desa yang ada tidak mampu menyelesaikan masalah mendasar karena lebih banyak bersifat formalitas dan proyek jangka pendek. Tidak jarang program tersebut justru dimanfaatkan oleh segelintir pihak untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, kesenjangan semakin melebar dan urbanisasi terus menjadi siklus tahunan tanpa solusi.
Fenomena urbanisasi pascalebaran seharusnya menjadi peringatan bahwa ketimpangan masih menjadi persoalan serius. Jika tidak segera diatasi, dampaknya akan semakin luas, baik bagi desa maupun kota. Desa akan semakin kehilangan potensi, sementara kota akan semakin terbebani.
Di sinilah pentingnya melihat solusi dari perspektif Islam. Dalam penerapan syariah secara menyeluruh dalam naungan Khilafah, negara memiliki tanggung jawab langsung terhadap kesejahteraan rakyat. Tidak ada perbedaan perhatian antara desa dan kota karena seluruh wilayah dipandang sebagai amanah yang harus diurus secara adil. Pembangunan tidak didasarkan pada keuntungan, melainkan pada kebutuhan rakyat.
Dalam sistem ini, sumber daya alam dikelola oleh negara untuk kepentingan seluruh rakyat, bukan diserahkan kepada swasta atau korporasi. Hasil pengelolaan tersebut digunakan untuk membuka lapangan kerja, memperkuat sektor pertanian, dan membangun infrastruktur hingga ke pelosok desa. Dengan demikian, desa tidak lagi tertinggal, melainkan menjadi wilayah yang kuat dan mandiri. Masyarakat tidak perlu pergi ke kota hanya untuk mencari penghidupan karena kehidupan yang layak telah tersedia di tempat asal mereka.
Urbanisasi yang terus terjadi setiap tahun merupakan bukti nyata kegagalan sistem yang ada saat ini. Kebijakan pengendalian penduduk seperti yang dilakukan saat ini hanya bersifat sementara dan tidak menyentuh akar masalah. Oleh karena itu, mewujudkan penerapan syariah dalam naungan Khilafah bukan lagi sekadar pilihan tambahan, melainkan kebutuhan yang sangat mendesak. Tanpa perubahan sistem secara menyeluruh, urbanisasi akan terus berulang, dan rakyat akan terus menjadi korban dari ketidakadilan yang tidak pernah terselesaikan.
Wallahu a‘lam bi ash-shawab.