| 165 Views

Upah Buruh Naik, Yakin Buruh Sejahtera?

Oleh : Zahrah 
Aktivis Dakwah Kampus

Permasalahan buruh seakan tidak ada habisnya. Berbagai masalah menimpa kaum buruh dari tahun ke tahun. Problematika buruh belum juga menemukan solusi pasti dalam menjamin kesejahteraan buruh. Berbagai tuntutan dan aksi demo dilakukan oleh para buruh di negeri ini. Bahkan tak jarang aksi demo tersebut telah memakan korban jiwa.    Tuntutan yang sering dilayangkan berupa jaminan kesejahteraan berupa kenaikan gaji  bagi buruh. Tapi apakah tuntutan tersebut  bisa berbuah manis atau justru sebaliknya? Jika terjadi kenaikan gaji, apakah buruh akan sejahtera?

Dilansir CNBC Indonesia (07/11.2024) pembahasan kenaikan upah minimum sedang panas-panasnya beberapa pekan terakhir. Ketua Komite Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia, Subchan Gatot menyatakan berdasarkan PP51/2024 maksimum kenaikan upah maksimal 0,3 jadi kenaikan kurang lebih 3,5 persen. Pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun aka nada kenaikan gaji dengan skala disesuaikan dengan kemampuan perusahaan, yakni 1-3 persen.  Meskipun belum ada pengumaman resmi dari pemerintah terkait besaran upah minimum, disinyalir kenaikan upah minimum tidak akan bisa sesuai dengan harapan para buruh yang menginginkan kenaikan upah minimum hingga 10 persen. Sebab kenaikan upah yang terlalu tinggi dianggap dapat  menggangggu stabilitas perekonomian Indonesia. 

Sebagaimana yang disebutkan oleh Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam bahwa sebelumnya Indonesia sempat menjadi tujuan investasi utama, bahkan mengalahkan perusahaan-perusahaan lain, namun harus berubah karena tuntutan kenaikan upah minimum oleh para buruh.
 
Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan bahwa  pemerintah daerah harus berhati-hati  dalam menetapkan upah minimum. Menurutnya, upah minimum provinsi yang terlalu tinggi atau tidak rasional dapat mengganggu stabilitas ekonomi di Indonesia.

Kenaikan upah minimum yang diharapakan dapat mensejahterakan para buruh  nyatanya sulit bahkan mustahil akan bisa terwujud dalam sistem sekuler kapitalisme. Sebab, dalam system sekuler kaptalisme para buruh hanya dianggap sebagai salah satu faktor produksi sehingga upahnya harus seminimal mungkin demi mendapat keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Gaji yang terlalu tinggi dianggap dapat merugikan perusahaan. Konsep upah dalam kapitalisme membuah buruh hidup dalam kondisi pas-pasan karena gaji mereka disesuaikan  dengan standar hidup minimum tempat mereka bekerja. Maka tak mengherankan jika kenaikan upah buruh tahun depan tidak menjamin kesejahteraan para buruh. Sebab gaji yang diberikan  tidak sepadan dengan kenaikan pajak yang juga dapat menyebabkan naiknya berbagai kebutuhan hidup. Upah buruh masih terhitung rendah  untuk mencukupi kebutuhan hidup yang serba mahal. 

Kondisi ini merupakan sesuatu yang niscaya dalam sistem kapitalisme. Sebab hal itu sesuai dengan regulasi yang diterapkan dalam sistem kapitalisme, yang lebih berpihak pada pengusaha dan merugikan buruh. Bahkan buruh tidak memiliki posisi tawar tinggi.  Meskipun banyak aksi demo hingga mogok kerja dilakukan buruh, asa yang ditujukan para buruh salah sasaran.

Tuntutan itu hanya akan bisa terealisasi dalam sistem islam. Islam mempunyai mekanisme  yang unik dalam menjamin kesejahteraan para buruh. Bahkan persoalan buruh hari ini tidak akan muncul  dalam sistem islam, karena negara menjamin kesejahteraan mereka. Persoalan buruh hanya akan bersifat personal/kasuistik. Tidak seperti dalam sistem kapitalisme, buruh demo hingga berjilid-jilid bahkan bertahun-tahun.

Dalam memberikan upah kepada para buruh islam mempunyai aturan dalam menentukan standar gaji. Standar gaji yang diberlakukan adalah manfaat tenaga yang diberikan oleh buruh, bukan berdasarkan living kost terendah. Sehingga buruh tidak akan dieksploitasi demi kepentingan Perusahaan.  Dalam islam buruh dan pegawai negeri sama. Karena buruh mendapatkan gaji sesui dengan ketentuan uapah sepadan dengan pekerjaan yang dilakukan dan sesuai dengan ketentuan upah yang berlaku di masyarakat. Jika terjadi sengketa antara buruh dan majikan maka pakar (khubarah) akan menentukan gaji yang sepadan  khubarah akan diutus oleh negara untuk menyelesaikan sengketta yang terjadi diantara keduanya. 

Dalam islam negara benar-benar hadir dalam menjamin kesejahteraan para buru. Mulai dari penyedian lapangan pekerjaan, memberikan perlindungan terhadap sistem pengupahan serta memberikan pelayanan terbaik dalam memenuhi setiap kebutuhan Masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, dan  keamanan. Masyarakat termasuk para buruh juga tidak akan terbebani dengan pajak. Sebab dalam islam tidak akan diberlakukan pajak terkecuali dalam keadaan mendesak dan tidak ada pilihan lain selain menarik pajak rakyat. Akan tetapi pajak hanya akan dibebankan pada orang-orang kaya saja. Jika kondisi negara Kembali normal pajak akan ditiadakan. 

Negara dalam islam juga hadir dalam menjamin segala kebutuhan masyarakat, mulai dari Pendidikan berkualitas dan pelayanan Kesehatan terbaik secara gratis. Sehingga Masyarakat tidak akan pusing memikirkan biaya Pendidikan yang mahal tapi mereka akan fokus berkarya untuk kemaslahatan umat. Jaminan kesejahteraan buruh hanya akan dapat terealisasi jika islam diterapkan langsung oleh negara melalui institusinya, yakni khilafah bukan dalam sistem sekuler kapitalis hari ini.  Wallahu a’lam bishiwwab


Share this article via

95 Shares

0 Comment