| 52 Views

UMKM dan Ekonomi Rakyat

Oleh : N.Istiqomah
Ibu Rumah Tangga

Berbagai upaya dilakukan guna mengangkat perekonomian rakyat dan mengurangi angka kemiskinan. Salah satunya yaitu Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Program ini di gadang-gadang mampu menggerakkan perekonomian hingga berpotensi dapat berkontribusi pada perekonomian daerah.

Baru-baru ini Pemkab Situbondo resmi menyatakan sebagai Kabupaten Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pernyataan ini dibacakan langsung oleh Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, dalam sebuah seremoni yang digelar di Pendopo Aryo Situbondo, TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo -Jumat (4/7/2025).

Dalam hal ini ia juga menekankan penguatan UMKM adalah bagian dari strategi untuk menekan angka kemiskinan yang masih cukup tinggi di Situbondo, yakni 11,51 persen.

Berkembangnya UMKM

Secara Nasional istilah UMKM ada sejak tahun 2008. UMKM Nasional juga telah tercatat secara resmi di lembar negara, sejalan dengan keputusan pemerintah yang menetapkan UU nomor 20 tahun 2008 (UU 20/2008) tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Keberadaan UMKM ini bertujuan Membuka lapangan pekerjaan yang baru sehingga angka pengangguran menjadi berkurang; Menciptakan sistem ekonomi bagi masyarakat yang lebih merata, Mendukung perekonomian di daerah maupun negara saat dihadapkan pada situasi krisis ekonomi sekalipun. Pemerintah juga mengklaim bahwa UMKM dapat menjadi salah satu penggerak roda ekonomi. UMKM juga diklaim telah berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi yang mencapai 61,07%. 

Dalam perjalanannya UMKM terus mengalir di tengah ekonomi rakyat sebab usaha ini merupakan usaha riil yang dianggap mampu bertahan di saat krisis ekonomi. Serta adanya budaya konsumtif pada masyarakat sehingga UMKM bisa se-eksis itu.

Melihat beberapa keberhasilan dari UMKM sebenarnya ini merupakan bagian kecil dari sebuah kekuatan ekonomi, keberadaannya bukanlah sebuah sektor strategis bagi ekonomi daerah maupun negara. Sebab kekuatan ekonomi akan tetap dikendalikan oleh para pemilik modal yang terus menguasai pasar.

UMKM disinyalir mampu menyerap banyak tenaga kerja dan dapat memberikan lapangan kerja baru, akan tetapi  penguasa ekonomi nantinya tetap ada pada pemilik modal. UMKM bagaikan pereda nyeri yang bersifat sementara bagi angka pengangguran. Dan kemudian angka pengangguran akan kembali naik disaat para produsen (pemilik modal) ikut bermain di sektor hilir yang banyak diisi pelaku UMKM.

Konsep ini menampakkan jika pemerintah atau negara disini gagal memberi kesejahteraan. Rakyat diminta untuk berusaha mencari kesejahteraannya sendiri dengan menjadi pelaku UMKM, sekaligus bisa membuka lapangan kerja bagi orang lain. Dengan UMKM diharapkan masyarakat termotivasi untuk berwirausaha sehingga tanggung jawab negara menjadi berkurang dengan kemandirian ekonomi rakyat.

Jaminan Kesejahteraan dalam Islam

Berbeda halnya dengan perspektif Islam, dimana negara akan menjamin kesejateraan rakyat dengan memperhatikan kebutuhannya terutama kebutuhan primer. Negara akan menyediakan lapangan kerja bagi mereka yang masih menganggur. Dan bagi yang membutuhkan modal akan diberikan bantuan modal tanpa riba yang akan  dialokasikan dari kas negara (baitul mal).

Dalam Islam, budaya hidup konsumtif dan hedonis pada masyarakat akan dhilangkan yaitu dengan menjalankan pola hidup sehat, sederhana, dan cukup. Dan pola hidup ini juga akan menjadikan potensi hidup masyarakat lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan primer dan sekunder. Mereka yang mempunyai kelebihan harta akan terdorong untuk bersedekah dan berinfak kepada mereka yang kurang mampu. Sehingga harta tidak menetap hanya pada golongan orang kaya saja. Dan kekayaan akan terdistribusi dengan baik kepada seluruh rakyat. Rakyat sejahtera dalam naungan Islam.


Share this article via

43 Shares

0 Comment