| 92 Views
Umat Butuh Jaminan Keselamatan Dalam Perjalanan
Oleh : Nunik Hendriyani
Ciparay Kabupaten Bandung
Dunia pendidikan kembali berduka, rombongan bus SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Ciater, kabupaten Subang Jawa barat. Dalam peristiwa nahas ini 11 orang meninggal dan 32 orang luka ringan dan berat, kecelakaan ini diduga kuat terjadi akibat rem blong. Kabid Humas Polda Jawa barat Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan kecelakaan bermula saat bus melaju dari arah selatan menuju Utara pada jalan yang menurun, oleng ke kanan kemudian menabrak kendaraan merek Feroza dari arah berlawanan "kemudian terguling miring ke kiri, posisi ban kiri diatas dan terselusur sehingga menabrak tiga kendaraan jenis roda dua yang terparkir di bahu jalan," Katanya. "Kendaraan bus terhenti setelah menabrak tiang yang ada di bahu jalan arah Subang menuju Bandung tepat didepan masjid As Saadah," imbuhnya. Menurut keterangan kepala bagian hukum dan Humas Ditjen perhubungan darat Aznal menyebut bahwa pada aplikasi mitra darat bus tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kadaluarsa sejak 6 Desember 2023. Selain itu kondisi mesin bus tersebut juga tidak layak jalan karena sebelum terjadi kecelakaan bus sempat mengalami masalah, supir dan kernet bus mengaku sudah berupaya memperbaiki kerusakan tersebut dengan memanggil mekanik, selain itu ada banyak faktor lain yang juga berpengaruh dan saling terkait dalam kasus ini.
Mahalnya sarana transportasi membuat konsumen memilih harga yang murah dan abai akan keselamatan, disisi lain keterbatasan modal membuat pemilik sarana transportasi tidak memenuhi berbagai persyaratan agar layak jalan, serta kondisi jalan juga memberikan pengaruh terhadap keselamatan dalam perjalanan. Prinsip ekonomi ala kapitalisme inilah yang sebenarnya menjadi malapetaka bagi masyarakat, kendaraan beroperasi tanpa pemeliharaan dan kontrol berkala dari si pemilik perusahaan, mereka hanya mementingkan keuntungan semata tanpa menghiraukan keselamatan para penumpang.
Keterbatan modal membuat mereka meminimalisir pengeluaran sehingga membiarkan kendaraan tidak layak jalan dibuat seolah-olah masih layak dan juga biaya pendaftaran izin angkutan dan uji berkala kendaraan pun pastinya tidak murah dan mudah. Disamping itu mestinya negara juga pihak yang turut bertanggungjawab atas keselamatan masyarakat dijalan.
Ditjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan menghimbau seluruh perusahaan otobus (PO) dan pengemudi memeriksa secara berkala kondisi armada, harus ada pengawasan dan kontrol dari pemerintah kepada perusahaan transportasi tersebut , bukan sekedar imbauan belaka. Pemerintah juga harus memberi kemudahan terkait administrasi dan uji berkala kendaraan dengan biaya terjangkau agar para pemilik transportasi tidak keberatan dalam pengecekan dan pemeliharaan kendaraannya.
Seperti didalam sistem Islam, negara akan bertanggungjawab penuh dalam memenuhi hajat publik yang aman bagi pengguna jalan, dan menjamin keselamatan rakyat seperti membangun dan memperbaiki sarana publik seperti jalan raya yang rusak, memberi lampu penerangan yang harus ditempatkan di semua jalan raya yang dilalui rakyat, dan lain-lain. Serta memberi sanksi tegas kepada siapa pun yang melanggar aturan yang sudah negara terapkan sehingga akan terwujud transportasi dan infrastruktur publik yang aman, memadai, dan menyenangkan. Wallahu a'lam bish shawab.