| 8 Views

Tragedi Judi Online: Ketika Materi Mengalahkan Nurani

Oleh : Iis

Ciparay Kab. Bandung

Kasus pembunuhan menggegerkan warga Lahat, Sumatera Selatan, ketika seorang anak, Ahmad Fahrozi (23), menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri. Peristiwa ini terungkap setelah warga mencium bau menyengat dari sekitar rumah korban dan menemukan jasad yang telah dikuburkan.

Aksi tersebut dipicu oleh emosi pelaku setelah permintaannya akan uang ditolak oleh korban, yang rencananya digunakan untuk berjudi online. Pelaku juga sempat mengambil dan menjual emas milik korban. Kini, ia telah ditangkap dan terancam hukuman penjara seumur hidup (metrotvnews.com, 9 April 2026).

Peristiwa ini menunjukkan betapa seriusnya dampak kecanduan judi, yang tidak hanya merusak kondisi finansial, tetapi juga menghancurkan akal sehat dan nilai kemanusiaan.

Fenomena ini bukan kasus tunggal. Berbagai laporan menunjukkan bahwa judi online telah menjadi masalah sosial yang meluas di Indonesia, menjerat berbagai kalangan usia, terutama generasi muda. Kemudahan akses melalui teknologi digital membuat praktik ini semakin sulit dikendalikan, bahkan kerap berujung pada tindakan kriminal.

Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari cara pandang hidup sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, manusia menjadikan materi sebagai tujuan utama, sehingga berbagai cara ditempuh demi mendapatkan keuntungan, termasuk melalui jalan yang dilarang seperti judi. Dalam kondisi ini, standar benar dan salah menjadi kabur karena diukur berdasarkan manfaat semata.

Allah Swt. telah dengan tegas melarang praktik perjudian karena dampaknya yang merusak. Dalam Al-Qur’an disebutkan:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90).

Ayat ini menunjukkan bahwa judi bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan perbuatan yang merusak individu dan masyarakat.

Selain itu, sistem kapitalisme yang dominan saat ini cenderung memberi ruang bagi praktik-praktik yang menguntungkan secara ekonomi meskipun merusak secara moral. Negara sering kali bertindak setelah terjadi kasus, bukan melakukan pencegahan sejak awal. Regulasi yang lemah serta sanksi yang tidak menimbulkan efek jera turut memperparah kondisi ini.

Islam tidak hanya menawarkan solusi parsial, tetapi solusi menyeluruh yang berakar pada perubahan sistem kehidupan. Permasalahan seperti kecanduan judi tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan individu semata, melainkan harus melalui perubahan ideologi dari sekuler kapitalis menuju sistem Islam yang menjadikan akidah sebagai landasan utama.

Dalam sistem Islam, negara berfungsi sebagai pengurus (ra’in) yang bertanggung jawab penuh terhadap rakyatnya. Negara wajib menutup seluruh celah yang mengarah pada praktik perjudian, baik secara langsung maupun melalui media digital, dengan aturan yang tegas dan konsisten.

Lebih dari itu, sistem ekonomi Islam bertujuan menghilangkan tekanan hidup yang sering menjadi pemicu seseorang mencari jalan instan seperti judi. Dengan distribusi kekayaan yang adil serta jaminan pemenuhan kebutuhan pokok, masyarakat tidak terdorong melakukan kejahatan demi bertahan hidup.

Di sisi lain, sistem pendidikan Islam akan membentuk kepribadian yang berlandaskan akidah, sehingga individu memiliki kontrol diri yang kuat meskipun tanpa pengawasan. Hal ini menjadi benteng utama dalam mencegah penyimpangan perilaku.

Penerapan sanksi dalam Islam juga bersifat tegas dan menimbulkan efek jera, sehingga mampu mencegah kejahatan serupa terulang. Sanksi tidak hanya berfungsi sebagai hukuman, tetapi juga sebagai penjaga stabilitas masyarakat.

Dengan demikian, solusi hakiki bukan sekadar pemberantasan judi secara teknis, melainkan perubahan sistem ideologi secara menyeluruh. Ketika Islam diterapkan secara kaffah dalam kehidupan individu, masyarakat, dan negara, maka akar permasalahan seperti kecanduan judi beserta dampaknya dapat diselesaikan hingga tuntas, bukan hanya di permukaan.

Wallahu a’lam bish-shawab.


Share this article via

0 Shares

0 Comment