| 43 Views
Tata Kelola Air Dalam Sistem Kapitalisme vs Sistem Islam
Oleh: Kiki Puspita
''Saya sempat mengira bahwa Aqua memanfaatkan air dari mata air pegunungan sebagaimana yang sering di gambarkan dalam iklan, namun kenyataannya berbeda. Artinya di dalam pikiran saya bahwa airnya adalah air mata air. Karena namanya air pegunungan kan? Tapi kenapa di bor,'' ujar KDM(Kang Dedi Muliyadi) Gubernur Jawa Barat saat mengunjungi pabrik Aqua di Subang. (Di kutip dari mediaindonesia.com).
Sontak hal ini membuat publik geger dengan aksi KDM di Subang 21 Oktober lalu. Namun pihak AQUA/Danone Indonesia langsung mengklarifikasinya. Dalam situsnya (22-10-2025), AQUA menjelaskan bahwa proses penentuan sumber air AQUA dilakukan tim ahli dari berbagai disiplin ilmu seperti geologi, hidrogeologi, geofisika, mikrobiologi. AQUA menggunakan air dari tanah akuifer dalam (kedalaman 60 - 140 meter), bukan dari air permukaan atau air dangkal. Akuifer ini terlindungi secara alami oleh lapisan kedap air sehingga bebas dari kontaminasi aktivitas manusia dan tidak mengganggu pegunungan air masyarakat.
Kementerian ESDM pun diminta turun tangan untuk memastikan kebenaran metode pengambilan air tersebut sesuai izin pemanfaatan air tanah industri atau tidak. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan akan memanggil manajemen PT Tirta Investama. Jika ditemukan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen. AQUA akan dikenakan denda administrasi hingga pidana dengan dugaan iklan menyesatkan.
Air merupakan kebutuhan yang sangat penting untuk kehidupan. Namun sistem kapitalisme saat ini telah dikelola oleh para swasta dan oligarki yang telah menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat. Warga di sekitarnya pabrik juga mengaku tidak mendapatkan air, dan hanya bisa menyaksikan perusahaan besar yang bebas mengambil air dan menjualnya kembali. Sedangkan mereka warga miskin yang tinggal di perkotaan terpaksa membeli air galon.
Selain itu, banyak kajian ilmiah menunjukkan dampak buruk akibat pemanfaatan air tanah secara besar-besaran. Misalnya, pengambilan akuifer dalam skala besar dapat menurunkan permukaan air tanah, menghilangkan mata air di sekitar, serta menimbulkan potensi amblesan tanah (land subsidence), dan lain-lain.
Meskipun perusahaan AMDK mengaku memiliki tim ahli untuk menjaga keamanan, tetap saja potensi kerusakan itu ada. Seperti di Jakarta, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa permukaan tanah di pesisir Jakarta dan Jawa mengalami penurunan hingga 10 cm per tahun, bahkan di Jakarta mencapai 20–30%. Penyebab utamanya adalah masifnya pengambilan air tanah. Kondisi ini akan menyebabkan makin meningkatnya potensi banjir rob.
Dalam sistem kapitalisme pemilik modal akan menguasai banyak sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Lihat saja, merek AMDK ternama di negeri ini dimiliki oleh para konglomerat terkaya di Indonesia. Danone yang mengakuisisi AQUA hingga 85% juga termasuk dalam lima perusahaan air terbesar di dunia.
Selain itu, tata kelola negara kapitalistik yang mementingkan akumulasi modal dan profit telah mendorong sumber daya publik untuk dikomersialisasi. Inilah yang menjadi jalan lahirnya regulasi yang membolehkan pengelolaan sumber daya alam dikuasai swasta. Misalnya, UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air, beserta peraturan pelaksananya yang memberikan dasar bagi BUMN, BUMD, koperasi, serta badan usaha swasta untuk berpartisipasi dalam penyediaan air minum.
Alih-alih mengelola sendiri, negara justru sedikit demi sedikit menyerahkan urusan publik kepada swasta. Tentu saja, jika swasta yang mengendalikan, pemerataan tidak akan tercapai. Perusahaan hanya akan menyalurkan komoditas kepada mereka yang sanggup membelinya sebab orientasi mereka adalah profit, bukan sosial. Sejatinya, perusahaan tidak peduli pada warga yang tidak mampu mengakses air bersih, kecuali untuk memenuhi kewajiban CSR-nya.
Inilah bukti negara telah abai terhadap nasib rakyatnya sendiri. Negara menutup mata terhadap 28 juta warganya yang menghadapi kesulitan dalam mengakses air bersih setiap hari. Bahkan dunia tampak diam pasrah dan hanya mampu beretorika tatkala 26% atau 2,1 miliar orang kesulitan mengakses air bersih, atau 1 dari 4 orang di dunia kekurangan air bersih.
Inilah saatnya kita campakan sistem kufur ini, dan menggantinya dengan sistem Islam. Hanya dengan sistem Islam negara akan menjamin Ketersediaan Air untuk masyarakat.
Islam sebagai ajaran yang paripurna telah mengatur tata kelola air. Islam memfungsikan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam menyediakan air bagi masyarakat karena air merupakan kebutuhan dasar bagi manusia. Dengan demikian, seluruh upaya yang dilakukan negara akan berfokus pada kemaslahatan umat.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam (khalifah) itu laksana penggembala, dan hanya ialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Untuk menjamin ketersediaan air bagi masyarakat, Islam memiliki sistem kepemilikan yang akan mengantarkan pada ketersediaan air yang melimpah. Dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, kepemilikan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Air termasuk kategori kepemilikan umum karena merupakan kebutuhan vital masyarakat dan akan menyebabkan krisis jika hilang.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Kepemilikan umum ini dikelola oleh negara dan hasilnya (keuntungannya) dikembalikan kepada masyarakat. Sumber air yang melimpah, sungai, laut, selat, teluk, dan danau, seluruhnya termasuk kepemilikan umum yang haram diprivatisasi dan dikomersialisasi. Pengelolaannya dilakukan sepenuhnya oleh negara. Pihak swasta tidak boleh terlibat, kecuali dalam urusan teknis, itu pun harus berada di bawah kendali negara.
Dalam hal ini, negara Islam (Khilafah) akan mengelola sumber air sehingga seluruh rakyat dapat menikmatinya secara gratis. Hal ini dapat dilakukan misalnya dengan mendirikan industri air bersih perpipaan yang menjangkau seluruh pelosok negeri, atau mengemas air agar praktis dibawa ke mana-mana. Semua itu sangat mungkin diwujudkan dengan dukungan pembiayaan dari baitulmal Khilafah.
Pengelolaan keuangan negara berbasis syariat Islam akan menjadikan pemasukan baitulmal melimpah sehingga mampu menghadirkan teknologi canggih untuk menyelesaikan seluruh urusan manusia. Dengan demikian, air akan tersalurkan secara merata ke seluruh rakyat dan kerusakan alam dapat diminimalkan. Ini karena ketika negara yang mengelola, ia akan mengambil air sesuai kebutuhan, bukan sesuai kepentingan laba.
Kapitalisasi air akan terus terjadi dan ketimpangan hingga krisis air akan terus ada dalam tata kelola negara bercorak kapitalistik. Sudah saatnya umat dunia meninggalkan sistem ini dan beralih pada sistem Islam yang mampu memenuhi seluruh kebutuhan umat, termasuk air.
Waulohualam bissawab.