| 307 Views
Tarif Tol Naik Lagi, Bukti Kapitalisme Hanya Menguntungkan Investor
Oleh : Normah Rosman
Pegiat Literasi
Dilansir dari CNBC Indonesia (4/3/2024), Jasamarga Transjawa Tol sebagai anak perusahan Jasamarga yang mengelolah jalan tol Cikampek-Jakarta akan menaikkan tarif tol dalam jangka waktu dekat ini. Namun, kenaikannya sangat signifikan, terutama pada jalur Jakarta Kalihurip menuju ke Bandung.
Memang kenaikan tarif tol kali ini tergolong tinggi karena, biasanya kenaikan berkisar kurang dari 10%, tapi kali ini kenaikan tarif tol mencapai 35%. Operator menjadikan dasar atas kenaikan tarif tol ini merupakan dari regulasi pemerintah, yaitu Kementerian Perumahan Umum dan Perumahan Rkyat (PUPR) yakni keputusan Menteri PUPR Nomor: 250/KPTS/M/2024.
PT. Jasamarga Transjawa Tol (JTT) akan menaikkan tarif tol dan jalan Tol Jakarta-Cikampek dan jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) per Sabtu (9/3/2024), pukul 00.00 WIB. Kenaikan ini berdasarkan keputusan Menteri PUPR Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024. Penyesuaian tarif ini dengan pertimbangan lainnya seperti inflasi dan pengembalian investasi (databoks.katadata.co.id, 7/3/2024).
Tarif Tol Naik Lagi
Kenaikan tarif tol jelas sangat memberatkan rakyat. Karena jalan tol sudah menjadi kebutuhan bagi rakyat. Dengan menggunakan jalan tol dapat mengurangi dampak kemacetan, memangkas waktu tempuh dan biaya perjalanan dan lainnya. Saat ini jalan tol merupakan satu-satunya jalan yang bebas hambatan yang mampu membuat pengiriman barang, baik itu sembako maupun kebutuhan primer lainnya menuju ke konsumen lebih cepat. Dengan melalui jalan tol para pengemudi dapat sampai tepat waktu di tempat tujuan.
Namun kabar akan kenaikan tarif tol tentu saja sangat memberatkan, mengingat kebutuhan pangan dan sekunder banyak yang menggunakan jalan tol. Sehingga sudah bisa ditebak arahnya ke mana akibat imbas kenaikan tarif tol. Harga barang juga akan mengalami kenaikan, karena adanya tambahan biaya saat pendistribusiannya. Ini terjadi karena pengelolaan jalan tol tidak dilakukan oleh negara namun oleh perusahaan swasta, yang jelas akan menjadikan tol sebagai lahan bisnis untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya.
Tentu saja, kondisi ini adalah konsekuensi logis dari penerapan sistem ekonomi kapitalis, di mana negara hanya berperan sebagai regulator semata, bukan pelindung dan pengurus bagi rakyatnya.
Adapun kebijakan yang dikeluarkan oleh sistem kapitalisme tentu saja, akan menguntungkan bagi oligarki dan pemangku kebijakan. Berbeda pemimpin maka akan berbeda pula kebijakan, sesuai dengan kebutuhan mereka. Dengan dasar inilah maka yang akan menjadi korban atas kebijakan sudah pasti rakyat. Rakyatlah yang akan menanggung semua konsekuensi dari kebijakan yang ada. Fasilitas umum yang seharusnya bisa dinikmati oleh seluruh rakyat jadi berbayar karena diswastanisasikan, dan yang diuntungkan adalah pihak pengelolah yakni swasta. Na’uzu billah.
Islam Bersandar Pada Syariat
Islam menjadikan negara sebagai raa’in yang mengurus dan memenuhi kebutuhan rakyat termasuk adanya jalan tol. Agar bisa mengurusi rakyat dengan sepenuhnya, kekuasaan Khalifah terhadap negara (Khilafah) harus bulat. Kekuasaannya tidak terbagi sehingga khalifah dalam sistem khilafah sangat kuat. Agar kekuasaan yang begitu besar, penuh dan bulat ini tidak rusak, maka syarat untuk menjadi Khalifah pun sangat berat dan ketat. Namun, meskipun kekuasaan Khalifah begitu kuat, bukan berarti ia tak tersentuh oleh hukum, karena kedaulatan negara Khilafah di tangan hukum (syara’).
Sebagai negara yang berdiri di atas landasan akidah Islam dan terikat sepenuhnya dengan ketentuan syariah. Maka struktur ekonomi dan bisnis Khilafah pun sepenuhnya terikat dengan ketentuan syara’. Khilafah tidak membatasi kepemilikan dan pengembangan harta dengan jumlah, sebagaimana yang dianut oleh sosialisme-komunisme, atau liberalisasi yang dianut oleh kapitalisme. Tetapi kepemilikan dan pengembangan harta diatur oleh syariah. Dalam hal ini semua rakyat mempunyai hak yang sama baik muslim maupun non muslim.
Adapun empat sumber ekonomi utama dalam Islam, yakni pertanian, perdagangan, jasa, dan industri bisa dimiliki dan dijalankan oleh seluruh rakyat, sesuai dengan ketentuan syariah. Setiap rakyat bisa memiliki lahan pertanian dan dikelolah sesuai peruntukannya. Rakyat juga bisa melakukan jual beli, menyediakan dan memanfaatkan jasa yang halal. Sedangkan untuk indudtri tergantung barang apa yang diproduksi. Jika barang tersebut milik umum, maka akan dikuasai dan dikelolah oleh negara.
Industri migas, batu bara, listrik, panas bumi, hutan dan kepemilikan umum lainnya, serta industri strategis lainnya yang menguasai hajat hidup orang banyak maka ia harus dikuasai dan dikelolah oleh negara. Tidak boleh diserahkan kepada swasta baik domestik maupun asing. Hasil dari harta kepemilikan umum tersebut akan dimasukkan ke baitul maal dan akan digunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat.
Sehingga bisa menghadirkan sarana dan prasarana umum yang gratis. Baik itu di bidang kesehatan, pendidikan dan fasilitas umum dan lainnya.
Kebijakan Pembangunan Dalam Daulah Islamiyyah
Khilafah akan membanguan infrastruktur dengan dana baitul maal, tanpa memungut sepeserpun dari rakyat. Tentu saja hal ini sangat mungkin, karena kekayaan milik umum dikuasai dan dikelolah langsung oleh negara. Dan hal ini sudah dibuktikan dalam sejarah Khilafah, baik di zaman Khulafa’Rasyidin, Ummayya, Abbasiyyah hingga Ustmaniyyah. Dengan menerapkan sistem ekonomi Islam, maka Khilafah akan mempunyai sumber kekayaan yang cukup untuk membiayai penyelenggaraan negara.
Jika Baitul Maal tidak ada dana, karena terkuras untuk peperangan, bencana maupun yang lainnya. Maka dalam hal ini, pembangunan infrastruktur yang vital dan merupakan satu-satunya fasilitas umum yang dibutuhkan, atau karena satu dan lain hal sehingga ia dipandang harus ada.
Dalam kondisi seperti ini, negara bisa mendorong partisipasi publik untuk berinfak. Jika belum cukup juga maka kaum muslim, laki-laki dan mampu, akan dikenakan pajak khusus untuk membiayai proyek ini hingga selesai. Sehingga infrastruktur umum bisa dinikmati gratis oleh setiap warga negara. Wallahu a’lam.