| 620 Views
Tarif Pajak Naik, Rakyat Kian Tercekik
Oleh : Sarie Rahman
Di penghujung tahun 2024 rakyat mendapatkan kado istimewa dari pemerintah yaitu kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 12℅ resmi ditetapkan yang akan diberlakukan per tanggal 1 Januari 2025. Perubahan tarif ini sesuai dengan ketetapan yang telah diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2021 pasal 7 ayat 1 huruf B tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), meski sasaran kenaikan PPN 12% dikatakan tidak pada semua barang dan jasa, hanya berlaku terhadap barang mewah saja sementara definisi barang mewah yang dimaksud masih menjadi pertanyaan di masyarakat.
Dan pada akhirnya kenaikan pajak nanti akan menyasar hampir semua barang dan jasa yang kena pajak.
Mengutip laman CNBC, Indonesia (20/8/2024) ekonom senior Institute for development of economic and Finance (Indef) Faisal Basri mengungkapkan betapa tidak masuk akalnya rencana pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12℅, menurutnya kenaikan itu tidak signifikan menambah penerimaan negara namun pasti menyengsarakan rakyat. Faisal menilai rencana kenaikan PPN menjadi 12% juga tidak adil sebab pemerintah masih royal memberikan banyak insentif fiskal kepada korporasi besar. Dalam perhitungan Faisal tambahan pendapatan yang bisa didapat tidak lebih dari seratus triliun rupiah sementara itu pemerintah sebenarnya bisa mendapatkan penerimaan yang jauh lebih besar ketika pajak ekspor batu bara yang diterapkan, diperkirakan bisa mencapai 200 triliun rupiah. Hanya saja pada dasarnya pemerintah memang tidak mau melakukannya sehingga memilih menekan rakyat kecil.
Penarikan pajak dengan segala konsekuensinya adalah satu keniscayaan dalam sistem kapitalisme, karena di sistem inilah lahir kebijakan pajak atas rakyat dalam berbagai barang dan jasa dimana pajak menjadi sumber utama pemasukan negara guna dana pembangunan. Pajak ini diwajibkan kepada siapa saja, baik rakyat kaya maupun miskin. Mirisnya kapitalisme sering tidak berlaku adil kepada rakyat, pasalnya negara justru memberikan amnesti (pengampunan pajak) kepada para pengusaha raksasa, tidak demikian halnya kepada rakyat kecil. Hal ini terkait dengan peran negara dalam kapitalisme, yang hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator sehingga lebih condong pada kepentingan para pengusaha dan abai pada kepentingan rakyat. Pengusaha mendapat kebijakan amnesti pajak sementara rakyat dibebani berbagai pajak yang kian memberatkan hidup dan menyengsarakan rakyat pastinya.
Berbeda dengan sistem ekonomi Islam yang diterapkan oleh negara Khilafah, dalam sistem ini negara berperan sebagai ra'in yang bertugas mengurus rakyat memenuhi segala kebutuhan dan menyejahterakan rakyatnya, serta membuat kebijakan yang menentramkan hidup rakyatnya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW; ”Imam atau khalifah adalah ain atau pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas kepengurusan rakyatnya”(HR. Bukhari)
Dalam sistem ekonomi Islam terdapat aturan mengenai kepemilikan, dan sumber daya alam ditetapkan sebagai harta milik umum yang wajib dikelola oleh negara, dan hasilnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan berbagai mekanisme yang diatur dalam syariat Islam. Hasil dari pengelolaan sumber daya alam ini merupakan sumber penghasilan negara dalam jumlah besar, darinya negara mampu menyejahterakan rakyatnya. Negara Islam memiliki berbagai sumber pemasukan yang cukup untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat individu per individu yaitu dari zakat, jizyah, dan pendapatan dari harta milik umum (SDA). Adapun pajak merupakan alternatif terakhir pemasukan negara yang dipungut oleh negara ketika kondisi kas negara kosong.
Peraturan mengenai perpajakan di dalam sistem kapitalisme berbeda dengan Islam, sistem kapitalisme dibangun berdasarkan hukum buatan manusia melalui lembaga legislatif, kesepakatan yang tercermin dalam undang-undang menjadi sangat subjektif sebab ditentukan oleh manusia yang sangat distorsi pada kepentingan berbagai pihak. Sebaliknya dalam sistem Islam seluruh peraturan dalam negara Islam wajib bersumber dari akidah Islam yang melahirkan berbagai aturan-aturan cabang termasuk aspek ekonomi pajak, atau dhoriba dalam ekonomi Islam didefinisikan sebagai harta yang diwajibkan Allah SWT atas kaum muslim untuk menunaikan belanja kebutuhan-kebutuhan dan pos-pos yang diwajibkan atas mereka ketika tidak ada harta di baitul maal. Adapun belanja yang dimaksud meliputi kebutuhan untuk jihad fisabilillah, industri militer dan industri yang mendukung jihad fisabilillah, santunan fakir miskin dan ibnu sabil, gaji tentara, pegawai negara, hakim, guru dan orang-orang yang memberikan pelayanan kepada kaum muslim. Kebutuhan pelayanan umum seperti infrastruktur jalan sekolah dan rumah sakit yang dapat menyebabkan bahaya ketika jumlah dan kualitasnya kurang, serta penanganan bencana alam seperti kelaparan gempa dan topan. Oleh sebab itu, pajak di dalam Islam hanya dipungut ketika sumber-sumber penerimaan negara (zakat, jizyah dan pendapatan dari harta milik umum) tidak mencukupi pembiayaan belanja yang wajib ditunaikan oleh kaum muslim karena itu pajak ditetapkan sebagai sumber penerimaan insidental, adapun jumlah yang ditarik hanya sebatas jumlah pembiayaan belanja yang tidak terpenuhi oleh baitul maal (kas negara) tersebut tidak boleh lebih dari yang dibutuhkan. Karena itu merupakan bentuk kezaliman atas kaum muslim yang akan dimintai pertanggungjawaban pada hari kiamat kelak.
Sungguh hanya dengan penerapan sistem Islam secara kaaffah yang mampu menyejahterakan rakyat secara merata tanpa beban pajak.