| 495 Views
Tapera : Antara Manfaat dan Beban
Oleh : Khusnawaroh
Pemerhati Masalah Umat
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, menegaskan pelaksanaan iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) tetap berjalan pada 2027. Pernyataan ini sekaligus membantah kabar bahwa Tapera dibatalkan.
Dia menekankan berdasarkan ketentuan yang ada, implementasi program Tapera memang dilaksanakan pada 2027.
Dia menegaskan pula bahwa Undang-Undang No 4 Tahun 2016 yang menjadi dasar dari program Tapera sejatinya merupakan inisiatif DPR. Di sisi lain, Basuki menjelaskan bahwa ada banyak kementerian yang dilibatkan dalam perumusan PP 21 Tahun 2024. (Jakarta, CNBC Indonesia), ( 7/6/2024).
Sejatinya siapa saja orang yang membutuhkan bantuan pasti akan sangat senang dan bahagia jika ada yang membantu, seperti apa yang telah diusulkan oleh pemerintah yakni melalui tabungan perumahan rakyat ( TAPERA). Rakyat akan terbantu masalah perumahan apalagi dinegeri kita tidak sedikit rakyat yang belum memiliki hunian rumah. Sebagai pemerintah atau pemimpin memang sudah selayaknya untuk mampu memberikan kesejahteraan, perlindungan bagi seluruh rakyatnya karena atas sebab itulah umat atau rakyat memilihnya. Tetapi jika kita menelaah secara mendalam informasi yang ada maka seakan kurang tepat jika pemerintah mengambil solusi untuk mengatasi masalah perumahan bagi rakyatnya dengan memungut iuran dari masyarakat, wajar saja jika keputusan pemerintah ini banyak menuai kontraversi. Dimana pungutan iuran akan menyasar bagi mereka para ASN, TNI/POLRI, pekerja di BUMN dan BUMD, serta pekerja swasta. potongan gaji untuk iuran TAPERA sebanyak 3 %.
Bagi mereka para konglomerat mungkin tidak begitu berpengaruh, tetapi bagaimana bagi rakyat yang memiliki gaji pas-pasan, yang selama ini gaji mereka sudah banyak terpotong untuk pajak, BPJS, belum lagi harga kebutuhan hidup yang semakin meroket, biaya listrik, BBM, biaya pendidikan anak.
Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai kebijakan tersebut memberatkan pekerja karena iuran kepesertaannya cukup besar dengan penghitungan persentase dari gaji atau upah. Dia menjelaskan jika pekerja berpendapatan di atas upah minimum maka setiap bulan gajinya dipotong 2,5 persen.
"Di tengah pelemahan ekonomi dan daya beli masyarakat, tentu potongan tersebut sangat memberatkan. Wajar terdapat penolakan dari dunia usaha hingga asosiasi driver ojek online, efek paling signifikan terlihat pada pengurangan tenaga kerja, di mana kebijakan ini dapat menyebabkan hilangnya 466,83 ribu pekerjaan. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan iuran wajib Tapera berdampak negatif pada lapangan kerja, karena terjadi pengurangan konsumsi dan investasi oleh perusahaan. Meskipun ada sedikit peningkatan dalam penerimaan negara bersih sebesar Rp 20 miliar, jumlah ini sangat kecil dibandingkan dengan kerugian ekonomi yang terjadi di sektor-sektor lain. ( HUKUM ONLINE com, 2/6/2024).
jika memang tujuan dari TAPERA adalah untuk membantu masalah perumahan rakyat mengapa lagi dan lagi harus memungut uang rakyat, dan ironisnya mereka nantinya sewaktu waktu tidak boleh mencairkan dana tersebut sebelum pensiun atau meninggal dunia atau sudah tidak bekerja selama 5 tahun. Sudah dapat dibayangkan rakyat berkurang pendapatan, dipersulit pula mencairkan dana kembali, bukankah ini kezholiman?
Inilah konsep negara Kapitalis sekuler demokrasi alih-alih memberikan solusi, namun sebenarnya hanya membuat masalah baru. Sangat disayangkan dinegeri kita yang sangat kaya sumber daya alamnya, mulai dari minyak, batu bara, tembaga, nikel, emas dan lainnya yang ditafsirkan jika sumber daya alam tersebut dikelola dengan baik dan benar maka memperoleh laba beributriliun-triliun rupiah. Maka sebenarnya sangat mudah bagi negara untuk mensejahterakan rakyatnya tidak harus mengambil solusi dengan lagi memungut uang rakyat. Sangat jelas bahwa tatanan hidup dalam sistem kapitalis sekuler memang tak akan sanggup mensejahterakan rakyat
Sistem kapitalis sekuler adalah sistem yang berasal dari pemikiran manusia bukan sistem yang berasal dari sang Pencipta. Negara yang mengemban sistem ini akan selalu mengambil peraturan hanya berdasarkan hawa nafsu belaka tanpa harus memperhatikan dampak buruk bagi masyarakat. Dalam hal ini, selama negeri ini masih tunduk pada aturan kapitalis maka dapat dipastikan negara akan selalu abai dalam mengurusi masyarakatnya, rakyat hanya akan terus menuai kesengsaraan tanpa henti.
Hal ini tentu sangat berbeda dengan konsep negara dalam sistem Islam, dalam sistem Islam dalam naungan khilafah fungsi utama negara adalah raa'in. Negara Islam selalu berusaha memastikan warga negaranya mudah untuk memperoleh pekerjaan yakni dengan membuka lapangan pekerjaan yang luas dan mendapatkan upah atau gaji yang sesuai, sehingga masyarakat mampu mengakses hunian yang layak. Namun jika masih ada masyarakat yang belum mampu memiliki hunian yang layak, maka negara hadir untuk menyelesaikan problem ini tanpa harus memungut uang dari rakyatnya. Kesejahteraan umat menjadi tujuan utama dan dipastikan tidak ada pihak yang terzholimi olehnya itu karena setiap kebijakan berasal dari syariat Allah SWT.
Karena Pengambilan harta secara paksa atas harta orang lain adalah jalan batil yang dilarang agama. Allah SWT berfirman:
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali melalui perdagangan atas dasar suka sama suka di antara kalian (TQS an-Nisa’ [4]: 29).
As-Sa’di menjelaskan maksud QS an-Nisa’ ayat 29 di atas: “Allah SWT telah melarang hamba-hambaNya yang Mukmin untuk memakan harta di antara mereka dengan cara yang batil. Ini mencakup ghasab (perampasan) dan mencuri. Juga mengambil harta dengan cara berjudi dan berbagai usaha yang tercela.” (As-Sa’di, Taysîr al-Karîm ar-Rahmân fî Tafsîr Kalâm al-Manân, 1/175
Pelaku ghasab bisa individu. Bisa juga para penguasa yang mengambil harta rakyatnya dengan cara yang tidak sesuai syariah Islam, seperti berbagai pungutan atas penghasilan, kendaraan, tanah, rumah, barang belanjaan, dsb. Inilah yang dimaksud oleh Allah SWT dengan “memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil
Islam memiliki mekanisme pemenuhan kebutuhan pokok bagi rakyatnya. Kebutuhan pokok individu maupun kolektif akan menjadi tanggungjawab pemerintah. Kebutuhan pokok seperti pangan (makanan), papan (rumah), dan sandhang (pakaian) harus dibantu pemenuhannya oleh pemerintah. Kebutuhan lain seperti pendidikan, keamanan, dan kesehatan pun demikian. Mekanisme pemenuhan kebutuhan ini juga tidak dipotong dari gaji pekerja, tapi harta kepemilikan umum yang dikelola negara untuk kemudian dikembalikan lagi kepada rakyat. Harta kepemilikan umum ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW,
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api".(HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Harta kepemilikan umum ini termasuk sumber daya alam dan tambang yang jika dikelola negara akan menghasilkan pendapatan yang besar. Hasil pengelolaan inilah yang akan dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan rakyat, termasuk kebutuhan penyediaan perumahan.
Sehingga jelas PP Tapera ini bukanlah solusi yang memberikan manfaat atau mensejahterakan tetapi beban bagi rakyat. Wallahua'lam bissawab.