| 77 Views

Tanah Terlantar diambil Negara, Benarkah Demi Kesejahteraan Rakyat?

Oleh : Siti Rodiah

Dikutip dari Kompas.com (18/7/2025), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah yang dibiarkan tidak digunakan atau tanah terlantar selama dua tahun berpotensi diambil alih negara. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Selaku Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis mengatakan pada Rabu (16/7/2025) bahwa tanah-tanah telantar itu jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, tidak dipelihara, terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak, nah itu akan diidentifikasi oleh negara.

Harison juga menjelaskan bahwa seluruh tanah dengan hak sesuai hukum pertanahan di Indonesia bisa menjadi objek tanah telantar.  Ini meliputi Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), dan Hak Pakai. Ia mencontohkan, pada lahan berstatus HGU dan HGB, pemilik wajib melampirkan proposal usaha, rencana bisnis, hingga studi kelayakan saat pendaftaran. Umumnya, HGU digunakan untuk perkebunan, sedangkan HGB diperuntukkan bagi pembangunan perumahan, ruko, dan pusat perbelanjaan.

Inilah buah dari sistem kapitalisme yang diterapkan negeri ini. Kapitalisme menjadikan tanah sebagai komoditas yang diperdagangkan bukan sebagai amanah publik untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. Apalagi pada faktanya tanah dalam skema HGU dan HGB lebih banyak dikuasai korporasi besar, sementara rakyat kecil kesulitan memiliki lahan untuk tempat tinggal, bertani, atau berdagang. Negara justru menjadi fasilitator kepentingan pemodal, bukan pelindung hak rakyat. Penarikan tanah terlantar bahkan bisa jadi menjadi celah pemanfaatan tanah untuk kepentingan para elite oligarki.

Di saat yang sama, banyak tanah milik negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan umum justru dibiarkan terbengkalai. Pemerintah pun tidak memiliki rencana yang jelas untuk memanfaatkan lahan terlantar itu. Sehingga dapat memicu penyalahgunaan atau pengelolaan tidak tepat sasaran. Bahkan bisa jadi rakyat kembali jadi korban, sementara pengusaha mendapat kemudahan dalam mengakses dan memanfaatkan tanah tersebut.

Pengelolaan tanah selalu dikaitkan dengan ketersediaan anggaran, seolah kepemilikan tanah hanya bermanfaat jika menguntungkan secara finansial. Padahal, tanah adalah sumber kehidupan. Kapitalisme menjadikan semua hal, termasuk tanah, tunduk pada kepentingan bisnis dan investor.

Dalam sistem Islam (Khilafah), tanah terbagi menjadi tiga jenis kepemilikan yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Tanah sebagai kepemilikannya individu biasanya didapatkan dengan membelinya dari hasil bekerja, warisan orang tua, hibah dan lain-lain. Islam sudah mengatur mekanismenya sesuai syari'at terkait tanah sebagai kepemilikan individu, tidak ada seorangpun yang berhak merampasnya termasuk negara.

Kepemilikan tanah bagi individu tidak sama dengan harta benda lainnya, karena kepemilikan tanah dilihat dari produktivitasnya.  Produktivitas tanah merupakan bagian dari kepemilikan tanah, karena pada dasarnya tanah tetap mampu berproduksi tanpa ada campur tangan pihak lain. Jadi kepemilikan tanah akan tetap ada jika produktivitas nya ada.

Sebagaimana Khalifah Umar bin Khattab berkata,"Orang yang memagari tidak punya hak atas tanahnya, setelah tiga tahun berturut-turut ditelantarkan”(HR. Abu Yusuf & Abu Ubaid). Hal ini menunjukkan ijma’ sahabat bahwa pemilik tanah menelantarkan tanahnya selama 3 tahun berturut-turut maka kepemilikan atas tanahnya itu hilang. Tanah yang terlantar diambil alih oleh khilafah (negara) kemudian diberikan kepada kaum muslim yang mampu menggarap tanah tersebut.

Untuk kepemilikan umum meliputi fasilitas umum. Keberadaannya digunakan untuk kepentingan umum. Contohnya seperti jalan, jembatan, taman, sungai, dan sumber daya alam seperti hutan, tambang dan laut. Sehingga tidak boleh dikuasai atau dimiliki oleh individu, sementara setiap individu boleh memanfaatkannya secara bersama sama. Untuk tambang dengan deposit melimpah negara yang akan mengelola nya demi kepentingan rakyat.

Sedangkan tanah milik negara, adalah tanah yang dimiliki negara dan dimanfaatkan untuk proyek strategis dalam rangka untuk kepentingan rakyat. Seperti pemukiman, pertanian, infrastruktur umum bahkan logistik jihad. Negara tidak boleh menyerahkan tanah milik negara kepada pihak swasta, bukan juga untuk dijual kepada asing. Pengelolaan tanah negara bertujuan untuk pengaturan urusan dan kesejahteraan rakyat. Bukan untuk mengejar keuntungan dengan mengorbankan rakyat.

Demikianlah cara Islam mengatur kepemilikan. Pengelolaan tanah dalam Islam semata-mata untuk kemaslahatan umat. Tapi sayangnya di sistem kapitalisme saat ini yang tujuannya semata-mata mengejar materi, sehingga persoalan pertanahan terus menerus terjadi dan menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Untuk itu sudah saatnya kita kembali kepada sistem Islam kaffah yang meniscayakan kesejahteraan rakyat secara nyata.

Wallahu a'lam bishshawab


Share this article via

24 Shares

0 Comment