| 503 Views

Tahukah Kamu Soal Syirkah?

Oleh : Firly Syirkahman

Tahukah kamu soal SYIRKAH kalau :
 
Syirkah itu sistem yang adil.
Syirkah arti katanya bercampur.
Maka ga boleh salah satu pihak untung untung sendiri, atau rugi rugi sendiri.
 
Syirkah itu akad tijaroh (bisnis) bukan akad tabarru' (tolong menolong). Jadi di dalam syirkah itu malah harus hitung-hitungan, bukan ikhlas-ikhlasan.
 
Menjalankan bisnis dengan syirkah itu keberkahannya lebih besar dari pada berbisnis sendirian. Karena Allah SWT menjadi pihak ketiga di dalamnya.
 
Akad Syirkah yang sah adalah yang memenuhi Rukun dan Syarat nya. Adanya Pelaku Akad, Objek Akad dan Shighat (Ijab Kabul). Bila satu saja rukun tidak terpenuhi, maka Syirkahnya bathil (batal) dan tidak sah.
 
Apabila akad syirkahnya bathil (batal), maka tidak sah. Semua kegiatan bisnisnya menjadi hal yang tidak sah. Mengangkat pegawainya pun juga tidak sah. Dan harta hasil bisnisnya menjadi harta yang haram.
 
Didalam Syirkah Inan, semua pelaku akad sebagai Pengelola dan Pemodal. Didalam Syirkah Abdan, semua pelaku akad hanyalah sebagai Pengelola murni. Didalam Syirkah Mudharabah, pelaku akad nya adalah Pengelola murni dan Pemodal murni.
 
Syirkah berarti bercampur/melebur. Maka pihak-pihak yang berakad akan menjadi satu dalam menjalankan syirkah tersebut. Para pelaku akad seperti satu badan. Itulah pentingnya memahami filosofi syirkah agar para pelaku akad mempunyai visi dan misi yang sama.
 
Nilai modal dalam syirkah harus diketahui dan disepakati pada saat akad karena bagian dari Rukun. Dan juga menjadi dasar Bagi Hasil dan Bagi Rugi.
 
Hukum asal modal adalah uang. Modal tidak boleh hutang. Bila mau memasukkan barang maka akan dinilai harga jualnya pada saat akad. Dan semua kepemilikan modal pun bukan lagi milik pemodal tapi milik syirkah.
 
Bagaimana, sudah tahu? Kalau masih bingung, belum mengerti dan belum paham, hayuukk belajar ke Bisyarah Id

Share this article via

152 Shares

0 Comment