| 26 Views
Subsidi Rumah Tak Ramah, Krisis Hunian di Bawah Kapitalisme
Oleh: Siti Zulaikha, S.Pd
Aktivis Muslimah dan Pegiat Literasi
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait alias Ara mengeluarkan wacana memperkecil ukuran rumah subsidi hingga 18 meter persegi.
Wacana itu dia sampaikan sebagai solusi perumahan di perkotaan. Dia bilang generasi muda ingin rumah yang dekat dengan tempat kerja atau di tengah kota. cnnindonesia.com, 19/6/2025
Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) buka suara soal rencana pemerintah mengecilkan ukuran rumah subsidi jadi 18 meter persegi, apalagi 14 meter persegi. Mereka memutuskan menolak keras usulan itu. Ketua Umum IAI Georgius Budi Yulianto mengatakan ukuran itu membatasi ruang gerak manusia sebagai makhluk sosial. Ukurannya juga tidak sesuai dengan berbagai standar yang telah ditetapkan.
Dikatakan secara ergonomis, ruang gerak manusia minimal dalam berdiri diam adalah 0,45 meter persegi hingga posisi 0,5 meter persegi. Batas minimum secara psikologis seseorang tidak akan mempengaruhi aktivitas manusia lain.
Selain itu, salah satu lembaga pelindung PBB, UN Habitat, menyarankan ruang hijau publik dan semi-publik perkotaan minimal 9 meter persegi per penduduk. WHO juga menetapkan standar ruang terbuka hijau yang dapat diakses publik minimal 10 meter persegi per orang.
Georgius juga mengutip Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2017 tentang Standar Teknis Rumah Sederhana Sehat. Aturannya membatasi luas minimal per orang di perumahan 7,2 meter persegi.
Aturan itu juga menyebut luas hunian minimal layak 36 meter persegi untuk keluarga berisi empat orang. cnnindonesia.com, 17/6/2025
Problem perumahan layar huning adalah program klasik yang belum ada solusi tuntasnya hingga hari ini. pangkal masalahnya Sebenarnya bukan hanya sekedar meningkatkan kebutuhan lahan karena populasi manusia yang semakin banyak, melainkan tata kelola kepemilikan lahan yang tidak syar'i. Sistem ekonomi kapitalisme yang menganut kebebasan kepemilikan membuat para pemodal atau kapital bisa semena-mena menguasai lahan dan menjadikan lahan tersebut untuk bisnis properti. Akhirnya muncul para mafia tanah yang menyusahkan masyarakat memiliki tanah.
Tanah menjadi komoditas yang menjadi bahan spekulasi sehingga harganya terus meningkat. Bahkan tanah menyumbang hampir 40% harga properti hunian, sehingga harga hunian terus melejit yang tidak sebanding dengan peningkatan kemampuan daya beli masyarakat. Kemudian negara dalam sistem kapitalisme, hanya bertindak sebagai regulator yang memuluskan kepentingan para kapital. Sekalipun dikatakan rumah subsidi, nyatanya rumah tersebut akan dikerjakan oleh para pebisnis properti, alhasil hunian pun tetap mahal.
Hal tersebut sangat berbeda dengan pandangan Islam terkait Perumahan. Dalam pandangan Islam, rumah adalah Kebutuhan primer manusia yang harus terpenuhi. Allah ta'ala berfirman:
"Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal, sesuai dengan kemampuanmu." (QS. At-Talaq: 6)
Di rumah tersebut, sebuah keluarga akan tinggal dalam rangka menjalankan syariat yang berkaitan dengan keluarga dan pendidikan anak-anak. Seperti syariat memisahkan tempat tidur anak laki-laki dan perempuan saat mereka balik. Syariat mengenai waktu aurat, yakni setelah isya, sebelum subuh dan saat istirahat pada siang hari seperti yang dijelaskan dalam Quran surah an-nur ayat 58.
Syariat menutup aurat, syariat memuliakan tamu dan syariat lainnya yang berkaitan dengan pendidikan akidah dan syariah dalam keluarga. Dengan demikian, rumah di dalam Islam tidak hanya sekedar bangunan fisik dan estetis, melainkan harus memenuhi konsep syar'i, yakni setidaknya memiliki kamar untuk orang tua, anak laki-laki dan anak perempuan, serta satu kamar lagi, yakni untuk tamu, karena Islam memerintahkan umat nya untuk memuliakan tamu.
Sekalipun kewajiban memenuhi nafkah hunian adalah kewajiban seorang laki-laki karena dia yang mencari nafkah, namun Islam memerintahkan negara menjadi pihak yang bertanggung jawab agar syariat itu mudah dilakukan. Dalilnya adalah perbuatan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam sebagai Kepala Negara Islam di Madinah yang mengurus tempat tinggal kaum Muhajirin di Madinah, Sebab mereka hijrah dari Mekkah ke Madinah tanpa membawa harta. Hal ini pun dilanjutkan oleh para khalifah setelah beliau, sampai-sampai tata kota di dalam kehilafahan adalah tata kota terbaik pada masanya. Semisal tata kota di Baghdad, Andalusia, Mesir dan lainnya. Inilah konsep pengadaan rumah di dalam Islam. rumah harus dibangun dengan aman, nyaman dan syar'i.
Adapun mekanisme praktis yang wajib dilakukan negara untuk mewujudkan hunian seperti itu bagi rakyatnya adalah:
Pertama, negara wajib menyediakan lapangan kerja agar setiap laki-laki mendapatkan penghasilan yang cukup untuk menyediakan hunian yang aman, nyaman sehat dan syar'i bagi keluarganya.
Kedua, negara menerapkan konsep sebab-sebab kepemilikan tanah yang diatur oleh syariat. Kepemilikan tanah dalam Islam dapat dilakukan dengan ihya', tahjir dan iqtha'. Ihya' (al-mawat) adalah menghidupkan atau memanfaatkan tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak dimanfaatkan oleh seseorang untuk suatu keperluan termasuk membangun rumah. Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda;
"Barangsiapa yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Bukhari)
Artinya membuat batas atau memagari bidang tanah. Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda; "Barangsiapa membuat suatu batas pada suatu tanah (mati) maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Ahmad).
Sedangkan iqtha' artinya pemberian tanah milik negara kepada individu rakyat. Kemudahan akses lahan dapat memotong biaya untuk membangun rumah sehingga Hampir setengahnya. Dengan konsep ini masyarakat bisa memenuhi kebutuhan hunian mereka dengan mudah.
Selain itu, Islam juga memiliki syariat terkait mengelola tanah ash-shawafi. Yaitu tanah yang dikumpulkan negara yang berasal dari negeri-negeri yang dibebaskan dan ditetapkan untuk Baitul Mal. Tanah ini bisa diberikan untuk kepentingan kaum muslimin, termasuk membangun rumah. Mekanisme penyalurannya dapat diberikan secara cuma-cuma atau dijual dengan harga terjangkau kepada individu rakyat.
Ketiga, negara pengelola sumber daya alam yang digunakan sebagai bahan bangunan, seperti kayu pasir dan sejenisnya secara mandiri dan syar'i. Pengelolaan ini akan membuat harga jual bahan bangunan dapat diperoleh masyarakat dengan harga terjangkau.
Keempat, negara akan menindak tegas para mafia tanah yang membuat harga tanah sangat tinggi.
Kelima, negara melarang semua angkat bisnis properti yang batil dan rumit. seperti bunga riba, denda, asuransi, akat ganda, kepemilikan tidak sempurna, serta segala macam persyaratan administrasi dan birokrasi yang menyulitkan dan berbiaya.
Dengan berbagai mekanisme syar'i inilah masyarakat sebenarnya bisa mendapatkan Hunian yang layak bahkan syar'i. Karena itu kebutuhan negara yang menerapkan hukum syariat Kaffah yakni Daulah hilang sudah menjadi kebutuhan mendesak bagi umat.
Wallahualam bissawab