| 66 Views

Stok Beras Melimpah, Namun Dalam Sistem Kapitalisme Rakyat Hidup Semakin Susah

Oleh : Kiki Puspita

''Tikus Mati Di Lumbung Padi'' ini mungkin pribahasa yang bisa menggambarkan bagaimana susahnya rakyat harus bertahan hidup di negeri yang katanya negeri agraris dengan tanah yang subur. Bahkan ada pepatah yang mengatakan ''kayu dilempar jadi tanaman'', harusnya rakyatnya hidup sejahtera.

Namun faktanya tidaklah demikian, karena meskipun stok beras diklaim melimpah, lebih dari 130 kabupaten/kota mengalami kenaikan harga beras pada pekan kedua Juni.

Menanggapi hal ini, dilansir dari Beritasatu.com -- Prof Lilik Sutiarso Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM), mengatakan bahwa kenaikan beras tidaklah masuk akal mengingat tahun ini produksi beras nasional dalam kondisi memuaskan, dimana stok cadangan beras pemerintah atau CBP tahun ini adalah yang tertinggi sepanjang sejarah.

''Anomali semacam ini tidak boleh dibiarkan karena merugikan masyarakat dan juga para petani. Bagaimana mungkin beras kita 4,2 juta tapi harga di sejumlah pasar naik,'' katanya.

Pengamat pertanian dari Center Of Reform On Economic (Core) Indonesia Eliza Mardian memandang bahwa tidak seharusnya harga beras naik di tengah melimpahnya stok beras di gudang Bulog. Ia menduga ada permainan tengkulak di balik mahalnya  beras. Terlebih lagi, menurut Eliza, ada beberapa tengkulak yang menguasai rantai pasokan dan distribusi di hampir semua komoditas pangan.

Melansir laman Bulog, pada Januari 2025 Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan serapan beras dari petani sepenuhnya ditampung oleh Bulog, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan akan menghentikan impor beras dan bahan pangan lainnya. Bulog akan menyerap semua gabah dan jagung yang diproduksi oleh petani untuk menjaga stabilitas harga. Sesuai Inpres 6/2025, Bulog harus menyerap gabah kering panen di tingkat petani Rp6.500 per kg.

Kebijakan ini sepintas membahagiakan petani, tetapi menjadi buah simalakama bagi pemerintah ketika tidak diimbangi dan didukung kebijakan lainnya, yakni memastikan distribusi atau penyaluran beras Bulog dengan baik dan tepat. Sebagai contoh, masalah kenaikan harga beras muncul di tengah melimpahnya stok beras nasional lantaran terjadi penumpukan di gudang Bulog. Jika kebijakan menyerap beras petani sudah dimaksimalkan, maka penyalurannya juga harus tepat dan merata. Apabila penyaluran beras belum optimal dilakukan, beras yang tersimpan di gudang Bulog berpotensi turun kualitas dan mutunya. Masalah semacam ini yang tidak diperhitungkan oleh pemerintah.

Permasalahan distribusi beras pernah terjadi ketika ada temuan 300.000 ton beras di gudang Bulog berkutu hingga sempat menghebohkan publik pada awal 2025. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp3,6 triliun. Artinya, negara lalai dalam menjaga kualitas beras di gudang penyimpanan serta tidak terdistribusi hingga terbuang sia-sia sebanyak itu.

Tidak mengherankan jika muncul desakan agar pemerintah segera menyalurkan beras melalui bantuan pangan atau bansos agar kualitas beras di penyimpanan Bulog tidak mengalami risiko turun mutu, susut volume, bahkan jika tersimpan lama bisa rusak. Singkatnya, ketika beras kian lama tersimpan maka kian membebani keuangan negara.

Belum lagi adanya potensi kecurangan dalam proses distribusi beras untuk masyarakat miskin. Sistem pendataan dan distribusi yang tidak transparan serta minimnya pengawasan dan sinkronisasi data akan selalu membuka peluang munculnya oknum pejabat, tengkulak, bahkan distributor yang ingin belaku curang. Inilah buruknya penerapan sistem Kapitalisme sekuler.

Saatnya kita kembali ke sistem Islam, karena hanya dengan sistem Islam distribusi pangan yang adil dapat terwujud. Dalam sistem Islam negara akan menjamin kebutuhan pokok rakyat, termasuk beras dan komoditas pangan lainnya. Negara akan mengelola produksi, distribusi, dan cadangan pangan secara langsung, tanpa menjadikannya komoditas dagang.

Negara akan berperan langsung dalam memastikan beras yang akan dikonsumsi rakyat terjamin kualitasnya, seperti memberi subsidi bibit, pupuk, maupun sarana produksi pertanian (semprotan) kepada petani secara cuma-cuma agar menghasilkan kualitas beras yang sama. Tidak ada dikotomi beras untuk orang kaya dan miskin.

Negara akan melarang praktik penimbungan, kecurangan, monopoli, dan pematokan harga. Praktik monopoli pasar, termasuk kartel, adalah cara perdagangan yang diharamkan Islam. Praktik perdagangan seperti ini hanya menguntungkan para pengusaha karena mereka bebas mempermainkan harga. Negara Khilafah akan memberangus praktik-praktik perdagangan yang diharamkan. Khilafah akan memastikan harga barang-barang yang tersedia di masyarakat mengikuti mekanisme pasar, bukan dengan mematok harga. 

Dari Anas ra., Rasulullah bersabda, “Harga pada masa Rasulullah ﷺ membumbung. Lalu mereka lapor, ‘Wahai Rasulullah, kalau seandainya harga ini engkau tetapkan (niscaya tidak membumbung seperti ini).’ Beliau menjawab, ‘Sesungguhnya Allah-lah Yang Maha Menciptakan, Yang Maha Menggenggam, Yang Maha Melapangkan, Yang Maha Memberi Rezeki, lagi Maha Menentukan Harga. Aku ingin menghadap ke hadirat Allah, sedangkan tidak ada satu orang pun yang menuntut ku karena suatu kezaliman yang aku lakukan kepadanya, dalam masalah harta dan darah.’” (HR Ahmad).

Haramnya pematokan harga tersebut bersifat umum untuk semua bentuk barang, tanpa dibedakan antara makanan pokok dengan bukan makanan pokok (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadiy fil Islam hlm. 448).

Negara akan menyediakan sarana dan prasarana dalam mendukung proses pendistribusian beras dengan infrastruktur publik yang memadai. Hal ini dilakukan agar akses pangan menjangkau seluruh wilayah, terutama wilayah terpencil yang mengalami keterbatasan pasokan pangan. Terhambatnya aksesibilitas masyarakat terhadap pangan akan memicu kenaikan harga dan mengurangi daya beli masyarakat. Oleh karenanya, negara akan memperhatikan akses pangan ke daerah terpencil dan terluar dengan mekanisme penyaluran yang lancar hingga sampai di tangan konsumen dengan mudah.

Negara juga akan mengoptimalkan fungsi lembaga pengawasan serta penegakan hukum yang tegas bagi para pelanggar. Dalam kitab Ajhizah ad-Dawlah al-Khilâfah hlm.197, struktur khusus yang mengawasi berjalannya pasar secara sehat ialah kadi hisbah. Tugasnya adalah melakukan pengawasan dan berwenang memberikan putusan dalam berbagai penyimpangan secara langsung begitu ia mengetahuinya, di tempat mana pun tanpa memerlukan adanya sidang pengadilan.

Negara Khilafah akan memastikan agar rakyat dapat memenuhi kebutuhan pangannya, bantuan pangan tepat sasaran, distribusi adil dan merata, serta teknis administratif yang mudah dan tidak memberatkan. Semua itu dapat terwujud dengan diterapkannya sistem Islam secara kafah dalam mengelola pangan, baik dari rantai produksi, distribusi, maupun konsumsi.

Waaulohua'lam bissawab.


Share this article via

56 Shares

0 Comment