| 282 Views
Solutifkah Subsidi LPG Jadi BLT?
Oleh : Ernaningsih
Pemerhati kebijakan publik
LPG (Liquified Petroleum Gas) atau yang biasa kita kenal dengan sebutan elpiji adalah kumpulan senyawa gas hidrokarbon yang berada dalam bentuk cair. LPG dalam kehidupan manusia sangat penting dalam kehidupan sehari-harinya. Sebab LPG membantu manusia untuk memudahkan dalam memenuhi kebutuhannya.
Sayangnya, LPG menjadi polemik di tengah masyarakat. Seperti pengumpulan data KTP untuk mendaftar sebagai konsumen gas 3 kg. Kemudian ada wacana pencabutan subsidi alias menaikan harga LPG 3 kg karena dianggap salah sasaran. Dianggap beberapa konsumen LPG 3 kg tidak memenuhi syarat penerima subsidi LPG 3 kg. Sehingg subsidi dalam bentuk BLT dianggap sebagai solusi agar subsidi tepat sasaran, mengurangi beban anggaran negara dalam menyediakan subsidi, dan akan diterapkan pada tahun 2026.
Dilansir dalam CNBC Indonesia (12 Juli 2024)- Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan agar skema pemberian Liquefied Petroleum Gas (LPG) diubah dari subsidi pada produk menjadi subsidi langsung berupa uang tunai kepada warga yang berhak. Masyarakat Indonesia yang termasuk dalam kategori penerima subsidi LPG 3 kilogram (kg) nantinya bisa menerima bantuan berupa nominal uang hingga Rp 100 ribu per bulan.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, usulan itu tak lain untuk membuat penyaluran subsidi menjadi lebih tepat sasaran. Selama ini penjualan LPG 3 kg yang masif terbuka luas justru membuat siapapun bisa menikmati LPG bersubsidi ini.
Kemudian dilansir dalam CNBC Indonesia (21 juli 2024)- Harga gas LPG 3 kg akan naik tinggi bila dipasarkan tanpa subsidi dari pemerintah. Komisi VII DPR RI mengungkapkan harga asli atau harga keekonomian dari tabung LPG tersebut. "Di dalam setiap tabung LPG 3 kg, ada subsidi pemerintah Rp 33 ribu. Jadi kalau harganya sekarang adalah katakan saja Rp 20 ribu deh harganya, artinya kan keekonomiannya Rp 53 ribu kan? Kurang lebih kalau keekonomiannya seperti itu," Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno kepada CNBC Indonesia belum lama ini.
Jika subsidi LPG 3 kg dicabut, maka kemungkinan harga LPG 3 kg akan sekitar 50 ribuan.
Keputusan ini akan memunculkan masalah baru. Harga barang yang menggunakan LPG 3 kg akan mengalami peningkatan. Tidak hanya produk hasil menggunakan LPG 3 kg, tetapi juga barang hasil dari penggunaan LPG juga akan mengalami kenaikan. Sehingga tidak melihat menggunakan LPG 3 kg atau 12 kg ataupun LPG lainnya, semua barang yang hasilnya menggunakan LPG bisa dipastikan akan mengalami kenaikan. Seperti kita ketahui bahwa LPG merupakan barang yang banyak digunakan dalam kebutuhan sehari-hari manusia. Sehingga BLT yang diberikan tidak akan sebanding dengan harga barang yang akan mengalami kenaikan.
Meskipun rencana ini masih dalam tahap pembahasan oleh Kementerian ESDM bersama DPR, kebijakan ini akan menimbulkan kerumitan. "Menurut saya itu dalam implementasinya akan rumit, secara wacana bisa sangat efektif tentunya. Namun, implementasinya akan rumit karena antara penerima BLT dengan LPG ini, meskipun fokusnya sama pada orang tidak mampu, tetapi LPG ini kaitannya dengan produktivitas perekonomian," kata pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah kepada Beritasatu.com, Rabu (17/7/2024).
Pengurangan subsidi menjadi salah satu konsekuensi dari penerapan sistem kapitalisme yang menjadikan negara hanya sebagai regulator. Sistem kapitalisme menganggap negara tidak wajib bertanggung jawab mengurusi rakyatnya. Ketika subsidi dianggap memberatkan bagi negara, maka negara bisa mencabut subsidi tersebut.
Berbeda dengan Islam. Islam menjadikan Negara sebagai pelayan rakyat yang wajib mengurusi urusan rakyat seluruhnya. Karena itu, Negara harus memiliki tanggung jawab dalam mekanisme untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan menjadikan negara sebagai penanggung jawab dalam pelayanan yang sama pada semua individu rakyat.
LPG adalah barang yang dibutuhkan manusia secara umum. Karena itu kepengurusan LPG harus dikembalikan kepada hukum kepemilikan umum. Dalam kitab Sistem Ekonomi Islam karangan Syeh Taqiyudin An Nabhani, Islam telah membagi 3 jenis kepemilikan :
1. Kepemilikan individu
2. Kepemilikan umum
3. Kepemilikan Negara
Jadi, LPG merupakan salah satu sumber energi bagi manusia. Di dalam syariat Islam telah menetapkan bahwa sumber daya energi adalah milik umat secara umum. Rasulullah SAW telah menjelaskan ihwal fasilitas umum dalam sebuah hadits, yaitu dari segi sifatnya bukan dari segi jumlahnya. Ibnu Abbas menuturkan bahwa Nabi SAW pernah bersabda : “Kaum muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal : air, padang dan api (HR. Abu Dawud).
Maka dalam Islam, negara akan mengatur pengelolaan sumber daya energy ini dengan maksimal karena penguasa adalah pihak yang dibebankan bertanggung jawab secara langsung dalam hal menguruasi urusan masyarakat. Sebagaimana Rasulullah SAW telah menyebut di dalam hadits “ pemimpin itu ibarat pengembala, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalaannya “ (HR. Al Bukhari).
Dari hadist di atas jelas, Negara akan mengeksplor sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan. Negara akan memperhatikan kebutuhan dan kecukupan masyarakatnya. Negara juga akan membuat harga yang bisa dijangkau oleh masyarakat dengan meminimalkan efek yang akan ditimbulkkan ketika menetapkan harga LPG tersebut.