| 495 Views

Solusi Tuntas Atasi HIV/AIDS

Oleh : Ros Rodiyah
Aktivis Dakwah

Sebanyak 532 kasus baru HIV ditemukan di kota Bekasi sepanjang januari hingga september 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan kota Bekasi, Vivie Herawati.

Menurutnya, kasus baru HIV ini bervariasi dari sisi kategori umur, yakni mulai dari anak-anak berusia kurang dari 4 tahun hingga orang dewasa umur 50 tahun ke atas. Namun, kasus paling banyak didominasi oleh rentang usia 25 hingga 49 tahun.

HIV (Human Immunodeficiency Virus) adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh yang dapat melemahkan kemampuan tubuh melawan infeksi dan penyakit. Sedangkan  AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) adalah kondisi di mana HIV sudah pada tahap infeksi akhir. Ketika seseorang sudah mengalami AIDS, maka tubuh tidak lagi memiliki kemampuan untuk melawan infeksi yang ditimbulkan. Dengan menjalani pengobatan tertentu, pengidap HIV/AIDS hanya bisa memperlambat perkembangan penyakit ini.

Penularan HIV terjadi saat cairan tubuh penderita (bisa darah, sperma atau cairan vagina) masuk kedalam tubuh orang lain. Hal ini dapat terjadi melalui berbagai cara diantaranya :

Pertama, Infeksi HIV dapat terjadi melalui hubungan seks, baik melalui vagina maupun dubur (seks anal). Sedangkan penularan lewat seks oral hanya terjadi bila terdapat luka terbuka di mulut penderita, misalnya akibat gusi berdarah atau sariawan.

Kedua, berbagi penggunaan jarum suntik atau penularan bisa terjadi jika menggunakan jarum suntik yang sama dengan penderita HIV, seperti saat menggunakan NAPZA atau membuat tato.

Ketiga, penularan HIV dapat terjadi saat tranfusi darah yakni, ketika seseorang menerima donor darah dari penderita HIV. Namun, kemungkinan terjadinya penularan ini cukup rendah. Karena sekarang pendonor darah harus  melewati skrining HIV dan infeksi lainnya terlebih dahulu.

Pemerintah Indonesia, organisasi sipil hingga para pemimpin dunia di bidang kesehatan telah menyusun strategi penanganan HIV di Indonesia dengan target ambisius 95-95-95 untuk mengakhiri epidemi AIDS pada tahun 2030. Strategi tersebut mencakup :

Pertama, 95% orang yang  hidup dengan HIV mengetahui status HIV mereka. Kedua, 95% orang yang hidup dengan HIV mendapatkan pengobatan ARV. Ketiga, 95% orang yang hidup dengan HIV yang mendapatkan pengobatan ARV mengalami supresi virus.

UNAIDS Country Director Muhammad Saleem, mengatakan, saat ini sekitar 30,3 juta dari 39,9 juta orang yang hidup dengan HIV di seluruh dunia menerima terapi antiretroviral (ARV). (Liputan6.com,Jakarta).
Sepertinya target pemerintah untuk mengakhiri epidemi HIV tahun 2030 tak akan berjalan dengan mudah. Kasus HIV/AIDS merupakan salah satu tantangan kesehatan global yang kompleks dengan faktor biologis, sosial, ekonomi dan politik yang saling berkaitan.

Ketidakmampuan dunia termasuk Indonesia dalam menyelesaikan masalah ini dapat dikaitkan dengan sistem kapitalisme, sekulerisme, dan liberalisme yang mendominasi tatanan global saat ini.
Kapitalisme mendorong logika pasar dalam semua aspek kehidupan, termasuk kesehatan. Obat Antiretroviral (ARV) seringkali dipatenkan perusahaan farmasi besar yang mengejar keuntungan. Walaupun ada upaya menurunkan harga untuk negara berkembang ataupun negara miskin yang mengalami kesulitan membeli obat tersebut.

Kemudian Sekulerisme sering mengabaikan dimensi moral dan spiritual dalam menangani masalah kesehatan. Penanganan HIV lebih banyak berbasis pada pendekatan medis dan hanya fokus pada menyediakan akses layananan kesehatan seperti jarum steril, dan kondom, daripada membangun sistem sosial yang mendorong perilaku bertanggung jawab atas perbuatannya. Bahkan penyelesain HIV ini tanpa menyentuh akar persoalan seperti seks bebas dan penyalahgunaan narkoba. Padahal dengan dimensi agama bisa menjadi kekuatan besar untuk mendorong perilaku yang bertanggung jawab. Namun sekulerisme sering mengabaikan peran ini dalam kebijakan kesehatan publik. 

Di tambah Liberalisme yang cenderung menghapus stigma dan diskriminasi terhadap kelompok rentan seperti, pekerja seks komersial dan komunitas LGBTQ+. Penanganan lebih berorientasi pada mitigasi dampak daripada pencegahan akar masalah. Negara berkembang terjebak dalam ketergantungan pada bantuan asing, teknologi, dan obat-obatan yang dikendalikan oleh negara maju. Kurangnya solidaritas masyarakat dalam memerangi HIV/AIDS, terutama di negara-negara yang mendewakan kebebasan individu. 

Dalam sistem Islam terdapat aturan yang bisa menghapus HIV/AIDS. Salah satunya dengan menjauhi zina. Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk" (QS. Al-Isra : 32).

Dan dalam Islam diharamkan pula perilaku LGBT yang mana terbukti sebagai penyumbang terbesar HIV/AIDS.

LGBT adalah perbuatan asusila yang terkutuk dan menunjukkan bahwa pelakunya mengidap penyimpangan psikologis dan tidak normal. Allah SWT berfirman : “Wahai manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (adam) dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri) Nya, dan dari keduanya Allah memperkembangbiakan laki-laki dan perempuan yang banyak" (QS. An-Nisa : 1).

Tak dapat dipungkiri, sejarah mengenai LGBT tidak lepas dari perilaku umat Nabi Luth AS. Apa yang terjadi pada saat itu, banyak kaum sodom (homoseksual) atau liwath. Alkah SWT berfirman :
"Kami juga telah mengutus Luth (kepada kaumnya. (Ingatlah) ketika dia berkata kepada kaumnya, "Apakah kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini ? Sesungguhnya kamu benar-benar mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan, bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas” (QS Al A’raf : 80-81).

Selain itu Islam juga menetapkan bahwa kesehatan adalah tanggung jawab negara. Sehingga bagi yang terkena HIV/AIDS akan mendapatkan akses pengobatan yang dijamin oleh negara untuk semua kalangan tanpa diskriminasi.

Adapun sanksi dalam sistem Islam terhadap perilaku kemaksiatan sangatlah tegas. Contohnya hukum cambuk 100 kali dan di asingkan selama 1 tahun bagi pelaku zina yang belum menikah, hingga hukuman rajam atau dikubur tanah setinggi dada dan dilempari batu sampai meninggal dunia
bagi pelaku zina yang sudah menikah. Dan berbagai hukuman tersebut dilakukan secara terbuka ditempat umum, sebagai efek jera bagi masyarakat untuk melakukan seks bebas yang menjadi salah satu penyebab menularnya HIV/AIDS.

Maka dengan meneraokan aturan islam di setiap sendi kehidupan dapat menguatkan struktur keluarga serta dapat mengurangi perilaku beresiko, termasuk HIV/AIDS.

Wallahu A’lam bish shawab


Share this article via

181 Shares

0 Comment