| 72 Views
Solusi Islam Dalam Memberantas Korupsi
Oleh: Ummu Zaid
Kamis, 26 Juni 2025 KPK menggelar OTT di Mandailing Natal, Sumut . OTT itu terkait 2 perkara yang pertama proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yang kedua proyek di satker PJN wilayah 1 Sumut total proyek Rp. 231,8 M.
Belum selesai yang di Sumut ada lagi fakta korupsi yang di usut KPK yaitu korupsi proyek pengadaan mesin EDC bank BRI yang dilakukan mulai tahun 2020-2024 total kerugian senilai Rp. 2,1 T. KPK telah melakukan penggeledahan di 2 lokasi kantor pusat salah satu bank BRI dan mengamankan berbagai dokumen proyek, buku tabungan, serta bukti elektronik.
Untuk mencegah korupsi terjadi sebagai lembaga antirasuah KPK melakukan pencegahan dengan fungsi koordinasi dan supervisi terus melakukan pendampingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah melalui instrumen surveillance for prevention (MCSP) diantaranya pada aspek perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa. Masyarakat diminta mengawasi pelaksanaan barang dan jasa, termasuk memanfaatkan kanal pengaduan jika menemukan indikasi korupsi.
Ternyata langkah pencegahan yang dilakukan KPK belum bisa memberantas korupsi secara tuntas, ibarat korupsi yang ada di Indonesia seperti tumbuh jamur di musim hujan. Ironisnya, para pelaku korupsi bukan hanya dari kalangan pejabat tinggi, tapi juga melibatkan swasta, legislatif bahkan penegak hukum. Dalam kondisi seperti ini, kepercayaan publik terhadap institusi negara terus tergerus. Masyarakat menjadi apatis, merasa tak punya kuasa, dan pada akhirnya memilih diam.
Padahal pemerintah melakukan program efisiensi anggaran dalam rangka mengatur anggaran agar tepat sasaran, contoh efisiensi anggaran penonaktifkan PBI, pengurangan Tukin, dana bansos, dana riset, militer dll. Kebijakan efisiensi tidak menyelesaikan akar masalah dalam mengurangi jumlah korupsi.
Korupsi di Indonesia bukanlah kasus satu dua oknum, tetapi telah menjadi masalah sistemik. Ia tumbuh subur dalam birokrasi yang lemah, sistem pengawasan yang longgar, serta budaya permisif di tengah masyarakat. Bahkan, dalam beberapa kasus korupsi dianggap "biasa saja' atau "sudah lumrah " seolah menjadi bagian dari roda pemerintahan yang tak bisa dihindari.
Penegakan hukum korupsi di sistem kapitalisme tidak bisa diandalkan dalam memberantas korupsi, karena hukum tajam ke bawah tumpul ke atas, contoh korupsi e-KTP Setya Novanto vonis 15 tahun korupsi timah harvey Moeis vonis 6 tahun bandingkan dengan kasus Zainal mengambil garam di tambak negara vonis 6 bulan, Yosep pemulung mengambil kabel bekas milik PLN di tempat sampah proyek vonis 8 bulan, belum lagi undang-undangnya buatan manusia dari sisi sanksi banyak kelemahan, ketidakadilan.
Seringkali, korupsi hanya dipahami sebagai pencurian uang negara. Padahal korupsi mencakup penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, baik dalam bentuk suap, gratifikasi, nepotisme maupun manipulasi kebijakan.
Pemberantasan korupsi tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada lembaga penegak hukum seperti KPK, kepolisian, atau kejaksaan, karena di lembaga mereka juga ada oknum yang terlibat korupsi.
Islam adalah agama yang sempurna yang diturunkan Allah SWT kepada nabi Muhammad Saw, tentunya punya solusi untuk memberantas korupsi tidak hanya bersifat hukum tetapi juga menyeluruh yang menawarkan solusi mulai dari tingkat individu hingga negara. Dalam Islam korupsi (ghulul, suap, penggelapan, dll) merupakan dosa besar yang mengkhianati amanah dan penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam Islam paradigma kepemimpinan berasas akidah Islam, sehingga tidak akan mudah tergoda untuk berbuat curang karena Allah SWT maha melihat, jabatan adalah amanah dan akan dimintai pertanggungjawaban dihadapan Allah. Allah SWT berfirman dalam Al Qur'an surat Al Baqarah: 188
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
Artinya: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil..."
Islam memberikan hukuman yang tegas dan efektif. Pelaku korupsi dapat dikenakan hukuman ta'zir yang berat, contoh Khalifah Umar bin Khattab pernah menghukum pejabat yang terbukti menerima hadiah dari rakyat, meskipun itu bukan "suap" secara langsung.
Dalam sistem Islam, pemimpin dipilih bukan hanya karena kemampuan, tapi juga karena amanah dan kejujurannya. Khalifah Umar bin Khattab biasa mengumumkan kekayaan pejabatnya sebelum dan sesudah menjabat. Ini menjadi langkah awal dalam mencegah akumulasi kekayaan secara tidak wajar.
Islam melarang suap dan gratifikasi. Dalam hadits Rasulullah Saw.
Rasulullah Saw melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantara di antara keduanya. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi).
sistem kapitalisme dalam kesejahteraan serta kekayaan tidak merata sehingga muncul ketimpangan antara orang miskin dan kaya, sebaliknya Islam kesejahteraan sangat diperhatikan sehingga dampaknya bisa mengurangi dorongan untuk korupsi karena kebutuhan dasar telah terpenuhi.
Khilafah sebagai sistem pemerintahan Islam yang akan mengkondisikan ketakwaan individu, kontrol masyarakat juga dibutuhkan dalam amar makruf nahi mungkar tidak pandang bulu penguasa atau rakyat, serta penerapan hukum-hukum Allah SWT yang memberikan keadilan dan kesejahteraan untuk semua manusia tanpa mengenal statusnya di masyarakat, tentunya sistem ini perlu diperjuangkan untuk hadir ditengah-tengah kehidupan umat Islam serta diterapkan hukumnya secara menyeluruh oleh individu dan negara, maka korupsi bukan hanya bisa ditekan, tapi dapat dicegah sejak awal.
Hanya dengan penerapan Islam Kaffah dalam bingkai negara khilafah yang akan mampu mencegah dan memberantas korupsi. Sejarah keemasan Islam bukti masyarakat ideal tanpa korupsi dan penyimpangan betul-betul bisa dicegah. keemasan peradaban Islam bukan hanya ditandai oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan kebudayaan, tetapi juga oleh tata kelola pemerintahan yang bersih, adil, dan antikorupsi. Para pemimpin Islam menunjukkan bahwa dengan integritas, keteladanan, dan sistem yang kokoh, korupsi bisa dicegah bahkan dihapuskan.