| 20 Views
Siswa SMP Terjerat Pinjol dan Judol, Perlindungan Negara Lemah
Oleh: Ummu Syathir
Kemajuan teknologi digital dapat mendukung kemajuan suatu peradaban, namun disisi lain juga dapat menimbulkan berbagai dampak negatif diantaranya maraknya judol dan pinjol yang sangat meresahkan, keduanya saling berkelindan menimbulkan goncangan finansial, psikologis, sosial hingga kematian, kasusnya menimpa hampir semua kalangan termasuk remaja, sebagaimana yang diberitakan oleh media online https://news.detik.com, 27/10/2025 :”Seorang siswa SMP di Kokap, Kulon Progo, DI. Yogyakarta tidak masuk sekolah selama satu bulan karena malu terjerat judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol). Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyebut kasus ini menunjukkan kegagalan sistem pendidikan”. Kesulitan ekonomi, gaya hidup liberal, serta merosotnya keimanan yang dihadapi masyarakat memudahkan mereka terjerumus dalam memperoleh uang dengan cara instan, pinjol memberikan kemudahan bagi seseorang dalam kondisi tertekan mendapatkan uang meski dengan bunga yang sangat tinggi. Begitu juga judol, harapan kemenangan instan membuat kebanyakan orang tergiur, padahal semua bentuk judi telah dirancang agar pemain lebih sering kalah, potensi kecanduan akan lebih rentan terjadi membawa pengaruh buruk dalam segala aspek kehidupan pemain judol, pecandu berat akan sulit untuk dihentikan, ketika sudah kecanduan maka pemain judol akan berusaha mendapatkan uang untuk bisa main, maka pinjol hadir menyolusi, sehingga keduanya saling berkelindan menimpa seseorang.
Meluasnya pinjol dan judol akibat penerapan Kapitalisme
Tingginya tingkat kriminalias yang terjadi di Negeri ini, tidak lepas dari sebuah sistem kehidupan rusak yang diterapkan yakni sekularisme, sistem ini rusak sebab menghilangkan peran sang pencipta dalam mengatur manusia, yang Maha tahu baik dan buruk bagi manusia. Sistem ekonomi kapitalis yang lahir dari sekularisme telah memberikan kebebasan bagi siapa saja melakukan perekonomian untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya dalam bidang apapun termasuk pinjol dan judol, diketahui peredaran uang transakasi judol pada pertengahan 2025 telah mencapai Rp 1.200 triliun dan pinjol telah banyak menelan korban perceraian, pembunuhan dan bunuh diri. Meski keduanya telah banyak menimbulkan masalah sosial namun masih sulit untuk diberantas, lebih mirisnya menjamurnya kasus judi online melibatakan aparat dan aparatur negara yang mestinya melindungi masyarakat dari bahaya pinjol dan judi online ini, sebagaimana kasus pembiaran oleh pegawai Komdig.
Sekularisme juga melahirkan demokrasi dalam sistem perpolitikannya yang berbasis pada kedaulatan rakyat, manusia diberikan kebebasan untuk mengatur hidupnya, keluarlah peraturan atau undang-undang buatan manusia melalui wakil-wakil rakyat di parlemen bahkan kebijakan yang dikelurkan sering ditunggangi oleh para pemilik modal untuk kepentingan mereka sehingga jauh dari keberpihakan pada rakyat, menafikkan batas kepemilikan, sehingga menciptakan jurang yang lebar anatar kaya dan miskin. Kekayaan alam melimpah namun tidak mampu mendatangkan kesejahteraan bagi rakyat sebab hanya dinikmati oleh segelintir orang, yakni kapitalis, bahkan menjadi pintu masuknya penjajahan atas nama investasi untuk mengeruk kekayaan negeri ini, menjadikan masyarakat hidup dalam kemiskinan, ditambah kondisi perekonomian yang semakin sulit, harga bahan pokok semakin melejit, PHK terjadi dimana-mana hingga Juni 2025 tercatat ada 42.385 pekerja atau melonjak 32,19 persen dibanding periode yang sama satu tahun lalu (www.cnbcindonesia.com,27/07/2025).
Salah satu kelemahan sistem ekonomi kapitalisme adalah menafikkan peran negara dalam mengurusi terpenuhinya kebutuhan pokok individu masyarakat, ketidakmampuannya mendistribusikan kekayaan secara adil kepada rakyat dicerminkan dalam kesenjangan ekonomi yang tinggi antara penduduknya sebagian besar rakyat tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya seperti makanan, pakaian, perumahan, akses kesehatan dan pendidikan sebaliknya sekelompok kecil orang hidup dengan kekayaan berlimpah. Kesulitan ekonomi merupakan salah satu penyebab utama meningkatnya tindak kriminalitas yang diakibatkan oleh pinjol dan judol, PPATK menyatakan bahwa pelaku judol mayoritas orang berpenghasilan rendah, kondisi yang sulit ini menjadikan masyarakat berpikir untuk mendapat uang dengan cara instant dan mudah. Ditambah penerapan sekularisme di negeri ini menjadikan rakyat terdidik dengan paham ini sehingga tingkah laku rakyat jauh dari nilai-nilai ruhiyah dan nihil moralitas, begitu juga sistem sanksi atas tindak kriminalitas yang tidak mengandung efek jera, seperti pemblokiran rekening judol dan pinjol ini merupakan solusi tambal sulam tidaklah menuntaskan masalah menjamurnya judol dan pinjol.
Remaja terjerat judol dan pinjol tidak hanya menggambarkan kegagalan pendidikan dalam keluarga namun lebih dari itu merupakan sebuah efek domino dari tekanan sosial dan ekonomi yang dihadapi oleh keluarga, dan serangan gaya hidup liberal. Disisi lain pendidikan berbasis sekularistik meminggirkan islam sebagai aturan kehidupan, agama yang mengajarkan nilai-nilai luhur hanya dipelajari dalam pelajaran formal dengan jumlah jam yang minim, moderasi beragama terus digaungkan dan diterapkan sementara nilai-nilai kebebasan dijunjung tinggi dalam segala aspek, peluang kejahatan dijajakan secara bebas diera digitalisasi, yang berdampak buruk bagi kehidupan remaja.
Solusi Islam Dalam Memberantas Judol dan Pinjol
Jika bangsa ini ingin keluar dari berbagai masalah, termasuk judol dan pinjol maka akar masalahnya harus dicabut yakni penerapan sistem sekularisme, kemudian digantikan dengan ideologi islam, sebab islam berasal dari Zat yang menciptakan manusia yang Maha tahu akan manusia, Islam diturunkan oleh Allah SWT sebagai solusi atas segala masalah kehidupan “Dan Kami tidak mengutus engkau Muhammad melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam” (al Anbiya:107).
Islam adalah ideologi yang melahirkan sistem kehidupan yang mencakup politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan dan lainnya. Hanya saja agar ideologi islam ini benar-benar menjadi sebuah solusi, maka harus diterapkan oleh negara. Sistem persanksian yang berasal dari hukum islam bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan di dunia dan akhirat, sanksi tersebut sebagai bentuk pencegahan (zawaajir) dan penebus dosa (jawaabir) bagi pelakunya. Bersifat zawaajir yakni dapat memberi efek jera bagi pelakunya dan membuat orang lain takut untuk melakukan tindakan kriminal serupa sehingga menekan angka kriminalitas, masyarakatpun akan terjaga dari berbagai kerusakan dan kehancuran.
Islam menganjurkan mencari rezeki dengan cara halal, sesuai dengan ketentuan syariat, sebgaimana firman Allah Swt.: “Wahai manusia! Makanlah dari makanan yang halal, yaitu yang tidak haram, baik zatnya maupun cara memperolehnya” (Al Baqarah:168). Islam telah mengharamkan pinjaman dengan bunga atau riba sebagaimana dalam firman Allah Swt.:” Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (Al Baqarah:275).
Rasulullah Saw. telah melarang umatnya dari riba dan memberitakan bahwa riba termasuk tujuh perbuatan yang menghancurkan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits: “Nabi Saw. bersabda, “Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!” Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasûlullâh! Apakah itu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Syirik kepada Allâh, sihir, membunuh jiwa yang Allâh haramkan kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari perang yang berkecamuk, menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina”. (HR. al-Bukhâri, dan Muslim). Oleh karena itu riba merupakan dosa besar dan perbuatan keji :“Satu dirham riba yang dimakan oleh seseorang, sementara ia tahu, adalah lebih berat (dosanya) daripada berzina dengan 36 pelacur.” (HR Ahmad, Al-Baihaqi dan Ath-Thabrani).
Syariah Islam membatasi kepemilikan barang dan jasa berdasarkan cara perolehannya: “Mereka bertanya kepada engkau (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Namun, dosanya lebih besar daripada manfaatnya” (al-Baqarah:219). Ayat ini mengharamkan judi secara langsung, judi menyebabkan banyak kerugian, melalaikan dari zikir, menimbulkan permusuhan dan sebagainya. Disisi lain islam mengingatkan nafkah yang diperoleh dengan jalan haram maka tidaklah berpahala disisi Allah, “Siapa saja yang mengumpulkan harta dari yang haram, lalu dia bersedekah dengan harta itu, maka dia tidak akan mendapat pahala dan bahkan mendapat dosa.” (HR Ibnu Khuzaimah).
Sanksi pidana syariah bagi pemain judi, bandar judi, akan dikenakan ta’zir yakni qadhi (hakim syariah) akan menentukan jenis dan kadar hukuman yang jumlahnya ada 14 jenis sanksi ta’zir, sebagaimana yang diuraikan secara rinci oleh Syekh ‘Abdurrahmân al-Mâlikî dalam kitabnya Nizhâm Al-‘Uqûbât. Ta’zîr itu dapat berupa: (1) hukuman mati (al-qatl); (2) penyaliban (ash-shalb), tetapi penyaliban ini dilakukan setelah terpidana dihukum mati; (3) penjara (al-habs); (4) pengucilan (al-hajr), yakni larangan hakim syariah kepada publik untuk berbicara dengan terpidana; (5) pengasingan (an-nafyu); (6) hukuman cambuk (al-jild) maksimal sepuluh kali cambukan; (7) denda finansial (al-gharâmah); (8) pemusnahan barang bukti kejahatan (itlâful mâl), misalnya pemusnahan mesin, situs atau alat perjudian, dsb; (9) publikasi pelaku kejahatan (at-tasyhîr) di media massa; (10) nasihat (al-wa’zhu); (11) celaan (al-tawbîkh), yaitu merendahkan terpidana dengan ucapan dari hakim (Qadhi), dan sebagainya (‘Abdurrahmân al-Mâlikî, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 157-175).
Selain itu islam mewajibkan bagi negara untuk memenuhi kebutuhan dasar masing-masing individu masyarakat, mulai dari sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan, caranya dengan mengelola harta kepemilikan umum berupa kekayaan alam seperti, tambang, kekayaan laut, hutan, sumber energi dan lainnya, hasilnya digunakan untuk memelihara urusan-urusan rakyat demi terciptanya kesejahteraan. Negara juga akan mewajibkan bagi pria dewasa untuk bekerja sesuai dengan tuntutan islam, setiap laki-laki dewasa, terutama yang punya beban tanggung jawab nafkah dipundaknya diwajibkan mencari nafkah, ”hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.”(Ath-thalaq:7).
Disisi lain negara wajib menyediakan lapangan kerja bagi mereka yang membutuhkan, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah; ketika ada seorang laki-laki Anshar mendatangi Nabi saw. Dia meminta kepada beliau… beliau memberi dua dirham satu dirham untuk beli makan ia dan keluarganya dan satu dirham untuk membeli kapak…. Kemudian Nabi saw. bersabda kepada laki-laki Anshar itu, “Pergilah. Carilah kayu bakar dan juallah.”(HR.Ibnu Majah). Bahkan nafkah atas orang fakir yang tidak memiliki kerabat yang mampu menafkahinya akan menjadi tanggung jawab Negara. Ketentuan ini didasarkan pada sabda Nabi saw.: “Siapa saja yang meninggalkan harta, itu adalah hak ahli warisnya. Siapa saja yang meninggalkan orang lemah (yang tidak punya anak maupun orangtua), itu adalah urusan kami” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Demi menjamin Baitul Mal melaksanakan pemenuhan nafkah tersebut, syariah menetapkan pos-pos pengeluaran untuk (pemberian) nafkah tersebut sebagai bentuk perhatian khusus. Syariah menetapkan di dalam Baitul Mal pos seperti zakat untuk orang-orang fakir. Allah Swt. Berfirman: “Sungguh zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin…” (at-Taubah:60). Islam juga mendorong individu dalam masyarakat untuk meminjamkan hartanya kepada orang yang membutuhkan tanpa bunga, dalam sebuah hadis, Rasulullah Saw. bersabda: ”Tidak ada seorang Muslim yang memberikan pinjaman kepada seorang Muslim sebanyak dua kali maka ia seperti bersedekah sekali (HR Ibnu Hibban dan Ibnu Majah). Dengan demikian negra yang menerapkan islam kaffah akan menjauhkan masyarakatnya dengan melakukan menanampakan pemikiran islam dan penerapan hukum-hukum yang diturunkan oleh zat yang menciptakan manusia yakni Allah Swt. Oleh karena itu kehidupan terpuruk akan terus dialami umat manusia selama sistem demokrasi sekuler yang menjadi landasan dalam mengatur kehidupan, saat nya kita memperjuangkan tegaknya kembali sistem islam dalam bingkai Negara islam yang menerapkan islam secara kaffah.