| 1529 Views

Sistem Kapitalis, Pendidikan Semakin Miris

Oleh : Khodijah Khoirul Bariyyah 
Santri Al-Husna

Pemerintah akan melakukan perubahan pada sistem penerimaan siswa untuk tahun ajaran baru yang akan datang. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi bakal diganti dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025/2026. Alasannya adalah untuk menciptakan sistem penerimaan siswa yang lebih terbuka, objektif, memiliki akuntabilitas yang tinggi, serta lebih inklusif bagi seluruh calon siswa.

Namun, bukan berarti publik tidak boleh curiga. Pasalnya, jamak diketahui bahwa pejabat dan birokrat di Indonesia kerap merombak sistem atau istilah birokrasi untuk kosmetik belaka tanpa perubahan substansial. (tirto.id 01/02/2025) 

Mengapa Hal Ini Bisa Terjadi?

Perubahan terminologi maupun prosedur pendaftaran siswa baru sebenarnya belum mengatasi masalah ketimpangan pendidikan yang ada. Walaupun pergantian tersebut maksudnya untuk memperbaiki kekurangan dalam sistem PPDB zonasi, diperkirakan bahwa SPMB 2025 belum mampu menyelesaikan problematika yang sering muncul selama penerapan sistem zonasi dalam PPDB. Hal ini karena tantangan yang ada mungkin lebih kompleks dan memerlukan waktu serta penyesuaian yang lebih mendalam dalam implementasinya, yang di antaranya sebagai berikut:

Pertama, kecurangan administrasi. Pada PPDB jalur zonasi, kecurangan itu ada pada manipulasi kartu keluarga (KK) yang dilakukan orang tua agar anaknya bisa masuk di sekolah yang diinginkan. Alur domisili malah dapat menimbulkan persoalan baru, yaitu masih ada siswa yang tidak dapat mengikuti sistem domisili karena daerah tempat tinggalnya tidak memiliki fasilitas pendidikan.

Hambatan dalam mengakses sekolah melalui jalur ini berpotensi menimbulkan masalah serupa, seperti manipulasi data atau pemanfaatan data palsu agar anak dapat diterima di sekolah di wilayah tertentu. Juga siswa titipan semisal anak pejabat, dan hasil PPDB yang tidak transparan. Orang tua sering kali rela melakukan apa saja untuk mewujudkan ambisi mereka, termasuk menempuh jalan apapun demi menyekolahkan anak mereka di sekolah yang diinginkan Pada sistem PPDB berbasis zonasi, permasalahan yang serupa terus terjadi setiap tahun ajaran baru. 

Dimana Peran Negara Sesungguhnya

Dalam Islam, pendidikan adalah hak setiap warga. Bahkan hak mendapatkan pendidikan itu bukan hanya pendidikan selama sembilan tahun melainkan sampai perguruan tinggi. 

Dengan terpenuhinya hak pendidikan dari dasar sampai perguruan tinggi, ia meyakini, generasi berpotensi menjadi generasi yang cerdas dan siap menjadi calon pembangun peradaban.

Tentunya tidak akan terbayang dalam sistem kapitalisme seperti saat ini, terpenuhinya hak asasi warga negara ini yang sedemikian idealnya. Hal ini karena penguasa dalam sistem kapitalisme hanya berperan sebagai regulator, bukan sebagai penanggung jawab penuh bagi pemenuhan hak seluruh warganya. Penguasa sangat perhitungan terhadap anggaran yang harus dikeluarkan untuk memenuhi sarana pendidikan warganya. Wallahu'alam bisshowwab.


Share this article via

150 Shares

0 Comment